BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dilihat dari
sudut historis istilah sosiologi hukum untuk pertama kali digunakan oleh seorang
Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkembangannya
sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil –hasilp emikiran-pemikiran para
ahli pemekir, baik dibidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun
sosiologi.Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan
tetapi berasal Dari madzhab-madzhab atau aliran-aliran yang mewakili
sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat yang tidak
banyak berbeda. Betapa besarnya pengaruh filsafat hukum dan ilmu hukum terhadap
pembentukan sosiologi hukum, nyata sekali dariajaran-ajaran beberapa madzhab dan
aliran yang memberikan masukan-masukan pada sosiologi hukum. Masukan yang
diberikan dari aliran dan madzhab sangat berpengaruh baik secara langsung maupun
tidak langsung bagi sosiologi hukum.
Sosiologi hukum
sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupkan ilmu sosial yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial
atau pergaulan hidup,singkatnya sosiolgi hukum memepelajari masyarakat, khususnya gejala hukum
dari masyarakat. Pada hakekatnya masyarakat
dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya.segi
struktural dinamakan pula struktur sosial yaitu kaedah-kaedah sosial, lembaga-lembaga
sosial serta kelompok-kelompok sosial serta lapisan –lapisan
sosial.
Meskipun pada
hakekatnya sosiologi hukum secara relatif masih muda usianya dan masih baru
bagi Indonesia (baik bagi pendidikan hukum maupun ilmu-ilmu sosila
lainnya pada taraf kesarjanaan ) namun didalam karya –karya para sarjana
hukumIndonesia seringkali terselip generalisasi-generalisasi sosiologi hukum.
Mungkin ini bukan merupakan hasil-hasil pemikiran yang secara langsung ikut
membentuk atau berperan dalam pembentukan sosiologi hukum, namun dapat
dikatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan hasilhasil tersebut tidak dapat
diabaikan begitu saja.Pendekatan secara ilmiah terhadapa hukum, paling sedikit
dapat dilakukan tiga tujuan. Pertama
seseorang dapat
bertujuan untuk mempelajari hukum masalah keadilan hukum dari hukum artinya dia akan
berurusan dengan penilaian –penilaian terhadap faktor keadilan yang menjadi dasr dari
hukum, dan mencari pembenaran terhadap penilaian tersebut, dengan
demikian tujuannya adalah idealitas dari hukum. Kedua,
yaitu
mempermasalahkan
hal-hal apakah yang sesuai dengan hukum pada kondisi dan situasi tertentu. Maka
obyeknya adalah normativitas dari hukum, oleh karena tekanan diletakkan pada
aplikasi-aplikasi kaedah-kaedah hukum tertentu. Ketiga menyangkut
realitas hukum dari hukum yaitu realitasd ari hukum itu sendiri, dalam hal ini obyeknya
adalah hukum itu sendiri. Sesuai dengan Epistimologi studi ilmu ilmiah
terhadap hukum mencakup ilmu tentang nilai-nilai, ilmu tentang kaedah-kaedah
dan ilmu tentang realitas.Sehingga masalah-masalah berkaitan pada
persoalan keadilan hukum dibahas dalam filsafat hukum, dogmatika hukum
memempunyai ruang lingkup masalah-masalah normatif dari hukum dan realitas
sosial hukum menjadi ruang lingkup dari sosiolgi hukum.
I.2. RUMUSAN MASALAH
1. Permasalahan-permasalahan apa saja yang menjadi sorotan dan dibahas dalam
sosiologi hukum ?
2.
Bagaimana peran dan manfaat sosiologi hukum bagi aparat penegak hukum ?
I.3. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang menjadi sorotan dan dibahas
dalam sosiologi hukum.
2. Untuk mengetahui bagaimana peran dan
manfaat sosiologi hukum bagi aparat penegak hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG
MENJADI SOROTAN DAN DIBAHAS DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Meskipun pada hakekatnya sosiologi hukum secara
relatif masih muda usianya dan masih baru
bagi Indonesia sehingga belumlah tercipta lapangan kerja yang jelas dan tertentu.Apa
yang yang telah dicapai sekarang
ini pada umumnya merupakan pencerminan daripada hasil-hasil karya dan pemikiran
yang para ahli yang memusatkan perhatiannya pada sosiologi hukum.
Mereka memusatkan perhatiannya pada sosiologi hukum, oleh karena
kepentingan-kepentingan yang bersifat teoritis atau karena mereka
mendapatkan pendidikan baik dalam bidang sosiologi maupun ilmu hukum, atau
oleh karena mereka memang mengkhususkan
diri
dalam penelitian sosiologis terhadap hukum. Namun pada perkembangannya
sosiolog kurang memeperhatikan dibidang hukum.
Ada beberapa faktor sebagai penyebab kurangnya
perhatian para sosiolog
terhadap hukum; Pertama : Para
sosiolog mengalami kesulitan
untuk
menyoroti sistem hukum semata-mata sebagai himpunan kaedah-kaedah yang bersifat normatif
sebagimana halnya dengan para
yuris. Para sosiolog sulit
menempatkan diri dialam normatif karena sosiologi merupkan suatu disiplin yang
kategoris. Kedua
: Pada umumnya para sosiolog
dengan begiti saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan
himpunan peratuaran-peraturan yang statis. Hal ini tercermin pada
pertanyaan –pertanyaan yang biasanya diajukan para ahli hukum; hukum apakah
yang mengatur Perpajakan, Hukum apakah yang mengatur Penanaman
Modal Asing dan lain sebagainya. Ketiga
: Sosiolog
sering mengalami kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang
demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi
ahli-ahli hukum. Keempat:
Lambatnya perkembangan sosiologi
hukum adlah kesulitan-kesulitan terjadinya hubungan antara para sosiolog dengan
para ahli hukum karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa
dan kerangka pemikiran yang sama . Sosiologi hukum diperlukan dan
bukan merupakan penanaman yang baru bagi suatu Ilmu pengetahuan yang telah lama
ada.
Ada beberapa permasalahan yang mendapat sorotan dari
para ahli
sosiologi hukum :
1.
Hukum
dan sistem sosial Masyarakat
Pada hakekatnya hal ini merupakan obyek yang
menyeluruh darisosiologi hukum sehingga tidak ada keraguan-keraguan lagi bahwa suatu sistem hukum
merupakan pencerminan dari pada sistem sosial dimana sistem hukum tadi
merupakan bagian-bagian.
Namun permasalahan tidak
semudah itu karena perlu diteliti dalam keadaan bagaimana dan dengan
cara bagaimana sistem sosial mempengaruhi sistem hukum sebagai subsistemnya dan
sampai sejauh mana proses
pengaruh
memepngaruhi tadi bersifat timbal abalik.
2. Persamaan-persamaan
dan perbedaan-perbedaan sistem-sistem hukum
Dalam hal ini dapat mengetahui apakah memang
terdapat konsepkonsep hukum
yang universal , dan apakah perbedaan-perbedaan yang ada merupakan
suatu penyimpangan dari konsep-konsep yang universal oleh karena
kebutuhan masyrakat menghendakinya.
3. Sifat sistem hukum
yang dualistis
Baik hukum substantif maupun hukumajektif disatu
pihak berisikan ketentuan-ketentuan bagaimana
manusia akan menjalankan hakhaknya,
mengembangkan, memepertahankan, memeperkembangkan persamaan derajat
manusia, menjamin kesejahteraan dan lain sebagainya.Disamping tu hukum dapat
dijadikan alat yang ampuh
untuk
mengendalikan warga masyrakat atau dapat dijadikan sarana oleh sebagian kecil
warga masyarakat yang berkuasa,memeperthankan
kedudukan sosial politik ekonominya.
Hukum
dapat menjadi
alat bagi pemerintah yang bersifat tirannis.
4. Hukum dan Keuasaan
Ditinjau dari sudut ilmu politik ; hukum merupakan suatu
sarana dari elit
yang memegang kekuasaan dan sedikit banyak dipergunakan sebagai alat unrtuk
memepertahan kekuasaan. Secara Sosioogis elit tersebut merupakan
golongan kecil dalam masyarakat yang
memepunyai
kedudukan yang lebih tinggi atau tertinggi dalam masyrakat dan biasanya
berasal dari lapisan atas atau menengah atas.
5. Hukum dan
nilai-nilai Sosial budaya
Hukum sebagai kaedah atau norma sosial tidak
terlepas dari nilai-nilai yang berlaku di
masyrakat, bahkan dapat dikatakan hukum merupkan pencerminan dan konkritisasi
daripada nilai-nilai yang ada
dalam
masyarakat.
6. Kepastian Hukum dan
Kesebandingan
Hal ini merupkan tugas pokok dari hukum, namun kedua
tugas tersebut
tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata. Sistem hukum Barat memepunyai
kecenderungan menekankan segi formal rasionality
yaitu penyususnan secara sistematis dari ketentuan-ketentuan
namun bertentanga aspek-aspek dari substantive rationality yaitu
kesebandingan warga masyarkat secara individual.
7.
Peranan Hukum sebagai alat mengubah Masyarakat
Didalam proses perubahan-perubahan yang terjadi di
masyarakat, biasanya ada suatu kekutan yang menjadi pelopor perubahan atau agent
of change. Kita mengenal berbagai kelompok sosial sebagai agent of
change misal pemerintah, sekolah, organisasi politik, para cendekiawan,
petani dan lain sebaganya.
Bagaimanakan dengan hukum, samapai sejauh mana operanan
hukum dalam mengubah masyarakat ? ini merupakan pertanyaan penting, mengingat masyarakat
Indonesia sedang mengalami pembangunan dan perubahan-perubahan di segala
bidang. Pembangunan mengandung aspek-aspek dinamika padahal banyak yang
berpendapat bahwa hukum bersifat memepertahankan status quo. Bukanlah
hal ini merupkan hal yang bertentangan.
a. Pengadilan
Peranan dari
struktur pengadilan, komposisi para hakim, jalannya sidang biaya yang diperlukan
dan lain sebaginya ini merupakan hal-hal yang penting untuk diselidiki secara
seksama. Dalam hal ini aspek lain dari pengadilan yaitu mengenai keputusan yang
diberikan oleh pengadilan. Banyak sekali aspek-aspek keputusan pengadilan yang
belum mendapat penelitian yang sebenarnya yang akan berguna bagi perkembangan
hukum di Indonesi khususnya proses peradilan.Sebagi contoh : Faktor-faktor yang
mempengaruhi seorang hakim dalam memberikan keputusan atau didalam menemukan
hukum, dipengaruhi faktor-faktor suasana politik, status ekonomi ataupun
unsur-unsur psikologis yang sedang dialami oleh hakim.
Disamping faktor
tentang status terdakwa secara sosial ekonomi politis dan pengaruh media massa
akan berpengaruh terhadap jalannya peradilan. Suatu keputusan pengadilan akan
berdampak pula bagi efek-efek sosial dalam masyarakat. Melakukan penelitian dan
melihat latar belakang dari para hakim akan sangat berguna bagi
keputusan-keputusan hakim. Oleh karena itu peranan hakim adalah penting karena hakim
adalah pengambil keputusan -keputusan di pengadilan dan hakim berperan dalam
mengisi kekerunagn-kekurangan yang ada pada hukum positif tertulis dalam kontek
perubahan sosial.
b. Efek suatu Pereturan Perundang-undangan dalam
masyarakat
Efek suatu
peraturan perundang-undangan didalam masyrakat merupkan salah satu usaha untuk
mengetahui apakah hukum tersebut benar-benar berfungsi atau tidak. Suatu
Peraturan perundang-ndnagn dikatakan baik belum cukup apabila hanya memenuhi
persyartan-persyaratan filosofis/idiologis dan yuridis saja; secara sosiologis
peraturan tadi juga harus berlaku. Peraturan Perundang-undagan tersebut harus
diberi waktu agar meresap dalam diri warga-warga masyrakat.
c.
Tertinggalnya hukum di belakang perubahan-perubahan sosial dalam masyrakat
Kadang-kadang
hukum tidak berhasil mengusahakan atau bahkan memaksakan agar warga masyarakat
menyesuaikan tingkah lakunya pada hukum yang telah diperlakukan. Hukum tertinggal
apabila hukum tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan masyrakat pada suatu
waktu dan tempat tertentu ( William F. Oghburn 1966 : 200 ).
d. Difusi hukum
dan Pelembagaannya
Warga masyarakat
mengetahui hukum yang berlaku serta bagaimana hukum memepengaruhi tingkah laku
mereka setelah hal itu diketahuinya. Hukum mengalami proses pelembagaan atau proses
institusionalization dalam diri masyrakat atau bahkan tertanam dalam
jiwa mereka (internalized). Sehingga hukum semakin efektif.
e. Hubungan
antara Para Penegak Hukum atau Pelaksana Hukum
Di Indonesia
dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana hukum seperti; hakim, jaksa polisi,
advokat dan lain sebagainya yang masing-masing mempunayi fungsi-fungsi sendiri-sendiri.
f. Masalah
Keadilan
Kadang-kadang
keadilan didasarkan pada asas kesamarataan, kebutuhan dan tidak jarang pula
dipergunakan asa kulifikasi serta asas obyektif yang melihat dari sudut
prestasi seseorang, asas subyektif juga lazim diterapkan apabila yang dipermasalahkan
adalah ketekunan untuk mencapai sesuatu
tanpa melihat
hasilnya.
II.2 PERAN DAN MANFAAT SOSIOLOGI
HUKUM BAGI APARAT PENEGAK HUKUM
a. MANFAAT
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum
merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analistis dan empiris
menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya. Ada dua
pendapat utama tentang perspektif sosiologi hukum secara umum ( J. van Houtte
1970:57 ) :
1.
Sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global artinya sosiolgi hukum
harus menghasilkan suatu sintesa anatara hukum sebagai sarana organisasi sosial
dan sebagai sarana dari keadilan
2.
Sosiologi hukum berguna justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan.
Masalah pengkaidahan sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang
keajegan-keajegan mana di dalam masyrakatyang menuju pembentukan hukum baik
melauli keputusan penguasa maupun melalui keputusan bersama dari warga
masyrakat terutama yang menyangkut hukum yang mengatur.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegunaan dari
sosiologi hukum adalah pertama : dapat diperoleh kemampuan-kemampuan
bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosialnya. Kedua : Penguasaan
konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan
analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana
pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar mencapai keadaan-keadaan
tertentu. Keempat Sosiologi hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan
serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam
masyrakat.
Kegunaan kegunaaj umum tersebut diatas secara rinci
dapat dijabarkan
sebagai
berikut :
1.
Pada taraf organisasi dalam masyarakat
a. Sosiologi hukum dapat mengngkapkan idiologi dan
falsafah yang mempengaruhi perncanaan , pembentukan dan penegakan hukum.
b. Dapat di identifikasi unsur-unsur kebudayaan mana yang
mempengaruhi isi atau substansi hukum.
c. Lembaga-lembaga mana yang sangat berpengaruh didalam
pembentukan hukum dan penegakkannya.
2.
Pada Taraf Golongan dalam masyarakat
a. Pengungkapan golongan-golongan yang menentukan didalam
pembentukan dan penerapan hukum.
b. Golongan-golongan dalam masyarkat yang beruntung atau
sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3.
Pada taraf Individual
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat
mengubah perilaku warga masyarakat.
b. Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dario para
penegak hukum dalam melaksankan fungsinya.
c. Kepatuhan dari warga masyrakat terhadap hukum baik
yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajibankewajiban, hak-hak, maupun
perilaku yang teratur.
b. PERANAN
SOSIOLOGI HUKUM BAGI PARA PENEGAK HUKUM
Di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau
pelaksana hukum seperti; hakim , jaksa polisi, advokat yang masing-masing
mempunyai fungsi-fungsi sendiri-sendiri. Yang menjadi persoalan bagaimana
peranan sosiologi hukum terhadap para Penegak Hukum atau pelaksana hukum yang
ada dalam negara kita.
A. HAKIM
Di Indonesia putusan atau vonis diserahkan sepenuhnya
oleh hakim dan hakim memutus berdasarkan keyakinannya, Apapun yang dituntut
oleh jaksa dan pembelaan terdakwa dan advokat dalam suatu persidangan, semuanya
tergantung dari putusan dari hakim. Apabila berhubungan dengan keyakinan hakim
maka hal ini menyentuh wilayah psikologis bukan lagi hukum. Kondisi psikologis
hakim sangat mempengaruhi dan menentukan kwalitas hasil putusan hakim. Sebelum mengambil
putusan , akan timbul pertanyaan-pertanyaan seperti; siapa hakimnya, berapa usianya,
bagaimana latar belakang pendidikannya, bagaimana kondisi ekonominya,
kulturalnya dan lain-lain menjadi acuan penting. Hakim juga sangat berperan
dalam mengentaskan bangsa Indonesia yang banyak terjadi Korupsi disegala lini
kekuasaan baik ditingakat pusat sampai daerah yang seolah-olah tidak pernah
habis dan banyak koruptor-koruptor kelas kakap yang lolos karena hukum positif
tidak bisa menjangkau. Maka dengan jalan memilih pengadilan progresif dengan
hakim-hakim partisan.
Di Indonesia dapat dikelompokkan dua tipe hakim :
1) hakim yang apabila memeriksa, dan memutus terlebih
dahulu menanyakan hati nuraninya atau mendengarkan keputusan hati nuraninya
dengan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan untuk
mendukung keputusan tersebut. Yang termasuk dalam kelompok ini dapat dimasukkan
hakim-hakim seperti bismar Siregar, Adi Andoyo Soetjipto dan masih banyak lagi.
Kedua contoh hakim tersebut sekedar contoh karena sering keputusannya dianggap
kontroversional.
2) Hakim yang apabila memutus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam
peraturan perundang-undangan untuk memberikan legitimasi terhadap putusannya
yang berdasar putusan perutnya tanpa menanyakan terlebih dahulu pada hati
nuraninya. Hakim yang seperti ini merupakan hakim yang menjual keputusannya untuk
kepentingannya sendiri dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri.
B. JAKSA
Dalam sistem
peradilan peranan jaksa kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupkan
lembaga yang menentukan apakah sesorang harus diperiksa oleh pengadilan atau
tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersangka akan dijatuhi
hukuman atau tidak melalui surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Sedemikian
penting posisi jaksa bagi proses penegakan hukum di Indonesia sehingga lembaga
ini harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan memilki integritas yang
tinggi. Keberdaan lembaga kejaksaan ini di Indonesia diatur oleh Undang-undang
No 16 tahun 2004.
Dalam lembaga
peradilan kita sudah menjadi rahasia umum, perilaku jaksa yang menyalahgunakan
kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya seperti permainan
dalam hal penuntutan, jual beli perkara, dan sebagainya. Jaksa yang seperti ini
tidak memperdulikan suara hati nuraninya tetapi melakukan nego dengan terdakwa
atau pengacara terdakwa bagaimana agar tuntutannya lebih ringan dengan yang
seharusnya yang ujung-ujngnya adalah maslah perut.
Dalam Proses
Peradilan pidana ada beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja kejaksaan yang
selama ini rawan terjadi penyimpangan bahkan menjadi abuse of power
diantaranya :
1. Proses Penyidikan
Pada tahap ini jaksa sebagi penuntut umum sering
melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan pihak tersangka , keluarga, pengacaranya
dengan tawaran kasus tersebut bisa di SP3. Bisa juga menggantung status
seseorang mau diperlanjut atau distop.
2. Surat Dakwaan
Dalam dakwaan
pasal-pasal yang seharusnya memasang pasal berlapis namun dikenakan pasal yang
ringan atau membuat dakwaanya kabur sehingga sulit untuk dibuktikan.
3. Penuntutan
Pada Tahap ini
jaksa menggunakan lembaga rentut, berat ringannya tuntutan yang dikeluarkan
Kajari ditentukan oleh besar kecilnya uang atau pemberian lainnya dari
terdakwa.
4. Penahanan
Tersangka yang
ditahan biasanya memanfaatkan jaksa atau sebaliknya, lewat keluarga atau
pengacaranya terdakwa meminta jaksa untuk difasilitasi. Kolusi dibidang
penahanan menyangkut penagguhan penahanan dan perubahan status tahanan.
BAB III
PENUTUP
III. 1. KESIMPULAN
Manfaat dan kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama
: dapat diperoleh kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam
konteks sosialnya. Kedua : Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga
dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum
dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah
masyrakat agar mencapai keadaan-keadaan tertentu. Keempat Sosiologi
hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan
efaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyrakat.
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo
Persada Jakarta, Tahun 1980.
_______________, Kesadaran Hukum , Sinar Harapan 1972.
_______________, Sosiologi Hukum suatu Pengantar , Cetakan VI,
Yayasan Penerbit UI Jakarta 1987.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
2000.
______________, Hukum dan Perubahan Sosial, suatu Tinjauan Teoritis
serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia.
Soepomo, Sistim hukum di Indonesia, Jakarta , Noordhoff Kolf, NV
1995.
Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana di Indonesia, Bina
Aksara Bandung 1985.
0 komentar:
Posting Komentar