Adapun personil yang mempunyai
peran dalam proses persidangan perkara pidana adalah :
1. Majelis
Hakim (MH)
2. Jaksa
Penuntut Umum (JPU)
3. Penasehat
Hukum (PH)
4. Panitera
Pengganti (PP)
5. Terdakwa
Selain personil tersebut diatas ada juga petugas yang mendukung kelancaran
jalannya suatu persidangan. Petugas dimaksud adalah :
a) Juru
Sumpah (JS)
b) Juru
Panggil
c) Petugas
Pengawalan
d) Petugas
Keamanan
TATA URUTAN DAN TAHAP-TAHAP SIDANG PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
A. SIDANG PERTAMA
Sidang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan dibuka dengan cara sebagai
berikut :
A. Majelis Hakim memasuki ruang sidang
1. Yang pertama sekali memasuki ruang sidang adalah:
panitera pengganti, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum serta pengunjung,
masing-masing duduk di tempat yang telah ditempatkan;
2. Pejabat
yang bertugas sebagai protocol (biasanya dilakukan oleh PP) mengumumkan bahwa “Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang,
hadirin dimohon untuk berdiri”, termasuk JPU dan PH;
3. Majelis
Hakim memasuki ruang sidang dengan melalui pintu khusus, yang terdepan Hakim
ketua dan diikuti Hakim anggota I (senior) dan Hakim anggota II (yunior);
4. Majelis
Hakim duduk di tempatnya masing-masing degan posisi : Hakim ketua di tengah dan
Hakim anggota I berada di sebelah kanan dan Hakim anggota II di sebelah kiri, “hadirin dipersilahkan duduk kembali”
oleh protocol;
5. Hakim
ketua membuka sidang dengan kata-kata “sidang
pengadilan negeri……..yang memeriksa perkara pidana nomor……..atas nama
terdakwa…….pada hari…tanggal….dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”,
sambil mengetuk palu sebanyak 3x.
B. Pemanggilan Terdakwa Masuk ke Ruang Sidang
1. Hakim
ketua bertanya ke JPU : ”apakah terdakwa
siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini ?”. jika JPU tidak bisa
menghadirkan terdakwa maka Hakim harus menunda persidangan pada waktu yang
ditentukan dengan perintah kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa pada sidang
berikutnya;
2. Jika
JPU siap untuk menghadirkan terdakwa, maka Hakim ketua memerintahkan supaya
terdakwa dipanggil masuk ke ruang sidang;
3. JPU
memerintahkan pada petugas agar terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang;
4. Petugas
membawa terdakwa masuk ke ruang sidang dan mempersilahkan duduk di kursi
pemeriksaan. Jika terdakwa tersebut ditahan, biasanya dari ruang tahanan
pengadilan hingga keruang sidang terdakwa dikawal oleh beberapa petugas.
sekalipun demikian, terdakwa harus diperhadapkan dalam keadaan bebas, artinya
tidak perlu diborgol;
5. Setelah
terdakwa duduk di kursi pemeriksaan, Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai
berikut:
a. Apakah terdakwa dalam
keadaan sehat dan siap untuk diperiksa ?
b. Menanyakan identitas
terdakwa: nama, umur, alamat,dll.
6. Hakim
selanjutnya bertanya : apakah didampingi PH ?
a. Jika terdakwa didampingi PH,
maka Hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi PH dengan memberi
kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap sebagai berikut :
- Maju sendiri (tanpa
didampingi PH)
- Mengajukan
permohonan pada pengadilan agar ditunjukkan PH untuk mendampingi secara
cumc-Cuma;
- Meminta waktu kepada meajelis
untuk mencari PH sendiri;
b. Jika terdakwa didampingi
PH,maka proses selanjutnya adalah:
1. Hakim
menanyakan kepada PH apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai PH
terdakwa sekaligus meminta kepada PH untuk menunjukkan memperlihatkan kartu
advokatnya dan menunjukkan surat kuasa khusus;
2. Setelah
Hakim memriksa kartu advokat dan surat kuasa, selanjutnya memperlihatkan kepada
Hakim anggota yang sebelah kanan kemudaian Hakim yang sebelah kiri,baru
kemudian pada JPU.
C. Pembacaan Surat Dakwaan
1. Hakim
ketua mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan surat dakwaan dan meminta
kepada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama
2. JPU
membacakan surat dakwaan dengan 2 cara :
(1) Duduk,
(2) Berdiri. Jika surat
dakwaannya panjang maka pembacaannya dapat digilir sesama JPU
3. Selanjutnya
Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa: ”apakah
ia sudah paham /mengerti tentang apa yang didakwakan ?” apabila terdakwa
tidak mengerti , maka JPU atas permintaan Hakim ketua,wajib memberi penjelasan
seperlunya.
D. Pengajuan Eksepsi (keberatan)
1. Hakim
ketua menanyakan pada terdakwa atau PHnya, apakah akan mengajukan tanggapan
atau keberatan atas surat dakwaan JPU
2. Pertama-tama
Hakim bertanya pada terdakwa dan memberi kesempatan untuk menangapi,
selanjutnya kesempata kedua diberikan kepada PHnya
3. Apabila
terdakwa/PHnya tidak mengajukan eksepsi
,maka persidangan dilanjutkan pada tahap pembuktian
4. Apabila
terdakwa/PHnya akan mengajukan eksepsi, maka Hakim bertanya kepada terdakwa/PHnya,
apakah telah siap untuk membacakan eksepsi
5. Apabila
terdakwa/PH telah siap , maka Hakim ketua menyatakan sidang ditunda untuk
memberi kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan eksepsi pada hari sidang
berikutnya
6. Apabila
terdakwa/PH telah siap membacaka eksepsi, maka Hakim ketua mempersilahkan pada
terdakwa/ PH untuk membacakan eksepsinya, dan eksepsi ini bisa diajukan lisan
maupun tertulis
7. Jika
eksepsi secara tertulis, maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan
kepada Hakim dan salinannya diberikan kepada JPU. Tata cara membacanya sama
dengan waktu JPU membacakan surat dakwaan. Eksepsi ini dapat juga diajukan oleh
terdakwa sendiri atau kedua-duanya bersama-sama mengajukan eksepsi,dan biasa
juga terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada PH
8. Apabila
kedua-duanya mengajukan eksepsi, maka kesempatan pertama diberikan kepada
terdakwa lebih dahulu,setelah itu PH nya
9. Setelah
pembacaan eksepsi dan terdakwa/PH, hakim ketua memberi kesempatan pada JPU
untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi pada sidang berikutnya
10. Atas
eksepsi beserta tanggapan tersebut, selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk
mempertimbangkan dan menyusun “putusan
sela”
11. Apabila
majelis hakim berpendaat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi
tersebut mudah/sederhana, maka sidang dapat diskors selama beberapa menit untuk
menentukan putusan sela
12. Tata
cara skorsing sidang ada 2 macam :
A.Cara I : majelis haim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan
putusan di ruang hakim, sedangakan JPU, terdakwa/PH serta seluruh hadirin tetap
tinggal di tempat
B.Cafra II: hakim ketua mempersilahkan semua yang hadir supaya keluar
dari ruang sidang selanjutnya petugas menutup ruang sidang dan majelis hakim
merundingkan putusan sela dalam ruang sidang(cara ini paling sering dipakai)
13. Apabila
majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang agak lama dalam
mempertimbangkan putusan sela tersebut, maka sidang dapat ditunda dan dibacakan
padahari sidang berikutnya
E. Pembacaan/pengucapan putusan sela
1. Setelah
hakim mecabut skorsing atau membuka sidang kembali dengan ketukan palu 1x,
hakim ketua menjelaskan pada para pihak yang hadir dipersidangan bahwa acara
selanjutnya dalah pembacaan atau pengucapan putusan sela
2. Tata
caranya adalah : putusan sela tersebut diucapkan/dibacakan oleh hakim ketua
sambil duduk dikursinya. Apabila naskah putusan sela tersebut panjang, tidak
menutup kemungkinan putusan sela tersebut dibacakan secara bergantian dengan
hakim anggota. Pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketukan palu 1x
3. Secara
garis besar ada 3 kemungkinan isi putusan sela:
a.Eksepsi
terdakwa/PH ditolak, sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus
dilanjutkan
b. Eksepsi
terdakwa/PH diterima, sehingga pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak
dapat dilanjutkan (harus dihentikan)
c. Eksepsi
terdakwa/PH baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sehingga sidang
harus dilanjutkan
4. Setelah
putusan sela diucapkan atau dibacakan, hakim ketua menjelaskan seperlunya
mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus menyampaikan hak JPU,
terdakwa/PH untuk mengambil sikap menerima putusan tersebut atau menyatakan
perlawanan .
B. SIDANG PEMBUKTIAN
Sebelum memasuki acara pembuktian , hakim ketua mempersilahkan terdakwa
supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang berada
di samping kanan kursi PH. selanjutnya,
procedure dan tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
A. Pembuktian Oleh Jaksa Penuntut Umum
1. Pengajuan
saksi yang memberatkan (saksi a charge)
a.Hakim
ketua bertanya kepada JPU apakah telah siap menghadirkan saksi-saksi pada
sidang hari ini ?
b.Apabila
JPU telah siap, maka hakim segera memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan
saksi seorang demi seorang ke dalam ruang siding
c.Saksi
yang pertama kali diperiksa adalah ”saksi korban”. Dan setelah itu baru saksi
yang lain yang dipandang relevan dengan tujuan pembuktian mengenai tindak
pidana yang didakwakan pada terdakwa, baik saksi yang tercantum dalam surat
pelimpahan perkara maupun saksi tambahan yang diminta oleh JPU selama sidang
berlangsung
d.Tata
cara pemeriksaan saksi:
1. JPU menyebutkan nama saksi
yang akan diperiksa
2.Petugas
membawa saksi masuk ke ruang sidang dan mempersilahkan saksi untuk duduk di
kursi pemeriksaan
3. Hakim
ketua bertanya kepada saksi tentang :
a. Identitas saksi )nama, umur,
alamat , pekerjaan , agama, dll)
b. Apakah
saksi kenal dengan terdakwa (apabila perlu hakim meminta kepada saksi untuk
mengamati wajah terdakwa dengan seksama guna memastikan jawabannya
c. Apabila
saksi mempunyai hubungan darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa, apakah
saksi memiliki hubungan suami/istri dengan terdakwa, atau apakah saksi terikat
hubungan kerja dengan terdakwa
2. Apabila
perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang dalam keadaan sehat wal
afiat dan siap diperiksa sebagai saksi
3. Hakim
ketua meminta kepada saksi untuk besedia mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan keyakinannya.
4. Saksi
mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya dipandu oleh hakim dan
pelaksanaan sumpah dibantu oleh juru sumpah
5. Tatacara
pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di PN yaitu :
a. Saksi dipersilahkan berdiri
agak ke depan
b. Untuk
saksi yang beragama islam , cukup berdiri tegap saat melafalkan sumpah,dan
petugas berdiri di belakangnya sambil mengangkat al qur’an di atas kepala
saksi. untuk saksi yang beragam kristen /katolik petugas membawakan injil(akitab)
di sebelah kiri saksi, pada saat saksi melafalkan sumpah tangan kiri saksi
diletakkan diatas alkitab dan tangan kanan saksi dan jari tengah dan jari
telunjuk membentuk huruf v (victoria) untuk yang beragama kristen atau
mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis untuk yang beragama
katolik . sedangkan untuk agama lainnya menyesuaikan
c. Hakim
meminta agar saksi megikuti kata-kata yang dilafalkan oleh hakim
d. Lafal
sumpah saksi : ”saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang
sebenarnya”
e.
Untuk saksi yang beragama islam, lafal sumpah diawali dengan ucapa : ”wallahi….atau
demi Allah ….”,untuk saksi ynag beragama katolik/kristen protestan lafal sumpah
diakhiri dengan ucapan :”semoga tuhan menolong saya”. Untuk saksi yang beragama
hindu lafal sumpah diawali dengan ucapan :”om atah parama wisesa…”. Untuk saksi
yang beragama buddha lafal sumpah diawali dengan lafal :”demi sang hyang adi
budha…..”.
6. Hakim
ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan bahwa saksi harus memberi
keternagan yang sebenarnya, sesuai dengan apa yang dialaminya , apa yang
dilihatnya , atau apa yang didengarnya sendiri. jika perlu hakim juga dapat
mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sesungguhnya, ia dapat
dituntut karena sumpah palsu. Hakim ketua mulai memeriksa saksi dengan
mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan pada
terdakwa.
7. Setelah
hakim kutua selesai mengajukan pertanyaan pada saksi, hakim anggota, JPU,
terdakwa/PH juga diberi kesenmpatan untuk
mengajukn pertanyaan pada saksi
8. Pertanyaan
ang diajukan kepada saksi diarahkan untuk menangkap fakta yang sebenarnya,
sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Materi
pertanyaan diarahkan untuk pembuktian unsur-unsur perbuatan yang didakwakan
b.Pertanyaan
harus relevan dan tidak berbelit-belit, bahasa dan penyampaiannya harus
dipahami oleh saksi
c.Pertanyaan
tidak boleh bersifat menjerat atau menjebak saksi
d.Pertanyaan
idak boleh bersifat peng kualifikasian delik
e.Hindari
pertanyaan yag bersifat pengulangan dari pertanyaan yang sudah di tanyakan,
kecuali hal tersebut ditujukan dalam rangka memberi penekanan pada suatu fakta
tertentu atau penegasan terhadap keterangan yang bersifat ragu-ragu. Hal
tersebut di atas pada dasarnya bersifat sangat merugikan terdakwa atau
pemeriksaan itu sendiri, sehinga apabila dalam pemeriksaan saksi hal tersebut terjadi
maka pihak yang mengetahui dan merasa dirugikan atau merasa keberatan dapat
mengajukan keberatan/interupsi pada hakim ketua dengan menyebutkan alasannya.
sebagai contoh pertanyaan JPU bersifat menjerat terdakwa , maka PH dapat protes
dengan kata-katanya kira-kira sbb : ”interupsi ketua majelis ….pertanyaan JPU
menjerat saksi”. Satu contoh lagi ,jika pertanyaan PH berbelit-belit maka JPU
dapat mengajukan protes , misalnya dengan kata-kata : ”keberatan ketua majelis
….pertanyaan PH membingungkan saksi”. Atas keberatan atau interupsi tersebut
hakim ketua langsung menanggapi dengan menetapkan bahwa interupsi/keberatan
ditolak atau diterima. Apabila interupsi ditolak maka pihak yang sedang
mengajukan pertanyaan dipersilahkan untuk melanjutkan pertanyaannnya,
sebaliknya jika ditolak maka pihak yang menhgajukan pertanyaan diminta untuk
mengajukan pertanyaan lain.
9. Selama
memeriksa saksi, hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna
memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
10. Setiap
kali saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua menanyakan kepada
terdakwa, bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut ?
a. Setelah
pemeriksaan terhadap satu saksi selesai, hakim ketua mempersilahkan duduk saksi
tersebut untuk duduk di kursi saksi yang
terletak di belakang kursi pemeriksaan
b. Selanjutnya
hakim ketua bertanya kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan diajukan pada
sidang hari ini. Demikian dan seterusnya hingga
JPU mengatakan tidak ada lagi saksi yang akan diajukan
c.
Apabila ada saksi karena halangan yang sah tidak dapat dihadirkan dalam
persidangan maka keterangan yang telah diberikan pada saat penyidikan
sebagaimana tercatat dalam BaP dibacakan .dalam hal ini yang bertugas
membacakan berita acara tersebut adalaha hakim ketua, namun seringkali
hakimketua meminta agar JPU yang membacakan
11. Pengajuan
alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi JPU.
a. Hakim
ketua menanyakan apakah JPU masih akan mengajukan alat bukti bukti lainnya
seperti: keterangan ahli dan surat serta
tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila
JPU mengatakan masih, maka tata cara pengajuan bukti-bukti tersebut adalah
sebagai berikut :
a) Tata
cara pengajuan saksi ahli sama seperti tata cara pengajuan saksi lainnya.
perbedaannya yaitu keterangan yang diberikan oleh ahli adalah pendapatnya
terhadap suatu kebenaran sesuai dengan pengetahuan atau bidang keahliannya,
sehingga lafal sumpahnya disesuaikan menjadi : “ saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memberikan pendapat soal-soal
yang dikemukakan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya”.
b) Tata
cara pengajuan alat bukti surat ( hasil pemeriksaan laboratorium criminal,
visum e repertum dll) adalah : JPU maju kedepan dan menunjukkan alat bukti
surat yang diajukan pada mejelis hakim . hakim ketua dapat memanggil terdakwa
atau PH untuk maju kedepan supaya dapat menyaksikan alat bukti surat yang
diajukan
c) Tata
cara pengajuan alat bukti , JPU pada petugas untuk membawa masuk barang buti ke
ruang sidang . apabila barang bukti tersebut bentuknya tidak besar dan tidak
berat (uang pistol,pakaian dll), dapat langsung diletakan di meja hakim jika
bentuknya besar namun bisa dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya sepeda),cukup
diletakkan di lantai ruang sidang saja. Jika bentuknya besar dan tidak bisa
dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya mobil),majelis hakim diikuti JPU,
terdakwa/PH harus keluar dari ruang sidang untuk memeriksa barang bukti
tersebut. Demikian juga mengenai barang bukti yang karna sifat dan jumlahnya
tidak dapat seluruhnya diajukan, maka cukup diajukan samplenya saja.
c. Apabila
JPU mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua memberi
kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan bukti-bukti
B. Pembuktian Oleh Terdakwa/ Penasihat Hukum
1. Pengajuan
saksi yang meringankan terdakwa ( saksi a de charge) :
a. Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa/PH apakah ia akan mengajukan saksi yang
menguntungkan/meringankan (a de charge)
b. Jika
terdakwa/PH tidak akan mengajukan saksi ataupun bukti lainnya, maka ketua
majelis menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada acara pengajuan tuntutan
oleh JPU
c. Apabila
terdakwa/PH akan dan telah siap mengajukan saksi yang meringankan, maka hakim
ketua segera memerintahkan agar saksi di bawaa masuk ke ruang sidang untuk
diperiksa
d. Selanjutnya
tata cara pemeriksaan saksi (a de charge) sama dengan pemeriksaan saksi (a
charge), dengan titik berat pada pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada
pengungkapan fakta yang bersifat membalik/melemahkan dakwaan JPU atau
setidaknya meingankan terdakwa
2. Pengajuan
alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi terdakwa/PH
a. Hakim
ketua menanyakan apakah terdakwa/PH masih akan mengajukan bukti-bukti lainnya
seperti : keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan
selama proses persidangan
b. Apabila
terdakwa/PH menyatakan masih , maka tata cara pengajuan bukti tersebut sama dengan
cara pengajuan oleh JPU
c. Apabila
terdakwa/PH mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua
menyatakan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pada terdakwa
C. Pemeriksaan Pada Terdakwa
1. Hakim
ketua mempersilahkan kepada terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan
2. Terdakwa
berpindah dari kursi terdakwa ke kursi pemeriksaan
3. Hakim
bertanya kepada terdakwa :”apakah
terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa”
4. Hakim
mengingatkan pada terdakwa untuk menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan
tidak berbelit-belit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan
5. Hakim
ketua mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada terdakwa diikuti oleh hakim
anggota, JPU dan PH. Majelis hakim dapat menunjukkan segala jenis barang bukti
dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut. Jika perlu
hakim juga dapat menunjukkan surat-surat atau gambar/photo hasil rekonstruksi
yang dilampirkan pada BAP pada terdakwa untuk meyakinkan jawaban atas
pertanyaan hakim atau untuk menegaskan suatu fakta
6. Selanjutnya
tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi
kecuali dalam hal sumpah
7. Apabila
terdakwanya lebih dari satu dan diperiksa bersama-sama dalam suatu perkara,
maka pemeriksaannya dilakukan satu persatu dan bergiliran. apabila terdapat
ketidaksesuaian jawaban diantara para terdakwa, maka hakim dapat
meng-cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya
8. Setelah
terdakwa (para terdakwa) selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa
seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua
memberi kesempatan kepada JPU untuk mempersiapkan surat tuntutan (requisitoir)
untuk diajukan pada hari sidang berikutnya,
C. SIDANG PEMBACAAN
TUNTUTAN, PEMBELAAN DAN TANGGAPAN-TANGGAPAN
A. Pembacaan Tuntutan (requisitoir)
1. Setelah
membuka sidang, hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah
pengajuan tuntutan. Selanjutnya hakim ketua bertanya pada JPU apakah telah siap
mengajukan tuntutan pada sidang hari ini
2. Apakah
JPU sudah siap mengajukan tuntutan, maka hakim ketua mempersilahkan pada JPU
untuk mengajukan/ membacakan tuntutannya. Sebelum tuntutan dibacakan, maka
hakim ketua meminta kepada terdakwa agar menyimak dengan baik isi tuntutan
3. JPU
membacakan tuntutan. Tata cara pembacaan tuntutan sama dengan tata cara
pembacaan dakwaan
4. Setelah
selesai membacakan tuntutan, JPU menyerahkan naskah tuntutan (asli) pada hakim
ketua dan salinannya pada terdakwa/PH
5. Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan yang
telah dibacakan oleh JPU tadi. Jika perlu, hakim ketua menjelaskan sedikit inti
dari tuntutan tersebut, terutama yang berkaitan dengan kesalahan terdakwa dan
hukuman yang dituntutkan oleh JPU
6. Hakim
ketua bertanya pada terdakwa/PH, apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi)
7. Apabila
terdakwa/PH menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan
kesempatan pada terdakwa/ PH untuk mempersiapkan pledoi
B. Pengajuan/Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)
1. Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Jika terdakwa
akan mengajukan pledoi terhadap dirinya, maka hakim menanyakan kepada terdakwa
apakah akan mengajukan sendiri pembelaannya atau menyerahkan sepenuhnya kepada
PH nya
2. Jika terdakwa
mengajukan sendiri pembelaannya, maka pertama-tama yang diberi kesempatan untuk
mengajukan pembelaan adalah terdakwa. Sebelumnya hakim ketua menanyakan pada
terdakwa apakah akan mengajukan secara lisan atau tulisan
3. Terdakwa
mengajukan pembelaan :
a. Apabila
terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, maka pada umumnya terdakwa
mengajukan pembelaannya sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi
pembelaan tersebut selain dicatat oleh panitera dalam berita acara pemeriksaan,
juga dicatat oleh pihak yang bekepentingan termasuk hakim
b. Apabila
terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, maka hakim dapat meminta agar
terdakwa membacakan pembelaannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan
setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim
4. Setelah
terdakwa membacakan pembelaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya kepada PH, maka
hakim ketua bertanya kepada PH , apakah telah siap dengan nota pembelaannya
5. Apabila
PH telah siap dengan pembelaan, maka hakim ketua segera mempersilahkan PH untuk
membacakan pembelaannya. Adapun tata cara pembacaan pembelaan oleh PH sama
dengan pengajuan eksepsi
6. Setelah
pembacaan nota pembelaan selesai, maka naskah nota pembelaan (asli) diserahkan
pada hakim ketua, dan salinannya diserahkan pada JPU dan terdakwa
7. Selanjutnya
hakim ketua bertanya kepada JPU apakah ia akan mengajukan tanggapan terhadap
pembelaan terdakwa/PH (replik)
8. Apabila
JPU akan menanggapi pembelaan terdakwa/PH, maka hakim ketua memberi kesempatan
pada JPU untuk mengajukan replik
C. Pengajuan/Pembacaan Tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
1. Apabila
JPU telah siap dengan repliknya , maka hakim ketua segera mempersilahkan JPU
untuk membacakannya
2. Tatacara
pembacaan replik sama dengan pembacaan requisitoir
3. Setelah
replik diajukan/dibacakan oleh JPU maka hakim ketua memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan duplik
4. Apabila
terdakwa/PH telah siap dengan dupliknya, maka hakim ketua mempersilahkannya
untuk membacakan
5. Tatacara
pembacaan duplik sama dengan pembacaan pembelaan
6. Jika
acara tersebut di atas telah selesai, maka hakim ketua sidang bertanya pada
para pihak yang hadir dalam persidangan tersebut, apakah ada hal-hal yang akan
diajukan dalam pemeriksaan. Apabila JPU,terdakwa/PH menganggap telah cukup,
maka hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan
dinyatakan ditutup”
7. Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, oleh
sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang
ditunda untuk beberapa waktu
D. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan atas
surat dakwaan, segala sesuatu yang terbukti di persidangan, tuntutan pidana,
pembelaan, dan tanggapan-tanggapan (replik-duplik). Apabila perkara ditangani
oleh majelis hakim, maka dasar-dasar pertimbangan tersebut harus
dimusyawarahkan oleh majelis hakim. Setelah naskah putusan siap dibacakan, maka
langkah selanjutnya adalah :
1. Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembacaaan putusan.
Sebelum putusan dibacakan oleh hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir
memperhatikan isi putusannya dengan seksama
2. Hakim
ketua mulai membacakan putusan. Tata cara pembacaan putusan sama dengan tata
cara pembacaan putusan sela. Apabia naskah putusan panjang maka hakim anggota dapat menggantikan secara bergantian
3. Pada
saat hakim akan membaca/mengucapkan amar putusan (sebeum mulai membaca kata”
mengadili….”) maka hakim ketua memerintahkan kepada terdakwa untuk berdiri di
tempat
4. Setelah
amar putusan dibacakan seluruhnya , hakim ketua mengetukkan palu 1x dan
mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
5. Hakim
ketua memjelaskan secara singkat isi putusannya terutama yang berkaitan dengan
dengan amar putusannya hingga terdakwa mengerti terhadap putusan yang
dijatuhkan terhadapnya
6. Hakim
ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut. Selnjutnya
hakim ketua menawarkan pada terdakwa
untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan siap menerima putusan
tersebut, menyatakan menerima dan akan mengajukan grasi, menyatakan naik
banding atau berpikir-pikir. Dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak
untuk berkonsultasi dengan PH nya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada PH.
Hal yang sama juga ditawarkan kepada JPU. Jika terdakwa/PH menyatakan sikap
menerima, maka hakim ketua memerintahkan agar terdakwa menandatangani berita
acara menerima pernyataan menerima putusan yang yang teah disiapkan oleh PP.
jika terdakwa mengajukan banding , maka terdakwa diminta agar segera
menandatangani akta permohonan banding (dapat dikuasakan kepada PH ). Jika
terdakwa/PH menyatakan pikir-pikir dulu, maka hakim ketua menjelaskan bahwa
masa pikir-pikir diberikan selam 7 hari, apabila setelah 7 hari terdakwa tidak
menyataka sikap, maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal ini juga sama
juga dilakukan terhadap JPU
7. Apabila
tidak ada hal-hal yang akan disampaikanlagi, maka hakim ketua menyatakan bahwa
seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah
selesai dan menyatakan sidang ditutup. Tata caranya adalah : setelah
mengucapkan kata-kata “ ……sidang dinyatakan ditutup” maka hakim ketua
mengetukkan palu 3x
8. Pejabat
yang bertugas sebagai protokol mengumumkan bahwa hakim/majelis hakim akan
meninggalkan ruang sidang, dengan kata-kata kurang lebih “ hakim/majelis hakim
akan meningalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri
9. Semua
yang hadir dalam sidan tersebut , termasuk PH dan JPU turut berdiri
10. Hakim/majelis
hakim meningalkan ruang sidang dengan melalui pintu khusus , muai dari yang
terdepan Hakim ketua diikuti oeh hakim anggota 1 dan kemudian hakim anggota II
11. Para
pengunjung sidang , JPU,PH, terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang
. apabila putusan menyatakan terdakwa tetap ditahan , maka pertama-tama yang
meninggalkan ruang sidang adalah terdakwa dengan dikawal petugas
0 komentar:
Posting Komentar