BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki
arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan
sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya,
sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD
1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi
dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan
negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang
masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD
1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari
sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum
administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) ,
Yakni berkenaan dengan teori teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua
bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua
hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait
dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata
ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam
situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap
sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah
dikemukakan oleh plato.
Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama,
pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan
menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat
secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga,
pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak
rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik. Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan
jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan
pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana pengertian Hukum Administrasi Negara ?
2. Bagaimana letak Hukum
Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia?
3.
Bagaimana hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Untuk Mengetahui Bagaimana pengertian Hukum
Administrasi Negara.
2. Untuk Mengetahui Bagaimana letak Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia.
3. Untuk Mengetahui Bagaimana hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara hingga saat ini masih belum
ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu
untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan
pengertian Hukum Administrasi Negara.
a)
Van Vollenhoven mengemukakan
bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan
yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan
itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata
Negara”.
b)
J.H Logemann mengatakan bahwa,
“Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara
jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara
jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c)
Menutut Muchsan, “Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi
Negara”.
d)
Prajudi Atmosudirjo, dalam SF.
Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum
mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi
Negara”.
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka
dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum
tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala
peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas
pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum.
II.2. LETAK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu Negara sangatlah penting,
baik bagi administrasi Negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum
Administrasi Negara, pihak administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui
batas-batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada
kewajiban-kewajiban, juga bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka
melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi
Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi
kepentingan serta hak-hak mereka.
Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum,
yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik.Penggolongan ke
dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang
diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi.
Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat
umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang
melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut
berhubungan.
Hukum publik adalah
hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya
termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada
mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara,
tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan
munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka
lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup
masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak
pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan
Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi
peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang
dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum
harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan
daerah dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara
seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan
seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut
“administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan
demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan
hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang
sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang
tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari
hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum
Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari
administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara.
Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi
Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu
administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum
pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara”
(Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam
memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang
direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan.
Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin
bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir
setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan
sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di
ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara),
yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi
Negara.
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian
lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat
dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur
pekerjaan administrasi negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah
suatu sb sistem dari Administrasi negara.
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum
dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·
Direktif, sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan
tujuan kehidupan bernegara.
·
Integratif, sebagai pembina
kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
·
Perfektif, sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Korektif, baik terhadap warga
negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni
fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini
saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan
kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang
menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan
memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang
digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1) Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan
normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan
perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu
saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain
saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan
HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan
pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred
atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga
sebab, yaitu :
a)
Karena keseluruhan hukum TUN
itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur
seluruhnya dalam UU formal;
b)
Norma-norma hukum TUN itu
harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi
sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu
diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu
berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail,
sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan
lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau
keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres,
Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara
hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah
akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut
ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari
dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak
menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah
harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas
yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen
dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu.
Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat
dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara
hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang
tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang
dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak
boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu,
pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan
bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan
pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya,
yakni negara hukum Pancasila.
2) Fungsi Instrumental Hukum
Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen
yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang
mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah
merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah
untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
3) Fungsi Jaminan Hukum
Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana
sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya.
Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan
terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi
administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam
negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha
untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan
sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan
merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah
dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa
dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih,
sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan
ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum
yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan
mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak
akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan
perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
II.3. HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA DENGAN ILMU-ILMU YANG LAINNYA
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat
perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan
HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak
ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
a)
Menurut Oppenheim HTN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan
membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat
perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam
keadaan diam.
b)
HAN adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan
yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang
telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai
negara dalam keadaan bergerak.
c)
Menurut Logeman HTN adalah
mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan
istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1. Jabatan-jabatan yang ada dalam
suatu negara.
2. Siapakah yang mengadakan
jabatan
3. Dengan cara bagimana jabatan
itu ditempati oleh pejabat.
4. Fungsi jabatan-jabatan,
5. Kekuasaan hukum
jabatan-jabatan.
6. Hubungan antar masing-masing
jabatan.
7. Dalam batas-batas manakah oran
negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang
mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena
perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan
tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH
perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali
mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh
langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan
praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan
sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi
Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan
aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr.
Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada
negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya.
Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah
sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata
Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara
itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu
melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah
keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan
menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat
perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum
tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan
kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi
pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan
tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim
yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum
tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas
antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara,
hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum
administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping
sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan
hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan
pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi
pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan
sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif
dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan
bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum
privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat
lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum
Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau
dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara,
maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
3. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa
Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi
negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas
yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan
peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum
perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya
bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu
peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum
Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara
sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai
hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum
Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah
hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi
negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3)
Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka
kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi
Negara.
4. Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai
macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu
studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang
dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan
publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah
seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai
suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan
semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik
pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah
hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga
mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga
menentukan keputusan-keputusan politik.
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan
dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah
,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
III. 2.
SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati
agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada
didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak
mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang
menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan
terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat,
oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau
apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa
pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum
itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin
atas hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo, Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas
Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta.
Minollah dan Eko Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum Tata Negara Indonesia. Mataram
University Press: Yogyakarta.
SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi
Negara. UII Press: Yogyakarta.
______________1997.Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Toko Gunung
Agung: Jakarta.
http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam-tata-hukum/
0 komentar:
Posting Komentar