BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas
entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau
hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks
kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
a. Negara
dengan negara
b. Negara
dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama
lain.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional
yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan
Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara
(federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara
hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut
konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya
adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah
melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling
berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian
pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada
akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang
bersifat bilateral.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna
memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata
pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan
yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama
internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan
saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk:
a. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
b. Menciptakan
saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat
berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan
sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh
pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis.
Munculnya subyek hukum bukan negara sebagai salah satu subyek hukum Internasional
adalah tidak terlepas dari perkembangan hukum Internasional itu sendiri.
Semakin berkembangnya keberadaan organisasi Internasional, serta adanya
organisasi-organisasi lain yang bersifat khusus yang keberadaannya secara
fungsional kemudian diakui sebagai subyek hukum internasional yang bukan
negara. Diantaranya adalah vatikan atau tahta suci, Palang Merah Internasional,
Pemberontak atau Belligerent. Bahkan pada perkembangannya tindakan
individu yang mewakili negara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil
negara juga dianggap sebagai subyek hukum Internasional bukan negara.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana hubungan Internasional ?
2. Bagaimana peran hukum internasional dalam hubungan internasional ?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Untuk mengetahui bagaimana hubungan internasional.
2. Untuk mengetahui bagaimana peran hukum internasional
dalam hubungan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. HUBUNGAN
INTERNASIONAL.
A. Faktor Penyebab Hubungan Internasional
Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut
mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang
dianut negaranya masing-masing.
B. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu
dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun
sebagai disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan
internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat
manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Seperti yang dikatakan oleh
John Houston (1972), bahwa fenomena hubungan internasional dapat menyangkut
konferensi-konferensi internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat,
penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus
perdagangan internasional.
Menurut Coulumbis dan Wolfe (1981), fenomena-fenomena yang merupakan ruang
lingkup hubungan internasional diantaranya perang, konferensi internasional,
diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi,
pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena
sosial, ruang lingkup hubungan internasional sangat jamak, alias tidak
berurusan dengan masalah-masalah politik saja. Namun seiring perkembangan zaman
ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut
masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi,
kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional.
Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya
meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar
negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional,
hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional,
kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science,
manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
C. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi
Suatu Negara
Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan
ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk
berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah
manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling
bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu
dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai
untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini
disebut sebagai hubungan internasional.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan
prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi
kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas
menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan
terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis
bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun
prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan,
aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan
sosial dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk
meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral
melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita
harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
D. Sarana-sarana Hubungan
Internasional
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat
berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan
sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh
pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis.
Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai
berikut :
a. Asas-Asas
Hubungan Internasional
Menurut Hugo
de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat
merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau
semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang
menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa
asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum
bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga)
asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling
mempengaruhi :
Asas Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
Asas Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
Asas Kepentingan Umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum
tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila
ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan
antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara
lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum
internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan
pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan,
batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
b. Faktor-faktor
Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara
bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National
Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara
dalam mengadakan hubungan internasional.
II.2. PERAN
HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL.
Dalam hubungan internasional, hukum internasional memiliki peran sebagai
berikut:
a. Sebagai
Aturan/acuan dalam Melakukan Perjanjian Internasional
b. Sebagai
Proses dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional di Mahkamah Internasional
c. Sebagai
langkah dalam menjaga perdamaian dunia.
a. Perjanjian Internasional
Menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL. M perjanjian internasional
adalah perjanian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan
akibat-akibat hukum tertentu.
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan
atas:
A. Menurut Subjeknya
1. Perjanjian
antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
2. Perjanjian
internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti
antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi
Uni Eropa.
3. Perjanjian
antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu
organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh:
Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa
B. Menurut Isinya
1. Segi
politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS,
dan SEATO.
2. Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD,
dan sebagainya.
3. Segi
hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan
sebagainya.
4. Segi
batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
5. Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan
sebagainya.
C. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
1. Perjanian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan
ratifikasi
2. Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
D. Menurut Fungsinya
1. Perjanjian
yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang
melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini
bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang
hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional
tahun1982, dan sebagainya.
2. Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian
saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai
dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan
penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
Hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian
internasional, unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
1. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
2. Bermaksud
untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Perjanjian internasional berlaku pada saat
peristiwa berikut ini :
1. Mulai
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara
perunding.
2. Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
3. Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal
tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
4. Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul
yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya
teks perjanjian itu.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional dapat dilakukan
dengan cara:
1. Ketaatan Terhadap Perjanjian
Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini
sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa
perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan
perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian
internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
2. Penerapan Perjanjian
Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian
dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila
ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat
wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu
hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti
perjanjian perbatasan.
Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang
mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka
dibuatlah perjanjian pembaruan.
3. Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi
atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas
aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam
prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu
seperti berikut.
Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun
perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian,
dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan
perjanjian.
4. Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk
mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau
objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat
juga terikat, apabila
Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian
itu, dan
Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Jenis – Jenis Perjanjian Internasional dapat
dibedakn antara lain:
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena
itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan
bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit
dari perjanjian bilateral.
Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika
Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis
Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia
pada tahun 1974.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai
pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
2. Perjanjian Multilateral
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena
biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat
“terbuka.” Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan
negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang
turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.
Untuk lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral
seperti berikut.
Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban
Perang”.
Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut
Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
b. Peranan Hukum dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Permasalahan yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain atau
satu negara dengan dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan
pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara,
maupun dengan kebiasaan seorang kepala negara, diploatik atau duta besar.
Semua subjek ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam
pelaksanaannya harus mengikuti permainanan internasional dan mengikuti aturan
yang telah disepakati secara bersama atau secara internasional. Suatu negara
yang telah membina hubungan kerja dengan negara lain, haruslah mempunyai korps
diplomatik pada negara yang bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada
hukum diplomatik yang telah ditentukan secara internasional.
Berikut ini adalah contoh mengenai peranan hukum internasional berdasarkan
sumber-sumbernya dalam menjaga perdamaian dunia:
1. Perjanjian
pemamfaatan benua Antartika secara damai (Antartic Treaty) pada tahun 1959.
2. Perjanjian
pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada
tahun 1968.
3. Perjanjian
damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak serbia, Muslim
Bosnia, dan Kroasia mematuhinya. Untuk mengatasi perjanjian tersebut. NATO
menempatkan pasukannya guna menegakan hukum internasional yang telah
disepakati.
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
1. Ruang lingkup hubungan internasional diantaranya
perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan,
bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular,
revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan
internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah
politik saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan
internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan
hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan
kejahatan internasional. Hubungan
internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya meliputi
berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri,
ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional,
hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional,
kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science,
manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
2. Permasalahan
yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain atau satu negara dengan
dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam
kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan
seorang kepala negara, diploatik atau duta besar. Semua subjek ini mempunyai
hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti
permainanan internasional dan mengikuti aturan yang telah disepakati secara
bersama atau secara internasional. Suatu negara yang telah membina hubungan
kerja dengan negara lain, haruslah mempunyai korps diplomatik pada negara yang
bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatik yang telah
ditentukan secara internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumastanto, Tridoyo. Ambalat dan Diplomasi Negara Kepulauan
Republik Indonesia. CV. Chitra Delima, Jakarta.
Istanto Sugeng, S.H.,2000, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
--------------------------------------------------
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri RI (RENSTRA)
0 komentar:
Posting Komentar