BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Perkataan Ketuhanan berasal dari
Tuhan.Siapakah Tuhan itu? Jawaban kita ialah Pencipta segala yang ada dan semua
makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam
zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya
Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut
akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya yang
perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan
manusia yang serba terbatas. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh
keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan
daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan.
Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama
atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang
menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan
Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia.
Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan
Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas. Negara Indonesia
didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan
penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a.
Pembukaan UUD 1945 aline ketiga,
yang antara lain berbunyi:“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa …. “Dari
bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham
maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.Sekaligus menunjukkan bahwa
negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas
landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan
Pancasila atau negara Pancasila.
b.
Pasal 29 UUD 1945(1)Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa(2)Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu di dalam negara Indonesia
tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau
perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan
sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan
dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam
batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar
terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama. Untuk
senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1.Kerukunan hidup antar umat seagama
2.Kerukunan hidup antar umat
beragama
3.Kerukunan
hidup antar umat beragama dan Pemerintah. Tri kerukunan hidup tersebut
merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I
Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di
depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati
norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya, misalnya : bagi yang beragama
Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul,
bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun Protestan) berpegang teguh pada
kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang beragama Budha berpegang teguh pada
kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama Hindu pada kitab sucinya yang disebut
Wedha. Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing
perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.
I.2. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa maksud dan tujuan aktualisasi
Pancasila dan Ketuhanan YME?
2.
Bagaimana aktualisasi nilai dasar
ketuhanan yang maha Esa sebagai adat istiadat dalam masyarakat di Desa
Pusakanagara Kecamatan Baregbeg?
I.3. TUJUAN DAN MANFAAT
1.
Mengetahui maksud dan tujuan
aktualisasi Pancasila dan Ketuhanan yang maha Esa.
2.
Mengetahui bagaimana aktualisasi
nilai dasar ketuhanan yang maha Esa sebagai adat istiadat dalam masyarakat di
Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. MAKSUD DAN TUJUAN AKTUALISASI PANCASILA DAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Maksud dan tujuan mempelajari aktualisasi
pancasila adalah menerapkan pengalaman tersebut dikehidupan sehari – hari. Dan
kita akan terus menjadikan pancasila sebagai pedoman untuk bangsa Indonesia.
Dan tetap bertahan pancasila akan selalu dipakai dalam setiap pengambilan
keputusan.
Aktualisasi pancasila dan ketuhanan yang maha
esa tersebut berarti memakai pancasila dan pengamalan berdasar kepada ketuhanan
yang maha esa untuk diterapkan dalam setiap pengambilan keputusan. perkembangan
era globalisasi bukan merupakan penghalang untuk tetap memakai pancasila
sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut ideology terbuka yang bisa
menerima perkembangan zaman.
Era globalisasi yang menuntut kita untuk
selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi perkembangan
terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus pada dasarnya
merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun
sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain
apalagi Negara – negara yang lebih maju. Untuk itu pancasila merupakan ideology
terbuka yang bisa menampung perkembangan sesuai tuntutan zaman.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan
negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus
diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasyarakan dan bernegara.
Aktualisasi
pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan
subjektif. Akutualisasi pancasila yang objektif yaitu aktualisasi pancasila
dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara
antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi
bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama
dalam penjabaran ke dalam undang-undang, garis-garis besar haluan negara,
hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi
pancasila yang subjektif adalah aktualisasi pancasila pada individu terutama
dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa,
aparat penyalenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik
dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan
kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
II.2. AKTUALISASI
NILAI DASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI ADAT ISTIADAT DALAM MASYARAKAT DI
DESA PUSAKANAGARA KECAMATAN BAREGBEG
Kondisi
Demografis Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis sebagai
berikut :
1.
Jumlah Penduduk
1.1 Jumlah
Penduduk Desa Pusakanagara per Oktober 2013
a.
Laki-laki : 1.461 Orang
b.
Perempuan : 1.402 Orang
Jumlah : 2.863 Orang
1.2 Jumlah
Kepala Keluarga
a.
Kepala Keluarga Laki-laki : 765 Orang
b.
Kepala Keluarga Perempuan/Janda : 124 Orang
Jumlah
Kepala Keluarga : 889
Orang
2.
Jumlah Dusun
2.1 Dusun Lawong : Terdiri dari 3 (Tiga) RW 13 RT
RW. 01 : Terdiri dari 5 (Lima) RT
RW. 02 : Terdiri dari 4 (Empat) RT
RW. 03 : Terdiri dari 4 (Empat) RT
2.2 Dusun
Karangkendal : Terdiri dari 4 (Empat)
RW 18 RT
RW. 4 : Terdiri dari 4
(Empat) RT
RW. 5 : Terdiri dari 5
(Lima) RT
RW. 6 : Terdiri dari 4
(Empat) RT
RW. 7 : Terdiri dari 5
(Lima) RT
Jumlah RW. 7
(Tujuh) dan jumlah RT. 31 (Tiga puluh satu)
3.
Mata Pencaharian Pokok
Petani : 55 Orang
Buruh Tani : 1599 Orang
Buruh/Swasta : 37 Orang
PNS : 34 Orang
Pengrajin : -
Pedagang : 30 Orang
Peternak : 4 Orang
Nelayan : -
Montir :2 Orang
Pelayan
Kesehatan : 2 Orang
4.
Agama
Islam : 2.498 Orang
Aktualisasi
nilai dasar ketuhanan yang maha Esa yaitu Pancasila Sila kesatu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagai adat istiadat dalam lingkungan masyarakat Desa Pusakanagara
Kecamatan Baregbeg meliputi berbagai bidang, terutama kalau kita tinjau menurut
Agama yang menjadi mayoritas lingkungan masyarakat Desa Pusakanagara yaitu
menurut ajaran agama Islam, antara lain:
1. BIDANG KEAGAMAAN
Menyangkut bidang keagaaman itu
sendiri, masyarakat Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg sudah meyakini apa
yang menjadi tuntunan dan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan serta
kewajiban yang sudah disyariatkan sesuai dengan ajaran agama Islam. Contoh,
dalam ajaran Islam bahwa sholat 5 waktu itu adalah wajib, dan semua orang pun
tahu apa hukuman serta pahala yang diperoleh, ketika seseorang itu melanggar
atau melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut. Namun tidak sedikit orang
Islam yang belum bisa melakukan hal yang menjadi tuntutan tersebut. Ini membultikan
bahwa pengamalan sila pertama ini belum menjiwai masyarakat Desa Pusakanagara.
Sehingga apa yang menjadi keyakinannya akan terkikis habis oleh perubahan
zaman. Hal tersebut baru merupakan pelaksanaan ibadah secara Hablum Minnalloh,
belum bagaimana pelaksanaan ibadah secara Hablum Minannas. Dan ini akan
mempengaruhi terhadap berbagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ini, menjadikan kegiatan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu ketentraman dalam masyarakat itu sendiri.
Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ini, menjadikan kegiatan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu ketentraman dalam masyarakat itu sendiri.
2. BIDANG PEMERINTAHAN
Bangsa kita menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kita juga meyakini bahwa Tuhan adalah maha kuasa atas segalanya. Dalam
seluruh aspek kehidupan sangatlah penting menempatkan bahwa Tuhan Maha kuasa
atas segala hal, termasuk dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga akan
merasa ada control yang tidak pernah lepas dan lengah dalam melakukan berbagai
kebijakan pemerintahan.
Dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Pusakanagara pada kenyataannya,
tenyata belum cukup mengakui bahwa Pancasila sila ke satu, yang berarti merasa
bahwa setiap diri kita tidak ada yang mengawasi atau lupa bahwa Tuhan Melihat
kita. Dalam Al – Qur’an surat Al – Alaq Allah SWT berfirman, yang artinya “
Tidak lah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala
perbuatannya)?”. Para oknum pejabat Desa Pusakanagara serta pelaksana
pemerintahan Desa Puskanagara sudah tidak lagi melaksanakan Pengamalan sila
kesatu. Dibuktikan bahwa disekitar Desa Pusakanagara masih banyak prilaku –
prilaku yang seolah – olah Tuhan tidak mengetahui dan tidak ada. Prilaku
Korupsi adalah prilaku yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang yang
berkeyakinan dan menyatakan ketaqwaannya. Seandainya kita tahu bahwa prilaku
tersebut adalah prilaku yang tidak sesuai dengan bangsa kita yang menyatakan
kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Maka tindakan KKN
tersebut tidak mungkin dilakukan. Seolah Sila Kesatu dari Pancasila tersebut
hanyalah sebagai symbol saja, atau identitas bangsa saja yaitu bangsa yang
berketuhanan Yang Maha Esa, tanpa meyakini dan menjalankan apa yang menjadi
landasan Sila Kesatu tersebut.
Korupsi adalah kata halus dari mencuri, merampok dan lain – lain. Sehingga
apa yang bukan haknya menjadikan sesuatu tersebut menjadi milik pribadi dengan
tujuan memperkaya diri. Yang akibatnya pembengunan suatu bangsa tidak mengalami
perubahan yang signifikan, atau bahkan mengalami kemunduran, baik dari segi
materi ataupun moral.
3. BIDANG SOSIAL DAN POLITIK
Politik dalam pengertiannya adalah
bermacam – macam kegiatan dalam suatu Negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan – tujuan dari sistim itu dan melaksanakan tujuan – tujuan itu, dengan
kata lain politik adalah suatu upaya untuk mencapai tujuan tertentu. Politik
identik dengan upaya mendapatkan kekuasaan, jabatan, wewenang. Dalam prakteknya
jika perpolitikan di Negara kita berpedoman pada Sila ketuhanan yang Maha Esa,
maka segala proses perpolitikan di Negara kita ini tidak perlu melakukan
tindakan diluar ketentuan Perundang-undangan atau aturan agama itu sendiri.
Tidakan Money Politic dalam sebuah pesta demokrasi merupakan suatu tindakan
yang secara nyata tidak meyakini bahwa Tuhan akan memberikan kekuasaan sesuai
apa yang di kehendakiNya. Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah
yang berlaku maka berakibat pula dalam melahirkan sebuah penguasa atau
penyelenggara Negara yang berkualitas atau tidak.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini. Namun melihat kondisi
sekarang ini masyarakat Desa Pusakanagara sudah semakin jauh dari konsep
tersebut, sehingga perjudian dan prilaku penyimpangan lainya adalah suatu hal
yang sudah menjamur diseluruh pelosok Desa.
Menurunya moral suatu bangsa
diakibatkan karna prilaku sosial kita sudah tidak berpegang lagi terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga generasi harapan bangsa kita terjerumus pada
hal – hal yang tidak sesuai dengan norma agama. Hal tersebut diperparah lagi
oleh dukungan pemerintah kita yang terkesan setengah-setengah dalam membuat
kebijakan yang mendorong masyarakatnya untuk lebih menyadari bahwa agama
merupakan pondasi dalam berbagai bidang. Temasuk didalamnya bagaimana mengupayakan
agar berbagai kegiatan keagamaan mendapatkan porsi yang utama dalam membentuk
generasi harapan bangsa, dukungan tersebut dapat dituangkan baik dari segi
moril ataupun kelayakan sebuah penetapan anggaran. Termasuk mengupayakan agar
tenaga pendidik serta kurikulum sekolah kita agar lebih berkualitas lagi dalam
membentuk moral generasi, karna dari sanalah berawal Sila Ketuhanan yang Maha
Esa dapat diamalkan secara menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan.
Selain dari berbagai bidang di atas,
aktualisasi nilai dasar ketuhanan yang
maha esa sebagai adat istiadat dalam kehidupan masyarakat di desa pusakanagara
kecamatan baregbeg dalam hal pembagian waris seringkali menimbulkan
masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya
salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang
diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk
selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.
Dalam proses pembagian warisan diperlukkan cara – cara yang sesuai dengan
hukum agar keadilan diantara pihak yang menerima warisan dapat terwujud dan
perselisihan diantara penerima warisan dapat di minimalisir. Adapun cara
pembagian warisan dalam KUHPer, Seperti :
· Dalam pasal
1069 KUHPer disebutkan, jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat
dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan
mereka.
· Dalam 1071
dan 1072 KUHPer disebutkan, jika salah satu ahli waris tidak mau membantu,
lalai dan belum dewasa / dibawah pengampuan, maka dengan keputusan hakim, bali
harta peninggalan ( BHP ) mewakili mereka.
· Dalam pasal
1074 KUHPer disebutkan, pembagian harus dengan akta
otentik ( asli ) yaitu segala sesuatu yang
berhubungan erat dengan pembagian warisan.
Namun fakta yang ditemukan,
pembagian waris yang terjadi di Desa Pusakanagara seringkali hanya menurut adat
setempat dan tentunya menyesuaikan menurut pandangan agama islam sebagai agama
mayoritas di Desa tersebut.
BAB III
PENUTUP
III.1. SIMPULAN
1.
Upaya mengamalkan Sila Pertama, Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini adalah hal yang paling utama dalam upaya mencapai
tujuan Negara yang Baldatun Toyyibatun wa robbun Ghafur..Negara yang memperoleh
keberkahan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat, Karena sila Pertama ini
adalah sebagai titik dasar atau nilai utama untuk mencapai pelaksanaan sila
berikutnya secara utuh dan menyeluruh.
Aktualisai
pancasila berarti memaknai apa yang tertuang dalam pancasila,hal ini tentu saja
mencakup berbagai bidang,diantaranya bidang keagamaan, bidang pemerintahan,
bidang sosial dan politik. Ketiga bidang ini tentu saja saling mempengaruhi
satu sama lain, dengan tujuan yang sama yaitu memperbaiki nilai-nilai yang
selama ini sudah mulai terlihat ketidaksesuaiannya di masyarakat.
2.
Pengamalan Sila kesatu yang berbunyi
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai adat istiadat dalam lingkungan masyarakat Desa
Pusakanagara Kecamatan Baregbeg yang meliputi berbagai bidang diantaranya bidang
keagamaan, bidang pemerintahan, dan bidang sosial politik belum mencerminkan
prilaku yang berpegang lagi terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga apa yang
menjadi keyakinannya akan terkikis habis oleh perubahan zaman. Hal tersebut
baru merupakan pelaksanaan ibadah secara Hablum Minnalloh, belum bagaimana
pelaksanaan ibadah secara Hablum Minannas. Dan ini akan mempengaruhi terhadap
berbagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
III.2. SARAN
Peran serta pemerintah membuat
kebijakan yang mendorong masyarakatnya untuk lebih menyadari bahwa agama
merupakan pondasi dalam berbagai bidang. Temasuk di dalamnya bagaimana
mengupayakan agar berbagai kegiatan keagamaan mendapatkan porsi yang utama
dalam membentuk generasi harapan bangsa. Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha
Esa ini, menjadikan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi
dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu
ketentraman dalam masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Kaelan.2007.
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta.
Arsip Kepala Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg
Kabupaten Ciamis
Sukanto
soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta.CV.Rajawali.1981.
0 komentar:
Posting Komentar