PASAL-PASAL PEMALSUAN DALAM KUHP
Pemalsuan adalah suatu perbuatan
yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin
yang bersangkutan (illegal) / melanggar hak cipta orang lain.
MACAM-MACAM PEMALSUAN
1. SUMPAH PALSU (PASAL 242 KUHP)
Sumpah
itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau oleh orang yang dikuasakan untuk
itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Sumpah itu tidak selalu harus
diucapkan sebelum memberikan keterangan atau penyaksian. Ingatlah kepada berita
acara pemeriksaan yang dibuat oleh seorang pejabat, dimana pada akhirnya
ditulis perkataan-perkataan "berita acara ini dibuat dengan mengingat
sumpah jabatan". Jadi sumpah itu dituliskan sesudah melukiskan keterangan
atau pendapatnya, yang menjadi isi sumpah itu. Orang yang mengaku tidak
mempunyai agama, mengucapkan janji bahwa ia akan menyerahkan yang sebenarnya
dan tidak lain daris ebenarnya. Janji itu disamakan kekuatannya atau akibatnya
dengan sumpah. Mengingat akibat yang dapat merugikan kepada terdakwah atau
tersangka, maka sumpah palsu itu didalam perkara pidana diancam dengan hukuman
yang lebih berat, juga kalau terdakwah dibebaskan dari hukuman, maka yang
melakukan sumpah palsu itu dapat dituntut. Sudah cukup bahwa keterangan palsu
dibawah sumpah itu dapat merugikan terdakwa atau tersangka.
Menyuap
orang untuk melakukan sumpah palsu dapat dihukum karena membujuk sumpah palsu
(pasal 55), jikalau yang dibujuk itu tidak melakukan sumpah palsu, maka yang
membujuk itu tidak dapat dituntut atas dasar pasal 55, tetapi harus dituntut
atas dasar pasal 242.
Keterangan Palsu
Keterangan
palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang
sesungguhnya. Memberi keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah
dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai
merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum atau sebagai kedustaan terhadap
masyarakat, lain kali sebagai ketidak jujuran terhadap Tuhan, demikian pula
terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama Tuhan.
Supaya
dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan
dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan
palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai
dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain
perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya amana
yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran
itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan
keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan
sengaja).
Sumpah
Pasal
242
1) barang
siapa yang dalam hal peraturan undang-undang memrintahkan supaya memberi
keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum pada keterangan tersebut,
dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan
surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada
khususnya dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya tujuh tahun.
2) kalau
keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan
merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) kesanggupan
atau penguatan yang diperintahkan oleh undang-undang umum atau yang menjadi
ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4) Pidana
mencabut hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-2 dapat dijatuhkan.
2. PEMALSUAN MATA UANG, UANG KERTAS
NEGARA DAN UANG KERTAS BANK (PASAL 244-252 KUHP)
Orang
yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas
Bank dengan maksud untuk menjalankan atau menyuruh menjalankan mata uang atau
uang kertas Negara atau uang kertas bank itu sebagai yang asli dan tidak
dipalsukan. Adalah perbuatan pertama dari dua perbuatan yang merupakan tindak
pidana uang palsu. Satu-satunya syarat untuk perbuatan ini adalah bahwa hasil
pembikinan (pembuatan) ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan
yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang asli sedemikian rupa
sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai uang asli.
Tidaklah
diperlukan apakah misalnya logam yang menjadi bahan uang logam palsu itu
sebetulnya harganya lebih mahal daripada logam bahan pembuatn uang asli. Juga
tetap ada uang palsu apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang
asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu. Yang merupakan uang
asli atau tulen adalah uang yang dibuat atas perintah dari pemerintah
sendiri.
Memalsukan (Vervalschen)
Ini
adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai
uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga
uang mengjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak
(motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku
untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.
Dapat
dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang kertas asli diberi warna lain.
Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang
harganya kurang atau lebih.
Mengenai
uang logam, memalsukannya berarti mengubah tubuh uang logam itu dengan –
misalnya – mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam
lain. Kinipun tidak dipedulikan, apakah dengan demikian harga logamnya
ditinggikan atau direndahkan.
Dari
penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini :
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping
pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman
yang sama.
a. barang
siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atau uang
kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan
b. barang
siapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada
waktu itu ia menerima barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang
palsu
c. barang
siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia
barang-barang tersebut yang ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia
mengetahui kepalsuannya pada waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang
tullen.
Unsur
kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus tahu bahwa barang-barang
tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubung
dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu
atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang
membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan
barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal
247 : barang siapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak
rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu
diterima kerusakan itu diketahuinya atau barang siapa dengan sengaja menyimpan
atau memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan
mengedarkan atau menyuruh manjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak,
dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 64-2, 165, 252,
260 bis, 486).
3. PEMALSUAN METERAI DAN CAP (MEREK)
(PASAL 253-262 KUHP)
Pemalsuan
Meterai dan Cap (Merk). Pemalsuan meterai yang termuat dalam pasal 253, yaitu
pasal pertama dari titel XI Buku II KUHP yang berjudul "Pemalsuan Meterai
dan Cap" adalah senada dengan pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih
ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai
ini sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat
dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dimengerti bahwa kini maksimum
hukuman hanya penjara sclama lujuh tahun.
Pemalsuan
meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah
semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas
negara.
Selain
dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu
dengan adanya meterai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh
undang-undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai pelbagai
surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian
kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan,
surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabla dibubuhi
meterai yang ditcntukan oleh undang-undang.
Pasal
253. Dipidana dengan pidana penjara selamanya tujuh tahun :
1. barangsiapa
meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, atau memalsukan tanda-tangan, yang perlu untuk sahnya meterai itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain
sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
2. barangsiapa
dengan maksud yang sama membuat meterai dengan memakai alat cap yang dengan
melawan hukum.
1) orang
yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai,
meterai, yang adi atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
2) orang
yang meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya meterai itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain
sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
3) orang
yang membuat atau dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain
sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
- meterai
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ialah meterai pos
(perangko), meterai tempel, meterai pembayaran pajak, radio, meterai pajak
upah, kertas bermeterai (untuk akte) dan lain sebagainya
- meniru
atau memalsukan tanda-tanda guna mensahkan meterai berarti membuat tanda tangan
palsu diatas pengumuman, yang seharusnya ditanda tangani oleh pejabat yang
berwenang.
- membuat
meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum" misalnya
membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak, dengan
maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- orang
yang memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan pasal
257.
4. PEMALSUAN SURAT (PASAL 263-276
KUHP)
Pemalsuan
dalam surat-surat (valschheid in geschrift). Demikianlah judul title XII buku
II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title, semua tentang kejahatan
terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan dalam surat-suart
dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya,
yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat daripada bersifat mengenai
kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan
dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur
surat dari peristiwa pidana :
a. suatu
surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian
b. membikin
surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat
(artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu)
c. tujuan
menggunakan atau digunakan oleh orang lain.
d. penggunaan
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
263
1. barang
siapa membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan
sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau
yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka
karena memalsukan surat, dipidana dengan penjara selama-lamnya enam tahun.
2. dipidana
dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
Pasal
264.
(1) yang
bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan :
- pada
akta-akta otentik
- pada
surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu Negara atau
bagiannya atau oleh suatu lembaga umum.
- pada
saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang dari
sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
- pada
segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian dari
surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada surat-surat
bukti atau sebagai pengganti surat-surat itu.
- pada
surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua
macam
1. yang disebut pemalsuan materiil disini surat ini didalam
ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya.
2. yang disebut pemalsuan intelektuil disini suratnya
sendiri tidak palsu dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi isinya yang
palsu.
5. LAPORAN PALSU DAN PENGADUAN PALSU (PASAL 220 KUHP)
Perbuatan
melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi
(palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan
ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi
tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.
Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa
uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
Menurut
pasal 45 R I B orang yang menderita peristiwa pidana atau yang mengetahui
peristiwa pidana berhak melaporkan atau memberitahukan hal itu kepada yang
berwajib. Dan tindak pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal 220 : Barang siapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan orang sesuatu tindak
pidana padahal ia tahu, bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
0 komentar:
Posting Komentar