Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan
antara Penyertaan (Deelneming) yang akan dibagi kedalam Plegen, Doen Plegen,
Medeplegen dan Uitlokken dan Pembantuan (Medeplichtigheid).
A. Identifikasi Perbedaan
a. Plegen dan Medeplichtigheid
Plegen
|
Medeplichtigheid
|
·
Pidana pada orang yang turut serta
adalah sama dengan pembuat (plegen);
|
·
Pidana pada orang yang membantu tidak sama dengan
pembuat atau orang yang ikut serta karena pidana terhadap pembantuan
setinggi-tingginya maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.
|
·
Turut serta dalam tindak melakukan
pelanggaran dapat dipidana.
|
·
Pembantuan pada pelanggaran tidak dapat dipidana, hanya
pada kejahatan.
|
·
Pleger sebagai pihak yang melakukan
dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan
akibat yang dilarang undang-undang (materiil) yang pertanggungjawabannya ada
pada dirinya sendiri.
|
·
Pada pembantuan selalu harus ada sikap batin bahwa apa
yang akan diperbuatnya itu adalah kepentingan orang lain bukan untuk
kepentingan dirinya.
|
b. Doen Plegen dan Medeplichtigheid
Doen Plegen
|
Medeplichtigheid
|
·
Kehendak ada
pada orang yang menyuruh. Alat
melakukan apa yang dikehendaki oleh yang menyuruh.
·
Yang menyuruh
dapat dipertanggungjawabkan dan yang disuruh tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga yang diberikan beban
pertanggunjawaban ada pada orang yang menyuruh.
|
·
Dalam bentuk medeplichtigheid memang pembuat pembantu dalam melakukan perbuatan adalah
pada pembentukan kehendak orang yang dibantu, sehingga niat untuk berbuat jahat ada pada orang yang diberikan
bantuan.
·
Perbuatan ini dilakukan untuk sekedar mempermudah atau memperlancar bagi pembuat pelaksana
dalam hal melaksanakan kejahatan. Sehingga
yang membantu dikurangi hukuman pokoknya.
|
·
Diperbuat oleh 2 pihak, yakni actor intelektual (manus
domina) dan aktor materil (manus ministra). Dimana aktor intelektuallah yang
diberikan keseluruhan pertanggungjawaban pidana.
|
·
Dalam pembantuan juga dikenal ada yang namanya
pembantuan dengan nasihat atau petunjuk yang disebut pembantuan intelektual.
Pembantuan intelektual juga dipidana tetapi yang namanya pembantuan pidananya
dikurangi dari hukuman pokoknya.
|
c. Medeplegen dan Medeplichtigheid
Medeplegen
|
Medeplichtigheid
|
·
Dalam Medepleger
kesengajaan pembuat pembantu dalam
ikut serta melakukan tindak pidana diperbuat oleh pihak yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri dan dilakukan kerjasama/pelaksanaan
tindak pidana dilakukan bersama.
|
·
Dalam bentuk medeplichtigheid memang
kesengajaan pembuat pembantu dalam
menggunakan 3 cara tersebut tidak ditujukan pada pembentukan kehendak orang
yang dibantu, sehingga tidak harus ada
kerjasama yang disadari.
|
·
Perbuatan ini dilakukan karena memang disadari oleh
pembuatnya dan perbuatan mereka
ditujukan pada penyelesaian kejahatan.
|
·
Perbuatan ini dilakukan untuk sekedar mempermudah atau memperlancar bagi pembuat pelaksana
dalam hal melaksanakan kejahatan.
|
·
Semua pihak yang terlibat melakukan tindak pidana
dijadikan sebagai pelaku dan dijerat
dengan ketentuan pidana baik itu pelanggaran maupun kejarhatan sesuai
dengan perbuatan pelaksananya.
|
·
Pihak terlibat melakukan tindak pidana dijerat apabila terbukti melakukan
perbuatan kejahatan dan tidak dalam hal pelanggaran.
|
·
Dalam Medepleger
“turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari walaupun tanpa kesepahakatan
sebelumnya antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak
tersebut, para pelaku memiliki tujuan
dalam melakukan tindak pidana tersebut.
|
·
Kesengajaan pembuat pembantu tidak sama dengan pembuat
pelaksana dan pembuat peserta. Tidak
ada sumbngan subjektif dari pembuat pembantu terhadap yang orang dibantu
untuk mewujudkan kejahatan.
|
·
Prinsip pidana pada
medeplegen dianggap dipersamakan pada semua pihak yang ikut serta.
|
·
Prinsip pidana pada
pembantuan lebih ringan darpada pidana pada pembuat peserta, yakni maksimum
pidana pokok dikurangi sepertiga.
|
d. Uitlokken dan Medeplichtigheid
Uitlokken
|
Medeplichtigheid
|
·
Niat yang timbul berasal
dari orang yang memberi bantuan atau disebut pembujuk (uitlokker).
|
·
Niat untuk melakukan
kejahatan harus timbul dari orang yang diberi bantuan,
kesempatan, daya upaya, atau keterangan.
|
·
Di dalam uitlokken
terdapat dua syarat, yakni subjektif dan objektif. Syarat subjektif adalah
dalam hal sengaja, sedangkan syarat objektif adalah perbuatan yang dilakukan.
Pada uitlokken lebih condong pada syarat subjektif (ajaran subjektif)
daripada syarat objektif.
|
·
Di dalam medeplichtigheid
juga terdapat dua syarat, yakni subjektif dan objektif. Pada medeplichtigheid dua syarat tersebut
sama pentingnya.
|
·
Terdapat limitatif perbuatan dalam uitlokken, sama halnya dengan medeplichtigheid, yakni: dengan memberikan
kesempatan,
dengan memberikan sarana, dan dengan memberikan keterangan. Dalam uitlokken fungsi/ sumbangan/ andil
dari penggunaan tiga upaya adalah membentuk
kehendak orang lain untuk melakukan tindak pidana. Karena dalam uitlokken, inisiatif tindak pidana
selalu berasal dari uitlokker.
|
·
Dalam medeplichtigheid
ketiga perbuatan limitatif tersebut tidak memiliki fungsi untuk membentuk
kehendak orang yang dibantu
untuk
melakukan tindak pidana. Karena poin pertama tadi niat harus timbul dari orang
yang diberi bantuan.
|
0 komentar:
Posting Komentar