BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pasir besi sebagai salah satu bahan baku utama dalam industri baja dan
industri alat berat lainnya di Indonesia, keberadaannya akhir-akhir ini
memiliki peranan yang sangat penting. Berbagai permintaan dari berbagai pihak
meningkat cukup tajam. Salah satu daerah yang memiliki potensi tersebut adalah
pantai selatan Tasikmalaya, khususnya dari daerah pantai Cipatujah sampai ke
daerah Cikalong.
Daerah-daerah tersebut kaya akan pasir besi tersebut, salah satu yang
menjadi bahan penelitian di dalam makalah ini adalah pertambangan pasir besi
yang ada di Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Dimana
disana terdapat pertambangan pasir besi yang merupakan daya serap tenaga kerja
bagi masyarakat, tetapi disamping itu ada banyak dampak pula yang dirasakan
oleh masyarakat hal tersebut masih menjadi kontroversi ditengah-tengah
masyarakat luas. Dan diharapkan ada penyelesaian untuk mengatasinya.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana profil Desa Ciheras
Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya ?
2. Bagaimana kegiatan
pertambangan pasir besi di Desa Ciheras ?
3. Bagaimana kontroversi
masyarakat terhadap tambang pasir besi di Desa Ciheras ?
4. Bagaimana
aspek hukum terhadap pencemaran lingkungan ?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1.
Untuk mengetahui bagaimana profil
Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
2. Untuk
mengetahui bagaimana kegiatan pertambangan pasir besi di Desa Ciheras.
3. Untuk
mengetahui bagaimana kontroversi masyarakat terhadap tambang pasir besi di Desa
Ciheras.
4. Untuk
mengetahui bagaimana aspek hukum terhadap pencemaran lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PROFIL DESA CIHERAS KECAMATAN
CIPATUJAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Desa Ciheras merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah pemerintahan
Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Menurut letaknya, koordinat lokasi
Desa Ciheras berada pada 107 54’34,61”E – 7 44,18’74” dan 107 58’6,1” – 7
40’15,99” S. Desa Ciheras memiliki batas wilayah sebagai berikut:
Utara : Desa
Cipanas (Kabupaten Tasikmalaya)
Selatan : Samudera
Indonesia
Barat : Desa Sancang, Kecamatan Pameungpeuk
(Kabupaten Tasikmalaya)
Timur : Desa
Ciandum (Kabupaten Tasikmalaya)
Pemerintahan
Ditinjau dari tata pemerintahannya, desa Ciheras terdiri dari 7
kedusunan, yaitu dusun Ciheras, dusun Cibalanak, dusun Cipari, dusun Cihanura,
dusun Cisanggar 1, dusun Cisanggar 2, dan dusun Lembur Tengah. Pemerintahan
desa dikepalai oleh kepala desa, sedangkan untuk kedusunan diketuai oleh kepala
dusun. Setiap dusun terbagi lagi menjadi beberapa rukun tetangga. Lembaga
tertinggi desa adalah Badan Perwakilan Desa yang merupakan badan eksekutif
ditingkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dibantu oleh
sekretaris desa yang membawahi kepala urusan pemerintahan, kepala urusan
ekonomi dan pembangunan, dan kepala urusan umum. Selain itu, kepala desa juga
membawahi polisi desa, amil, PTD, dan ulu-ulu.
Topografi
Secara topografi, Desa Ciheras terdiri dari 2 bagian, yaitu dataran
sepanjang daerah timur hingga selatan dan perbukitan landai tinggi sepanjang
daerah utara hingga barat. Keadaan tanah umumnya berupa pasir yang mengandung
pasir besi, terutama dibagian garis pantai selatan. Sedangkan untuk daerah
utara, tanahnya merupakan tanah biasa. Kondisi geografis yang beragam
memunculkan pemanfaatan yang beragam pula. Didaerah dataran, terdapat banyak
pohon kelapa, albasiah, dan sawah tadah hujan. Pada daerah tepi pantai,
terdapat kegiatan pengerukan pasir besi dibagian barat desa Ciheras dan
beberapa usaha tambak udang dan ikan.
Transportasi
Akses menuju desa Ciheras cukup mudah. Dari Kota Tasikmalaya, terdapat
bis jurusan Tasik-Ciheras dan Tasik-Pameungpeuk untuk mencapai desa ini dengan
tarif Rp 25.000. Kondisi jalan utama tergolong baik, berupa aspal yang dibangun
dari dana PNPM. Namun, akses dari dusun ke dusun tidak sebaik jalan utama.
Masih ada jalan berupa bebatuan, tetapi masih bisa dilalui kendaraan dengan
baik.
Kondisi jalan terparah adalah jalur menuju desa Cisanggar yang biasa
ditempuh selama 1,5 hingga 2 jam dengan menggunakan motor trail dari kantor
desa. Jika hujan, medan lebih sulit lagi dan nyaris tak bisa dijangkau karena
kondisi jalan semakin memburuk karena hujan. Hal ini diakibatkan oleh seringnya
keluar masuk truk dengan muatan yang melebihi kapasitas badan jalan (menurut
informasi yang kami dapat, kondisi jalan sempat bagus setelah pembangunan dari
dana PNPM, tetapi sekarang kondisinya sangat parah).
Secara umum alat yang sering digunakan oleh warga adalah kendaraan
pribadi beroda dua karena bis hanya datang setiap satu hingga dua jam.
Pendidikan
Dibidang pendidikan, institusi pendidikan yang berada di desa Ciheras
terdiri dari jenjang TK hingga SMP. Pendidikan lain yang terselenggara adalah
sekolah diniyah untuk anak sekolah dasar. Terdapat empat SD negeri, satu MI,
dan satu SMP, yaitu SDN Ciheras, SDN Datarkihiang, SDN Cisanggar, SDN Cipari,
MI Al-Hasanah, dan SMPN 3 Cipatujah.
Pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat umumnya hanya sampai tingkat
SMP, tetapi sejak 3 tahun yang lalu, terdapat peningkatan minat diantara murid
SMP untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Akses terhadap
lembaga pendidikan terkendala sarana transportasi. Karena jarak antar dusun
relatif jauh dan tidak semua dusun terdapat lembaga pendidikan.
Kesehatan
Sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat adalah puskesmas
pembantu, poliklinik desa, posyandu.
Ekonomi
Sumber daya alam desa ini sangat melimpah. Komoditas pertanian
yang biasa ditemukan adalah gula merah, pisang, kelapa, kayu albasiah. Pola
tanam tanaman tidak beraturan dan tidak ada irigasi sehingga pengairan untuk
sawah adalah tadah hujan. Sedangkan untuk perikanan terdapat tambak dan untuk
peternakan jenis ternak yang dipelihara adalah sapi, kambing, dan bebek. Pola
melaut para nelayan adalah menjala dengan pemanfaatan hasil berupa ikan asin
dan usaha warung makan. Jangkauan pemasaran hasil perikanan ke daerah
Tasikmalaya dan Cirebon. Pola ternak para peternak adalah cara konvensional,
yaitu ternak dibiarkan merumput di lapang atau diberi makan di kandangnya.
Pakan bagi ternak berupa rumput alami, ampas tahu, dan konsentrat. Tingkat
produksi sangat baik, apalagi kelompok peternak mendapatkan bantuan dana untuk
penggemukan sapi dari pemerintah. Calon pembeli biasanya datang langsung kepada
peternak.
Potensi Wisata
Seperti daerah pantai pada umumnya, pantai desa Ciheras memiliki
keindahan tersendiri yang bisa dijadikan potensi wisata. Salah satu daerah
pantai yang indah berada di daerah bubujung yang masih alami dan memiliki
pantai karang dibagian selatan serta ngarai yang indah dibagian utara. Hanya
saja keindahan pantai ini belum dieksplorasi secara optimal. Kedepannya
diharapkan potensinya bisa lebih maksimal, ditambah lagi dengan sarana
transportasi jalur selatan yang sedang dalam proses penyempurnaan.
II.2. KEGIATAN PERTAMBANGAN PASIR BESI DI
DESA CIHERAS
Kegiatan penambangan pasir besi di daerah ini sehari-hari dikerjakan oleh
kelompok, dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang yang bekerja secara
bersama-sama dimulai dari menggali pasir, kemudian dimuat ke dalam truk lalu
kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sementara atau (pool). Setiap
kelompok menghasilkan pasir besi yang berbeda-beda tergantung kemampuan
kelompoknya masing-masing, mulai dari 3 truk sampai 10 truk (berisi 3 meter kubik
atau lebih, tergantung dari jenis truknya).
Para penambang di pertambangan ini kebanyakan menggunakan alat-alat modern,
untuk mengeruk pasir besi atau sejenis becko (escapator). Tapi ada juga yang
masih menggunakan alat-alat tradisional seperti sekop dan cangkul. Sebenarnya
kedua alat yang digunakan para penambang ini sama-sama punya kelebihan dan
kelemahan, alat tradisional memungkinkan para penambang untuk bekerja lebih
lama (menyerap tenaga kerja) dan tidak merusak lingkungan, sedangkan alat modern
tidak menyerap tenaga kerja karena hanya mengoperasikan seorang operator
dan cenderung merusak lingkungan, karena alat modern tersebut mengangkutnya
kesana kemari dan cenderung merusak jalan dan infrastruktur lainnya.
Gambar
II.4.1. Tempat galian pasir besi
Gambar
II.4.2. Aktifitas para penambang pasir besi
II.3. KONTROVERSI MASYARAKAT
TERHADAP TAMBANG PASIR BESI DI DESA CIHERAS
Dalam kurun waktu beberapa tahun ini masyarakat di Ciheras khususnya
di daerah sekitar penambangan pasir besi banyak memberikan respon terhadap
aktivitas penambangan tersebut, baik respon positif maupun respon negatif.
Kebanyakan diantaranya memberikan respon negatif atau kurang setuju dengan
kegiatan penambangan tersebut karena dirasakan merusak lingkungan.
Dampak positif yang dirasakan yaitu salah satunya adalah dapat
Menyerap tenaga kerja, Masyarakat disekitar penambangan memang merasa terbantu
dengan adanya penambangan pasir ini karena mereka bisa ikut bekerja menjadi
buruh disana, bagi sebagian masyarakat memang menyadarinya karena pertambangan
tersebut memberikan sedikit keringanan beban perekonomian. Disamping itu
tambang pasir besi memiliki daya tarik tersendiri keberadaannya, dimana pada
awal keberadaannya menjadi daya tarik bagi Ciheras untuk menarik masyarakat
luar, karena masyarakat lain ingin mengetahui keberadaan dan keadaan tambang
besi tersebut.
Sementara itu dampak yang paling negatif adalah:
1. Merusak pantai dan vegetasinya
Keadaan pantai sebelum adanya penambangan pasir besi di daerah Cikawungading
menunjukan kondisi pantai yang begitu alami dan indah, berbagai jenis vegetasi
pantai tumbuh di sepanjang jalur pantai. Tapi kini sudah mulai tergerus oleh
kegiatan penambangan.
2. Rusaknya jalan raya
Kerusakan
yang paling parah akibat dari kegiatan pertambangan pasir besi ini adalah
rusaknya jalan raya yang menjadi penghubung jalur pantai selatan, keadaan ini
menyebabkan arus transportasi barang dan manusia menjadi terhambat. Sejak awal
kondisi jalan raya yang menjadi penghubung Cipatujah dan Cikalong sudah rusak
dan kini diperparah dengan adanya kegiatan pengangkutan pasir besi, dengan
hilir mudiknya truk-truk besar yang mengangkut pasir besi tersebut. Masyarakat
menyayangkan keadaan tersebut dimana keadaan ini membuat mereka tidak nyaman.
3. Tingkat polusi udara yang meningkat
Hal ini disebabkan oleh hilir mudiknya truk-truk pengangkut pasir besi yang
melintas, yang membawa pasir tersebut dari daerah cipatujah ke daerah lain,
khususnya daerah ciamis dan sekitarnya.
4. Rusaknya area pesawahan atau pertanian warga
Lahan pertanian warga menjadi rusak akibat kegiatan pertambangan ini,
diduga aliran air yang ke persawahan menjadi terganggu, akibatnya sawah warga
menjadi cepat kering. Disamping itu area perkebunan yang tadinya rindang oleh
kelapa kini menjadi tandus dan kering.
Dari keadaan tersebut dapat dilihat bahwa keberadaan tambang pasir besi
masih menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat luas. Dimana masyarakat
lebih merasakan dampak negaif dari pada dampak positifnya, masyarakat menyayangkan
keadaan tersebut dimana pengelolaan sumber daya alam haruslah lebih
mengutamakan kepentingan luas, disinilah peran berbagai pihak dibutuhkan untuk
memperbaiki keadaan semua.
II.4. ASPEK HUKUM TERHADAP
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan perusakan lingkungan hidup
adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung
terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pengembangan pembangunan saat ini
mencakup semua sektor seperti pemukiman, industri dan transportasi.
Pengembangan pembangunan sektor-sektor tersebut dan juga adanya kemajuan
teknologi, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi
kondisi lingkungan hidup. Pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh positif
maupun pengaruh negatif. Pengaruh negatif pengembangan pembangunan adalah
kerusakan lingkungan hidup yang salah satunya adalah pencemaran lingkungan
hidup.
Pengembangan pembangunan secara umum
adalah suatu kegiatan manusia sehingga secara umum pula pencemaran lingkungan
diakibatkan kegiatan manusia yang kesemuanya tercakup dalam pertambahan
penduduk, perkembangan pemukiman, industri dan transportasi.
Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan Hidup
(UULH) berbunyi: “ Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan
yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Pada dasarnya semua
usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan
dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan
apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui
secara lebih terinci dampak negatif dan positif yang akan timbul dari usaha
atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat mempersiapkan langkah
untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak
yang penting ditentukan antara lain:
a) Besar
jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b) Luas
wilayah penyebaran dampak;
c)
Lamanya dampak berlangsung;
d)
Intensitas dampak;
e)
Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f)
Sifat kumulatif dampak tersebut;
g)
Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Namun tidak semua rencana kegiatan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, karena hanya beberapa
kegiatan tertentu saja yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Dampak penting itu sendiri adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar
yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan
merupakan bagian dari proses perencanaan kegiatan yang menjadi pangkal tolak
pengaturan dalam prosedur perizinan lingkungan. Analisis terhadap dampak
lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada
suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan.
Dengan Peraturan Menteri Pertambangan
dan Energi No. 04/P/M/Pertamb/1977 tertanggal 28 September 1977 telah
ditetapkan Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Gangguan dan Pencemaran sebagai
Akibat Usaha Pertambangan Umum. Dalam pasal 3 Peraturan tersebut menyatakan
dalam ayat (1) bahwa pengusaha wajib memasukkan rencana kerja mengenai cara
pencegahan dan penanggulangan gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup
dalam rencana kerja kegiatan usaha pertambangannya. Rencana tersebut harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal (ayat (2)) dan dalam
memberiikan persetujuan tersebut Direktur Jenderal terlebih dahulu mendengar
pendapat-pendapat instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah
tersebut (ayat (3)).
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa dalam hal
terjadi gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup, pengusaha diharuskan
segera menanggulangi dan memberiikan laporan kepada Direktur Jenderal. Dalam
pasal 5 menegaskan bahwa biaya-biaya untuk pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan. Dan dalam pasal 9
ditetapkan sanksi-sanksi sebagai berikut:
a)
Diperlakukan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 22 ayat (1) dan pasal 33 UU
No. 11 tahun 1967, masing-masing menjadi sanksi Pembatalan Kuasa Pertambangan
dan hukuman kurungan dan/atau denda;
b)
Penghentian sementara sebagian ataupun seluruh kegiatan usaha pertambangan yang
jelas-jelas menimbulkan gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup.
Penghentian tersebut akan dicabut
apabila gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup itu sudah ditanggulangi
seluruhnya dan telah diadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap
kemungkinan timbulnya kembali gangguan dan pencemaran apabila usaha pertambangan
umum itu dijalankan lagi. Sehubungan dengan masalah pencemaran oleh industri,
perlu diperhatikan dua hal yaitu:
a)
Pencemaran lingkungan kerja/ruang kerja;
b) Pencemaran lingkungan pabrik kawasan
industri dan pencemaran pada daerah sekitarnya.
Lingkungan kerja/ruang kerja dikaitkan
dengan tenaga kerja atau pengusaha yang ada ditempat tersebut, yang akan
menghirup udara yang tercemar yang biasanya disebabkan oleh bahan-bahan bakar
yang digunakan, proses pengolahan, mesin-mesin yang digunakan dan lain
sebagainya.
Usaha Pencegahan pencemaran industri
dapat berupa:
a)
Peningkatan kesadaran lingkungan di antara karyawan dan pengusaha khususnya,
masyarakat umumnya, tentang akibat-akibat buruk suatu pencemaran;
b)
Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan
monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat
dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air, dan
sebagainya;
c)
Penanganan atau penerapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan
perundang-undangan;
d)
Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan
planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan
daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi
pembuangan, baik melalui air ataupun udara;
e)
Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, di antaranya melalui
modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang
bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat
dikurangi.
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
1. Desa
Ciheras merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah pemerintahan
Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Menurut letaknya, koordinat lokasi
Desa Ciheras berada pada 107 54’34,61”E – 7 44,18’74” dan 107 58’6,1” – 7
40’15,99” S. Desa Ciheras memiliki batas wilayah sebagai berikut:
Utara : Desa
Cipanas (Kabupaten Tasikmalaya)
Selatan : Samudera
Indonesia
Barat : Desa Sancang, Kecamatan Pameungpeuk
(Kabupaten Tasikmalaya)
Timur : Desa Ciandum (Kabupaten
Tasikmalaya)
2. Kegiatan
penambangan pasir besi di daerah ini sehari-hari dikerjakan oleh kelompok,
dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang yang bekerja secara bersama-sama
dimulai dari menggali pasir, kemudian dimuat ke dalam truk lalu kemudian
dipindahkan ke tempat penampungan sementara atau (pool). Setiap kelompok
menghasilkan pasir besi yang berbeda-beda tergantung kemampuan kelompoknya
masing-masing, mulai dari 3 truk sampai 10 truk (berisi 3 meter kubik atau
lebih, tergantung dari jenis truknya).
3. Keberadaan
tambang pasir besi masih menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat luas.
Dimana masyarakat lebih merasakan dampak negaif dari pada dampak positifnya,
masyarakat menyayangkan keadaan tersebut dimana pengelolaan sumber daya alam
haruslah lebih mengutamakan kepentingan luas, disinilah peran berbagai pihak
dibutuhkan untuk memperbaiki keadaan semua.
4.
Dalam pasal 5 UULH menegaskan bahwa biaya-biaya untuk pelaksanaan pencegahan
dan penanggulangan dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan. Dan dalam
pasal 9 ditetapkan sanksi-sanksi sebagai berikut:
a)
Diperlakukan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 22 ayat (1) dan pasal 33 UU
No. 11 tahun 1967, masing-masing menjadi sanksi Pembatalan Kuasa Pertambangan
dan hukuman kurungan dan/atau denda;
b)
Penghentian sementara sebagian ataupun seluruh kegiatan usaha pertambangan yang
jelas-jelas menimbulkan gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup.
III. 2.
SARAN
Usaha Pencegahan pencemaran industri
dapat berupa:
a)
Peningkatan kesadaran lingkungan di antara karyawan dan pengusaha khususnya,
masyarakat umumnya, tentang akibat-akibat buruk suatu pencemaran;
b)
Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan
monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat
dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air, dan sebagainya;
c)
Penanganan atau penerapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan
perundang-undangan;
d)
Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan
planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah
industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi
pembuangan, baik melalui air ataupun udara;
e)
Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, di antaranya melalui
modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang
bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat
dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA
Sukandarrumidi,
2009. Bahan Galian Industri. Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta.
Arsif Desa Ciheras
Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikamalaya
Narasumber
Kepala Desa Ciheras : Bapak Badru Salam
Narasumber
Humas Desa Ciheras
Narasumber
Sekretaris Desa Ciheras : Ibu Yati RE.
Narasumber
Tokoh Masyarakat Desa Ciheras
-------------------------------------------------------
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 33
Undang-undang
Lingkungan Hidup
Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 04/P/M/Pertamb/1977 tertanggal 28 September
1977
UU
No. 11 tahun 1967
0 komentar:
Posting Komentar