BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Privatisasi perusahaan BUMN kita perlu dikaji
secara serius mendalam. Seperti kita ketahui BUMN adalah
perusahaan yang berkontribusi memberikan pendapatan kepada Negara dalam
APBN serta ditunjuk untuk menguasai sekaligus mengatur sektor-sektor
strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Biasanya privatisasi dilakukan karena buruknya
performa dari BUMN yang bersangkutan, disamping alasan lain
yaitu membebani keuangan Negara (merugi) dan menjadi sarang dan sumber
tindak pidana korupsi yang merugikan. Kajian dari sudut pandang ekonomi
sekilas dapat diterima. Namun, kita lupa bahwa dalam konstitusi yaitu
dalam Pasal 33 UUD 1945 telah mengatur rumusan dasar
tentang perekonomian sebagai lex generalis yang seharusnya
berlaku normatif dan imperatif terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih
spesifik/sektoral dan berada dibawahnya (lex specialis). Privatisasi jelas
telah mengkhianati amanah konstitusi Pasal 33, khususnya Pasal 33 ayat
2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara danmenguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Efek dari privatisasi sejumlah perusahaan BUMN
bukan hanya memberikan dampak terhadap pendapatan Negara. Namun, secara tidak
langsung juga akan berdampak terhadap rakyat. Founding Fathers Bangsa
Indonesia telah mengantisipasi distorsi ini sejak jauh-jauh hari namun hal
ini seakan tidak dihiraukan oleh generasi saat ini. Berbicara aspek
politik mereka telah membangun pondasi demokrasi politik tanpa mengenyampingkan
demokrasi pada aspek ekonomi. Ekonomi kerakyatan yang dikemas dalam
format demokrasi ekonomi adalah sebuah harga mati yang harus diemban
sekaligus dijalankan oleh pemimpin Bangsa Indonesia untuk memberikan
jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, fenomena kebijakan
memprivatisasi tidak bisa dilakukan serta merta tanpa suatu kajian yang
mendalam tidak hanya dari segi ekonomi saja yang hanya berlandaskan pada
pragmatisme elit saja tetapi juga harus berlandaskan pada utilitarianisme
komunal (civil society). Karena kajian dari segi hukum harus merujuk pada
konstitusi dalam hal ini UUD 1945 sebagai payung hukum yang akan
memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang jelas kepada
seluruh Rakyat Indonesia untuk memperoleh kesejahteraan. Sesuai dengan apa yang
terdapat dalam weltanschaung kita khususnya sila ke-5 “Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
Privatisasi adalah kebijakan yang multifaset, secara
ideologis bermakna meminimalisir peran negara. Secara manajemen bermakna
meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha. Secara anggaran, privatisasi
dapat bermakna mengisi kas negara yang sedang bolong. BUMN yang merupakan
perusahaan pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan
nasional. Pada masa awal kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia masih
kecil dan didominasi oleh perseroan-perseroan yang dimiliki asing atau
yang kepemilikannya terpusat.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana peranan BUMN dalam
percepatan dan perluasan pembangunan nasional ?
2.
Bagaimana manfaat privatisasi BUMN ?
3.
Bagaimana hubungan privatisasi BUMN dengan
peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia?
4.
Bagaimana dampak privatisasi
BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia ?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1.
Untuk mengetahui bagaimana peranan BUMN dalam
percepatan dan perluasan pembangunan nasional.
2. Untuk
mengetahui bagaimana manfaat privatisasi BUMN.
3. Untuk
mengetahui bagaimana hubungan privatisasi BUMN dengan
peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
4. Untuk mengetahui
bagaimana dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Privatisasi
Privatisasi merupakan kebijakan publik yang
mengarahkan bahwa tidak ada altrernatif lain selain pasar yang dapat
mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar
kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan
kepada sektor swasta.
Konsep heald menjelaskan mengenai privatisasi
dinilai sebagai interpretasi paling sederhana dan komprehensif. Heald
mengemukakan Terminologi Privatisasi yang terdiri dai 4 aktivitas
yaitu: 1) Privatisasi Keuangan merupakan suatu jasa berkelanjutan
yang diproduksi oleh sektor publik; 2) Privatisasi Produksi Jasa yang
dibiayai oleh sektor publik yaitu pada kontrak dan bidang
pendidikan; 3) Adanya ´Disnasionalisasi dan Penghapusan´ yang
diartikan sebagai penjualan perusahaan publik dan pemindahan fungsi pengelolaan
perusahaan dari negara ke sektor swasta; 4) Adanya ´Pembebasan´ yang
diartikan sebagai pelonggaran terhadap ´Status monopoli´ atau pengaturan
terhadap lisensi yang menghambat sektor swasta dalam memasuki pasar yang
disuplai sektor publik.
Menurut Dunleavy (1980an) privatisasi diartikan
sebagai pemindahan permanen dari aktivitas produksi barang dan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta. Landasan teoritis
penting yang mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase: Dalam
pasar bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding pada suatu hirarki besar.
Dalam pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arus informasi lebih efisien.
Dengan makin rumitnya perekonomian maka kemampuan memproses informasi di pusat
makin tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah.
Karenanya, pengambilan keputusan sering
terlambat dan kualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak pada rendahnya
efisiensi produksi.´Menurut Steve H. Hanke, privatisasi adalah: “is the
transfer of assets and service functions from public to private
hands. It includes, therefore, activities that range from selling
state ± owned enterprise tocontracting out public service with private
contractor” .
Definisi Privatisasi Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja
dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat,
serta memperluas saham oleh masyarakat. Privatisasi dilakukan pada umumnya
didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai
berikut: Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu
sumber pendanaan pemerintah (divestasi); Meningkatkan efisiensi
pengelolaan perusahaan; Meningkatkan profesionalitas pengelolaan
perusahaan; Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap
pengelolaan perusahaan; Mendukung pengembangan pasar modal dalam
negeri; Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar
global.
2. Definisi BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik Negara,
yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak
tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
Ciri-Ciri BUMN:
· Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
· Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
· Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
· Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
· Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
· Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
· Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
· Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
· Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
· Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
· Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
· Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
· Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51
% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
· Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
· Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
· Modalnya
berbentuk saham
· Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
· Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
· RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
· Dipimpin
oleh direksi
· Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
· Tidak
mendapat fasilitas negara
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia
sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI
Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk,
PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk
(pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways (GIA).
b. Perusahaan
Perseroan Terbuka (Persero Tbk)
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteriatertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
c. Perusahaan
Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada masyarakat, merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA), bernaung di
bawah Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah
Departemen Keuangan. Pada saat ini, Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama
menjadi Perum Penggadaian.
d. Perusahaan
Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani
kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur; Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta (Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan
semua pihak.); Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan Negara; Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta; Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas Negara (Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.); Modalnyadapat
berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
e. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), ciri-cirnya adalah sebagai berikut:
· Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
· Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
· Sebagai
sumber pemasukan negara
· Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
· Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian
b) Mengejar dan mencari
keuntungan;
d) Perintis kegiatan-kegiatan
usaha;
II.1. PERANAN
BUMN DALAM PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Peran BUMN yang
sangat signifikan dalam pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap
anggaran, pengembangan sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro
rakyat.
Sehubungan
dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional
(MP3EN), BUMN juga memiliki potensi peran yang besar, antara lain BUMN
melaksanakan berbagai proyek yang mempercepat dan memperluas pembangunan
nasional senilai Rp 836 triliun dari investasi tahun 2011-2014. Sedangkan
dukungan BUMN bagi MP3EN dilakukan melalui koridor usaha yang wajar dan sesuai
dengan prinsip-prinsip korporasi. Sebagai tindak lanjut arahan Retreat tanggal
11 Februari lalu. Sedangkan kebijakan opex (operating expenditure) BUMN 2011
saat ini sudah disepakati RUPS dalam tingkat yang optimal dan diarahkan untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan. BUMN juga berhasil
meningkatkan strategi penggunaan capex (capital expenditure) sepanjang
2011-2014 dari semula Rp 383 triliun (sebagaimana disampaikan pada acara
Retreat di Bogor), menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp 453 triliun. BUMN juga
melakukan percepatan penggunaan capex untuk mempercepat pembangunan.
Bila dicermati,
banyak sekali peran BUMN yang terkait dengan program pro rakyat, antara lain
dilakukan melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat, Public Service
Obligation (sebesar Rp 201,3 triliun di 2010) dan penyaluran dana Program
Kemitraan (Rp 14,1 triliun dengan 750 Ribu mitra/kali transaksi), Bina
Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau yang dikenal dengan PKBL. Khusus untuk PKBL,
angka tersebut merupakan akumulasi sampai dengan target 2011. Program PKBL
mengambil berbagai bentuk penyaluran yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan
masyarakat, seperti dukungan khusus pengembangan pedesaan (Kampung BUMN),
revitalisasi perkebunan rakyat, pengembangan kewirausahaan dan penghijauan
kawasan.
Di sisi lain,
dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya dukungan
bagi BUMN membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan terkait,
khususnya untuk mewujudkan equal level of playing field, sehingga dapat
mengoptimalkan kontribusinya dalam rangka mendukung P3EN. Saat ini memang
terjadi kesenjangan peraturan BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk mematuhi
ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan
yang harus dipatuhi BUMN tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU
BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan
Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta hanya harus
mengikuti UU PT, UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut terutama karena
adanya beberapa kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan
bahwa kekayaan BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara
pada BUMN hanya sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian
Negara dan karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN
adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Dalam
pelaksanaan pembangunan nasional, tersedianya dana
merupakan factor essential yang harus ada disamping
faktor-faktor lainnya yakni sumber daya
manusia, skill (keahlian), dan sumber daya alam. Dalam PJP II
sumber dana untuk pembiayaaan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi
diarahkan padatersedianya dana yang digali dari kemampuan sendiri, sedangkan
sumber danaluar negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan
prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan
mencegah keterikatan serta campur tangan asing.
Persero sangat
berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyedia barang dan jasa untuk
pemenuhan kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan proses produksi.
Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang
dicapai, maka produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional
perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan
dapat memberikan hasil optimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Soedjono
Dirdjosisworo, dalam bukunya Hukum Perusahaan mengenai Bentuk-Bentuk
Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, menjelaskan sesungguhnya kedudukan
Perusahaan Negara mempunyai dua ciri yakni: 1) Sebagai aparatur
perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan milik
negara merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan tunduk pada
peraturan-peraturan di bidang tata pemerintahan, khususnya yang
bersangkutan dengan penguasaan dan pengurusan kekayaan negara, yang
dilimpahkan kepadanya sebagai modal atau penyertaan negara, baik yang
dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan. 2) Sebagai salah satu
unsur dalam kehidupan perekonomian nasional disamping perusahaan swasta dan
koperasi. Dalam kedudukan ini perusahaan milik negara merupakan subyek hukum
yang dalam lalu lintas hukum perekonomian dan hukum perikatan hak dan
kewajibannya disesuaikan dengan badan-badan hukum lainnya.
Selama
masa orde lama dan permulaan orde baru banyak BUMN baru didirikan, disamping
BUMN yang berasal dari nasionalisasi perusahaan asing. Ketika itu perusahaan perusahaan
swasta belum banyak berperan. Setelah krisis ekonomi dan moneter, banyak
dari BUMN masih berjalan dengan baik dan memberi kontribusi bagi
pembangunan nasional. Sedangkan perusahaan-perusahaan besar yang dinamakan
konglomerat baru tumbuh pada akhir masa orde baru. Namun setelah krisis ekonomi
dan moneter tahun 1997, sebagian dari konglomerat ini hancur, sebabnya
antara lain karena melakukan pengembangan usaha-usaha jangka panjang
dengan meminjam uang jangka pendek dari perbankan dalam negeri dan asing. Perbuatan
mereka ini tidak dapat dicegah karena KKN dengan rezim yang berkuasa pada saat
itu.
Operasional BUMN
sebagai salah satu sarana penerimaan pajak nasional diharapkan dapat mampu
memberikan kontribusi yang besar untuk pendanaan pembangunan nasional
disamping sumber-sumber lain dari dalam negeri, sehingga bantuan dari pihak
luar hanya bersifat penunjang. Penerimaan pajak BUMN untuk tahun 2003 mencapai
Rp. 17 triliun. Untuk tahun 2004 Pemerintah mentargetkan bisa
menerima pajak sekitar 20 persen dari BUMN. Total target penerimaan
pajak tahun 2004 sebesar Rp. 219,4 triliun. Diharapkan sebesar
20% diantaranya atau Rp. 38-40 triliun disumbang oleh
BUMN. Untuk mewujudkan target penerimaan pajak BUMN untuk
pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara, hal ini perlu dilakukan
dengan melihat kondisi tingkat kesehatan dan kinerja BUMN untuk mencapai
target tersebut. Pencapaian target tersebut harus pula diimbangi dengan
budaya perusahaan yang melaksanakan prinsip-prinsip good corporate
governance atau tata laksana usaha yang baik. Perusahaan yang
menerapkan prinsip ini, pada umumnya memperoleh hasil yang lebih baik
dibandingkan dengan perusahaanyang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.
Prinsip-prinsip ini sangat berkaitan dengan moralitas dan tanggung jawab
yang tinggi dari pelaksana usaha itu sendiri.
Mengantisipasi
perkembangan ekonomi global dan melihat fakta yang ada, BUMN harus segera
berbenah diri untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada terutama untuk
mengatasi kerugian-kerugian yang diderita. Keterpurukan beberapa kinerja BUMN
yang mengalami kerugian selama ini, perlu dicari akar permasalahannya
sehingga pembenahan dapat lebih terencana. Ada banyak faktor yang
mempengaruhi buruknya kinerja BUMN tersebut, seperti budaya birokrasi dan
intervensi pemerintah yang cukup besar dalam mempengaruhi kebijakan BUMN,
faktor politik, intervensi pihak asing, serta kualitas dan moralitas
SDM yang berkaitan dengan permasalahan KKN yang cukup rentan dalam
tubuh BUMN.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut maka langkah-langkah yang perlu dilakukan antaralain dengan
merealisasikan konsep Good Corporate Governance atau tata
laksana perusahaan yang baik harus segera dilaksanakan untuk
membekali SDM yang berkualitas dan bermoral, strategi bisnis dan manajemen yang
memperhatikan analisis kekurangan maupun kelebihan internal dan eksternal
perusahaan, serta memperhatikan perkembangan dan kebutuhan pasar baik dalam
maupun luar negeri. Selain itu satu hal yang tidak kalah pentingnya
sebagai negara hukum, kita harus tetap menempatkan hukum sebagai panglima
yang memberikan kerangka aturan pelaksanaan ekonomi yang beretika.
II.2. MANFAAT PRIVATISASI BUMN
Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan
pelayanan publik seperti BUMN, yaitu :
a. BUMN
akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
b. Manajemen
BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
c. BUMN
akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
d. BUMN
akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan
usaha menjadi lebih cepat.
e. BUMN
akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi
proses produksi.
f. Terjadi
transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi
budaya korporasi yang lincah.
g. Mengurangi
defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
h. BUMN
akan mengalami peningkatan kinerja operasional/ keuangan, karena pengelolaan
perusahaan lebih efisien. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
II.3. HUBUNGAN PRIVATISASI BUMN DENGAN
PERAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya
pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya
dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya,
parasosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena
memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan
menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk,
akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan
profit. Betapapun secara teoritik-akademis, para ekonom sudah
bersusah payah menjelaskan manfaatnya, privatisasi telah sangat menimbulkan
aroma tak sedap. Masalahnya privatisasi telah dianggap sebagai obral asset
pada asing. Lebih jauh, banyak orang telah melihat privatisasi dari kacamata
politik dan kacamata uang(komisi). Padahal tujuan utama privatisasi adalah
membuat usaha itu sendiri menjadi lebih sehat, karyawannya lebih sejahtera dan
usahanya tidak menjadi beban negara.
II.4. DAMPAK PRIVATISASI
BUMN BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
Privatisasi BUMN memiliki sisi positif, Soeharto
(2006: 217), mengungkapkan ada 4 sisi positif privatisasi BUMN: 1) Beban
pemerintah dalam membiayai BUMN semakin berkurang; 2) Memberi peluang
lebih besar kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi meningkat
pelayanan publik; 3) Iklim persaiangan menjadi semakin kompetitif;
4) Gaji pegawai/karyawan dapat lebih.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN diharapkan
mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi mampu
meningkatkan nilai perusahaan.
Kendati begitu, belum optimalnya dampak privatisasi
BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan privatisasi BUMN di
Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi defisit APBN
dibandingkan kepentingan korporasi.
Belum optimalnya privatisasi dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat itu, diindikasikan terdapat kenaikan tingkat pengangguran
setelah adanya privatisasi. Terkait dengan permasalahan tersebut dia
mengusulkan peningkatan program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN untuk
memberikan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja melalui dana kemitraan
dan bina lingkungan atau "Corporate Social Responsilibility" BUMN.
Peningkatan kontribusi BUMN pada negara sebelum dan
sesudah privatisasi berupa peningkatan setoran pajak, dividend dan investasi.
Meski demikian, privatisasi BUMN di Indonesia masih kurang variatif dan hanya
mengenal satu metode saja yaitu privatisasi BUMN melalui penjulan sahan pada
perusahan negara.
Padahal dalam privatisasi yang berlaku di dunia,
selain melalaui penjualan saham, privatsisasi juga dapat ditempuh melalui kerja
sama operasi (KSO), "joint venture", kontrak manajemen. "Perlu
dilakukan penataan ulang BUMN untuk lebih efisein dan efektif, yang harus
dikelompokkan dalam lima kategori "stand alone", merjer atau
konsolidasi, "holding", divestaso dan likuidasi,". Privatisasi
tetap ditempatkan sebagai strategi dalam rangka transformasi BUMN, karena
privatisasi sebetulnya aksi korporasi untuk lebih meningkatkan efisiensi,
memangkas birokrasi, meningkatkan kinerja, serta meningkatkan inovasi dan
kemampuan untuk berkompetisi.
Privatisasi BUMN pada industri yang kebijakannya
masih didominasi oleh pemerintah, cenderung tidak berdampak positif pada
kinerja perusahaan. Sebelum melakukan privatisasi BUMN pemerintah seharusnya
perlu memastikan bahwa BUMN memiliki tata kelola perusahaan yang baik sehingga
pada saat diprivatisasi akan menghasilkan pendapatan yang optimal bagi
pemerintah dengan tingginya harga jual saham BUMN di pasar perdana.
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
BUMN adalah salah satu amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat
2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi keberadaan BUMN ini
adalah wujud tanggung jawab Negara secara langsung dalam berupaya
mensejahterakan rakyatnya. Sangat mengejutkan bahwsanya pemerintah hari
ini memilih memprivatisasi sejumlah BUMN tanpa didahului kajian yang
mendalam terutama dari sudut pandang hukum.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN diharapkan
mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi mampu
meningkatkan nilai perusahaan. Kendati begitu, belum optimalnya dampak
privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan
privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi
defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Pelepasan sejumlah BUMN adalah sama saja
mengurangi kedaulatan dan kemandirian perekonomian secara langsung maupun
tak langsung. Alasan-alasan privatisasi yang umum seperti:
membebani keuangan Negara karena merugi dan inefisien dan bahkan menjadi
sumber tindak pidana korupsi dapat diminimalisir dengan law
enforcement yang tegas. Penguasaan cabang produksi yang strategis
oleh perusahaan asing hanyaakan merugikan Negara dan rakyat. Idealnya
diperlukan sebuah peraturan yang memproteksi BUMN. Memang disatu sisi
privatisasi dapat meningkat mutu pelayanan serta berakibat timbulnya harga
yang kompetitif dimata rakyat (konsumen) namun tidak sedikit pula Negara
menangung kerugiannya.
III. 2.
SARAN
Privatisasi
BUMN harus melalui suatu kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga
tidak mengurangi kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia. Dan yang
tak kalah penting motif privatisasi harus didasari pada meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu dan pelayanan serta harga
yang kompetitif bukan atas motif komersialisasi dan konglomerasi
yang menindas rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo,S.1997. Hukum
perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di
Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Juwana, Hikmahanto.
2002. Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Nugroho, Riant
dan Randhi R. Whiratnolo.2008. Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta : Elex
Media Komputindo.
Sugiharto, et.
all. 2005. BUMN Indonesia: isu, kebijakan dan strategi. Jakarta : Elex
Media Komputindo.
---------------------------------------------
UU Nomor 19
Tahun 2003 tentang BUMN
0 komentar:
Posting Komentar