BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas
entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau
hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks
kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
a. Negara
dengan negara
b. Negara
dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama
lain.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional
yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Perkembangan dunia global dalam masyarakat
internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas
wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu
aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk
menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling
menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional,
kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur
masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana sistem hukum internasional ?
2. Bagaimana pengertian hukum internasional ?
3. Bagaimana asal mula hukum internasional ?
4. Bagaimana hukum internasional dalam arti modern ?
5. Bagaimana asas-asas hukum internasional ?
6. Bagaimana sumber hukum internasional ?
7. Bagaimana subjek hukum internasional ?
8. Bagaimana hubungan hukum internasional dengan hukum
nasional ?
9. Bagaimana proses ratifikasi hukum internasional
menjadi hukum nasional?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Untuk mengetahui bagaimana sistem hukum internasional.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengertian hukum
internasional.
3. Untuk mengetahui bagaimana asal mula hukum internasional.
4. Untuk mengetahui bagaimana hukum internasional dalam
arti modern.
5. Untuk mengetahui bagaimana asas-asas hukum
internasional.
6. Untuk mengetahui bagaimana sumber hukum internasional.
7. Untuk mengetahui bagaimana subjek hukum internasional.
8. Untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum
internasional dengan hukum nasional.
9. Untuk mengetahui bagaimana proses ratifikasi hukum
internasional menjadi hukum nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. SISTEM
HUKUM INTERNASIONAL
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan
wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum
internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional
juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara
anggota yang melintasi batas-batas negara.
II.2. PENGERTIAN
HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang
mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum
internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai
hukum internasional. Diantaranya adalah :
1. J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang
sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
- Negara dengan negara
- Negara dan
subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
II.3. ASAL
MULA HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum
masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium
(hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang
berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian
berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari
hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu
orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit
des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa
Inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak
sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a. Hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum
ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa,
yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa
pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum
internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum
Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar
warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b. Hukum
publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau
persoalan yang diaturnya (obyeknya).
II.4. HUKUM
INTERNASIONAL DALAM ARTI MODERN
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari
diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia.
Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik
yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik.
II.5. ASAS-ASAS
HUKUM INTERNASIONAL
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan
oleh setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah
negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap
warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari
negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah
suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak
diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan
hubungan internasional.
II.6. SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”,
sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
a. Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada
dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya
didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap
berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat yang
mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran
yang memiliki pendapat berbeda.
- Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum
internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi
dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan
kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
- Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari
negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab
Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt
servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b. Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu
sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen
tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk
menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam
Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
- Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara
sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
- Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
II.7. SUBJEK
HUKUM INTERNASIONAL
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah
sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa
lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika
paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan
duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat
dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang
Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan
dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek
hukum internasional.
f. Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak
sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
II.8. HUBUNGAN
HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata
menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang
coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional
dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a. Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum
nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1. Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda,
tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu
negara.
2. Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum
internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda
satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan
oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
II.9. PROSES
RATIFIKASI HUKUM INTERNASIONAL MENJADI HUKUM NASIONAL
Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24
tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a. Bahwa dalam
rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik
Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan
kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. Bahwa
ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga
perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa
Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang
selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan
subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat
penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu
pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan
dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan
perundang-undangan yang jelas pula;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu
dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1) Lembaga
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat
pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian
internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai
rencana tersebut dengan Menteri.
2) Pemerintah
Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang
dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3) Pedoman
delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :
a) latar belakang permasalahan;
b) analisis
permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang
dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c) posisi
Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai
kesepakatan.
4) Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Proses
ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a)
Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum
(perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga
perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian
tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)
Proses Ratifikasi
Ratifikasi
merupakan proses pengesahan.
Berikut
adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum
nasional :
1)
Persetujuan Indonesia-Belanda
mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15Januari
1962) disebut Agreement.
2)
Perjanjian Indonesia-Australia
mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang
ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
3)
Persetujuan garis batas landas
kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
Proses
ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara
eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus
diperhatikan hal-hal berikut :
1)
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
2)
Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah
diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur
aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan
bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber
yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber
hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan
sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu
negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Istanto Sugeng, S.H.,2000, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
--------------------------------------------------
bagus sekali dan bermanfaat jangan lupa lihat berita terbaru dibawah ini
BalasHapusKebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan
Kalau masalah hukum jujur saja saya kurang tahu gan, tetapi dengan adanya artikel ini saya menjadi lebih tahu sedikitnya tentang ilmu hukum internasional menjadi hukum nasional, ulasan ini sangat bermanfaat sekali...O iya ijinkan saya juga berbagi mengenai 6 Contoh Desain Model Pintu Utama Kayu Jati Untuk Rumah Minimalis, terimakasih...
BalasHapus