Abstrak : Penyelenggaraan pengelolaan
lingkungan hidup dalam rangka pembengunan berkelanjutan yang berwawasan hidup
harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran
masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum
internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
maka terhadap usaha yang menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai
dampak penting banyak sekali yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak
lingkungan sehingga mendorong munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan
kesempatan dalam kesempitan, akibatnya studi analisis mengenai dampak
lingkungan hanya formalitas saja, yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur
yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana
dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan
pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa
Indonesia. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut dan
berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya, guna memenuhi dan
meningkatkan kebutuhan penduduk tersebut berjalan seiring dengan semakin
meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk.
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang
berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkaatnya
jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan
perusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber
daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu,
merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.
Menurut Husin (1992:1) menyatakan sebagai berikut
Untuk mencegah
kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar lingkungan dan
sumber daya alam tersebut tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam
mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap aktivitas pembangunan haruslah
dilandasi oleh dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam
tersebut.
Keinginan untuk mempengaruhi pengaruh negatif
dan resiko pada tingkat yang mungkin (Risk
Assesment) dan mengelola resikonya (Risk
Management) melalui mekanisme dan system hukum lingkungan dalam apa yang
disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Silalahi (1995 :
1) seperti dikutip berikut
Analisis Dampak
lingkungan yang sering disebut AMDAL, lahir dengan diundangkannya lingkungan
hidup di Amerika Serikat yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada
tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.
Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system
perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat
diperolehnya izin kegiatan.
Oleh karena itu, penguasaan hukum yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, sosial budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat dan berkembang. Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya, kerugian dan lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga salah satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dan mengatasi ini adalah AMDAL.
Oleh karena itu, penguasaan hukum yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, sosial budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat dan berkembang. Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya, kerugian dan lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga salah satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dan mengatasi ini adalah AMDAL.
AMDAL sebagai studi ilmiah dianggap mempunyai
kemampuan untuk melakuka prediksi dan identifikasi itu terhadap kemungkinan
timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis mengenai masalah
dilakukan yang berdasarkan pendekatan antar berbagai disiplin ilmu dengan
menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal
masalah lingkungan dan cara pemecahaannya. Dengan demikian, dalam perkembangan
baru ini, hukum disamping untuk menjaga ketertiban, sarana pembaharuan
masyarakat juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan
masalah-masalah lingkungan yang mungkin timbul dan tata cara memecahkannya.
Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhinya oleh metode dan prinsip ilmu. Untuk
melakukan analisis secara demikian, Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982
dan peraturan Pemerintah tentaang AMDAL akan dijadikan acuan utama dalam
keseluruhan proses pengujiaan masalah dan sarana pemecahaannya.
Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan
timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai
dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik
tapioka, dan lain-lain. Kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan
dapat kita lihat pada Pasal 15 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang isinya
“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan”.
Untuk itu Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup telah mengeluarkan beberapa keputusan sebagai realisasi dari
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 yang isinya merupakan
pedoman bagi para konsultan yang akan membuat analisis mengenai dampak
lingkungan. Oleh karena itu seorang konsultan tidak boleh menyimpang dari
ketentuan diatas.
Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyek harus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkungan dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secara jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secara yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.
Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyek harus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkungan dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secara jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secara yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
terhadap usaha yang menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai
dampak penting banyak sekali yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak
lingkungan sehingga mendorong munculnya pihak pihak yang memanfaatkan
kesempatan dalam kesempitan, akibatnya studi analisi mengenai dampak lingkungan
hanya formalitas saja, yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah
ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan uraian di atas, maka akibat
mengenai analisis mengenai dampak lingkungan dianggap formalitas saja, banyak
sekali terdapat data fiktif yaitu data yang diperolehdari hasil data konsultan
saja atau bisa juga dari hasil pemikiran yang dibuat oleh konssultan itu dapat
saja karena kesengajaan atau karena kelalaiannya sehingga data yang sebenarnya
harus dicantumkan ke dalam analisi mengenai dampak lingkungan tidak dibuatnya
secar tepat, akibatnya setelah terjadi dampak penting terhadap lingkungan maka
diketahui segala kesalahanya.
PEMBAHASAN
Pada
dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah keseluruhan dokumen studi
kelayakan lingkungan yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Dari pengertian
tersebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) hanya merupakan salah satu dokumen
dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).”Untuk menghilangkan
kemungkinan pencemaran, keseluruhan yang terdapat dalam AMDAL harus
dilaksanakan secara cermat sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya”
(Soemartono, 1996).
Jadi
istilah AMDAL dibedakan dengan ANDAL, yaitu AMDAL merupakan keseluruhan proses
yang meliputi kelima buah dokumen, yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL),
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Sedangkan ANDAL yaitu
Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen yang dibuat dalam
proses tersebut.
1. PIHAK-PIHAK YANG
BERKEPENTINGAN YANG MENENTUKAN PELAKSANAAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan atau terkait
dalam analisis mengenai dampak lingkungan sangat penting sekali. Sebab para
pihak inilah yang akan menentukan pelaksanaan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Oleh karena itu peranan para pihak sangat berpengaruh berhasil
tidaknya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada tiga Aspek yang
berkepentingan didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu:
1. Pemrakarsa
2. Aparatur Pemerintah
3. Masyarakat
1. Pemrakarsa
Menurut Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999
Pasal 1 angka 7, menentukan pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Adapun yang dimaksudkan dengan orang adalah adalah orang seorang
, kelompok orang, atau badan-badan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan badan
yaitu meliputi badan-badan pemerintahan dan badan usaha milik negara. Rumusan
pengertian yang demikian memberikan penegasanbahwa Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999 berlaku terhadap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak
penting terhadaap negara maupun swasta.
2. Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dapat dibedakan antara instansi yang
bertanggung jawab dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. Yang
dimaksudkan dengan instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang
berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian
bahwa kewenangan ditingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan dan ditingkat daerah pada Gubernur (Pasal 1
angka 9 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999).
Sedangkan instansi yang membidangi usaha dana
atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan atau
kegiatan dimaksud.
Untuk menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibentuk komisi, yaitu komisi pusat dan komisi daerah. Komisi pusat dibentuk oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sedangkan komisi daerah dibentuk oleh gubernur Kepala Daerah Tingkat I (Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999). Tugas menilai yang dilakukan oleh komisi pusat meliputi dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai oleh :
Untuk menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibentuk komisi, yaitu komisi pusat dan komisi daerah. Komisi pusat dibentuk oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sedangkan komisi daerah dibentuk oleh gubernur Kepala Daerah Tingkat I (Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999). Tugas menilai yang dilakukan oleh komisi pusat meliputi dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai oleh :
1. Anggaran Pendapat dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan yang
bersangkutan.
2. Swasta, yang izin usaha dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di
tingkat pusat.
Sedangkan tugas menilai yang dilakukan oleh
komisi daerah meliputi menilai dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan dan rencana kegiatan yang dibiayai oleh :
1.
Angaran Pendapat dan Belanja
Negara
2.
Angaran Pendapat dan Belanja
Negara, apabila penyelenggaraan rencana kegiatan tersebut diserahkan kepada
daerah.
3.
Swasta, yang izin usahanya
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah.
Dalam penyelenggaraan tugasnya, baik komisi
pusat maupun daerah masing-masing dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari
lulisan kursur atau pakar pembantuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3. Masyarakat
Dilaksanakannya suatu rencana kegiatan dapat
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan biofisik dan lingkungan sosial.
Adanya dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai
arti semakin pentingnya peran serta masyarakat, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan keggiatan tersebut. Karena itu warga masyarakat yang mempunyai hak
dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penelitian AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan). Diikutsertakannya warga masyarakat dalam
menyampaikan pendapat dan saran, maka dapt dicapai suatu keputusan yang
optimal. Diikutsertakannya warga masyarakat akan memperbesar kesediaan
masyarakat menerima keputusan dan pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan
timbulnya sengketa lingkungan. Diikutsertakannya warga masyarakat hendaknya
dilakukan sejak awal perencanaan suatu kegiatan proyek tertentu.
2. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
TERHADAP AMDAL
Seperti kita ketahui bahwa adanya pembuatan
analisis dampak lingkungan karena adanya perjanjian antara konsultan dengan
pemrakarsa atau pemilik proyek. Disini pihak konsultan bertugas untuk membuat
atau menyusun analisis dampak lingkungan, sedangkan pemilik proyek sebagai
pihak yang mempunyai rencana kegiatan pembuatan analisis dampak lingkungan
sehubungan dengan proyek tersebut mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Dalam membuat analisis dampak lingkungan seorang konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya, baik karena kesengajaan atau kelalaiannya.
Dalam membuat analisis dampak lingkungan seorang konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya, baik karena kesengajaan atau kelalaiannya.
(Pasal 1830 BW) “Apabhila seorang konsultan
telah melakukan kesalahan di atas maka dikatakan konsultan telah melakukan
prestasi yang bukan seharusnya ia lakukan”.
Hal ini di dalam hukum perjanjian dinamakan
ingkar janji (wanprestasi). Disini
konsultan tidak membuat data yang sebanarnya akibatnya akan menimbulakan data
fiktif. Terhadap data yang sedemikian seorang konsultan harus bertanggung jawab
dan memikul atas semua kerugian dari pemilik proyek.
Berdasarkan uraian kerugian atas seorang konsultan harus mengganti semua kerugian atas perbuatan baik itu karena kesengajaan atau karena kelalaian sehungga pemilik proyek dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku atas tuntutan ganti ruginya.
Berdasarkan uraian kerugian atas seorang konsultan harus mengganti semua kerugian atas perbuatan baik itu karena kesengajaan atau karena kelalaian sehungga pemilik proyek dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku atas tuntutan ganti ruginya.
SIMPULAN
Para pihak seperti Pemrakarsa, Aparatur
Pemerintah, dan Masyarakat sangat penting dalam analisis mengenai dampak
lingkungan. Para pihak tersebut yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Tugas pihak konsultan adalah membuat atau
menyusun analisis dampak lingkungan dan harus bertanggungjawab atas semua data
yang dibuatnya. Apabila data yang dibuat tidak sesuai dengan kebenarannya, maka
pihak konsultan harus bertanggungjawab dan memikul atas semua kerugian dari
pemilik proyek menurut hukum yang berlaku atas tuntutan ganti ruginya.
DAFTAR PUSTAKA
Husin,1992.Pengelolaan Lingkungan Hidup.Jakarta:Sinar Grafika.
Pasal 15 UU No. 23 Tahun 1997
Pasal 1830 BW KUH Perdata
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999
Silalahi,1995.Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya.Jakarta:Sinar
Grafika.
Soemartono,1996.Pengantar Hukum Lingkungan Hidup.Bandung:Citra Aditya Bakti.
0 komentar:
Posting Komentar