PERUBAHAN KE EMPAT UUD NRI Tahun 1945
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
4.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
UNDANG-UNDANG
5. 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor
47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2010
6. 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource) Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs asli), Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas.
17. UU 43 Tahun 1999: perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dengan kelengkapannya Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan
Kepegawaian (Bapek)
PERATURAN PEMERINTAH
3. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada
Veteran Republik Indonesia
4. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
5. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada
Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
6. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V
7. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V
8. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII
9. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia
10. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional
Indonesia
11. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011.
12. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena
pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
13. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana
nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas
pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur
sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
14. 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran
masyarakat jasa konstruksi
15. 90 Tahun 2010: Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga – RKAK/L(situs asli)
16. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan
pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994 Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya):
peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010
17. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Pendidikan
19. 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan
20. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
21. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil
22. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9
tahun 2009)
23. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
25. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen,
tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor. Pedoman pelaksanaannya menggunakan
Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan
kehormatan professor
26. 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada yayasan
27. 37 Tahun 2009: dosen
32. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional
(termasuk membahas tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
36. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri
Sebagai Badan Hukum (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
39. 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat
Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP 80 Tahun 2010 )
42. 45 Tahun 1990: perubahan terhadap PP 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan
perceraian bagi PNS
46. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran). Peraturan ini telah
diganti oleh PP No.46 Tahun 2011.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
1. 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
1. 8 Tahun 2012: Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF)
2. 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. 54 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik
Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
5. 32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik
Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional
6. 25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun
2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam
Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010
7. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para
guru)
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
1. 052/P/2011: Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam
Jabatan
3. 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru
Dalam Jabatan
5. 022/P/2009: Penetapan Perguruan
Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April
2009
6. 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi
Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
12. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian
dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
14. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan
JARAK Jauh (berbeda dengan KELAS jauh,
kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi
ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
17. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa
18. 074/U/2000: Tata cara tim penilai
dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
19. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai
Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
23. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
3. 38 Tahun 2011: Perubahan atas Permendiknas 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan
Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 38 Tahun
2011: 01, 02)
6. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan
Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi
Indonesia
7. 18 Tahun 2011: Koordinasi dan Pengendalian
Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 18 Tahun 2011)
8. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik
(dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
9. 3 Tahun 2011 (lengkap dengan lampirannya):
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006
tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 21 Tahun 2007
12. 44 Tahun 2010: Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis
Kemdiknas Tahun 2010-2014
14. 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
18. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
20. 30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan
kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikan
21. 24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian
Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah
24. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
26. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama
Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional
30. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia
32. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi
Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu
di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
38. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas
pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU)
39. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan
BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas, Lampiran I,Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
48. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian
dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
49. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman
Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas
50. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat
tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar
52. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar
pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU
55. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen
bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS
58. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen
(dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
59. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun
PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru
Besar/Profesor Emeritus
63. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di
Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (ini untuk kerjasama dengan LN,
kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
70. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
(sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008)
71. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas
Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
72. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
73. 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT
BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
KEPUTUSAN DIRJEN DIKTI
3. 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi
dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di
Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan
5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator
Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka
kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor
7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok
mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi
8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok
mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi
11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra
Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian
dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi
dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi
15. 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu
rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di
lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi
jabatan sebelum masa tugas berakhir
SURAT EDARAN SEKJEN DIKNAS, DIRJEN
DIKTI, DIREKTUR
2. 212/E/T/2012: Pedoman Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah
Elektronik yang
dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala
Ilmiah secara elektronik (online).
3. 152/E/T/2012: ketentuan publikasi untuk program
S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung
mulai kelulusan setelah Agustus 2012
4. 49/E4.4/2012: Surat edaran Direktur Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditdiktendik) tentang solusi penyaluran
beasiswa luar negeri di awal tahun 2012 (mekanisme pencairan beasiswa)
5. 2050/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang
penggunggahan karya ilmiah untuk kenaikan pangkat
6. 2030/E/T/2011: Penghentian proses pengajuan
usulan pembukaan program studi Pendidikan Dokter Gigi (S1)
15. 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun
PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor
18. 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun
PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru
Besar/Profesor Emeritus
19. 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon
pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya
dan format fakta integritas.
20. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu
semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
(S1) serta pengecualiannya
21. 1312/D/T/2010: Pengangkatan dan pemberhentian
Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Pemerintah
24. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat
Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian
25. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20
Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru
28. 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas
permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan
Kemendiknas
32. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan
dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
33. 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa,
perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi
IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini
34. Perka BKN no. 39/2007: Penjelasan Kepala Badan
Kepegawaian Negara mengenai tunjangan berkaitan rangkap jabatan, Bab III ayat 2
36. 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil
non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar
Perguruan Tinggi
37. 2209/D/T/2001: Permohonan Rekomendasi Akademi
Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
39. 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan
469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen
Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran
41. 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas
Jauh. Catatan: sila lihat peraturan lebih baru: 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di
luar domisili Perguruan Tinggi
44. 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur
pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda
dengan PTN yang sudah memiliki Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
45. 23 Oktober 2005: Pengangkatan Pimpinan PTS tetap
berpedoman pada Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998
0 komentar:
Posting Komentar