This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 22 November 2019
Rabu, 30 Maret 2016
DISCOVERY LAW PRINCIPLES IN INDONESIA
The principle of the law is not a law of concrete, but the basic thought is general and abstract, or a background regulation concrete contained in and behind every legal system is revealed in the legislation and the judge's decision is a positive law and can be expressed by looking for properties -sifat or characteristics that are common in the concrete regulations. It means showing the similarities of concrete with a concrete legal regulation lays into the general rules for being a general nature can not be applied directly to concrete events. Legal principles found in the positive law. The function of law is to seek legal principle in positive law.
Function principle of law in the law is ratified and has influence normative and binding on the parties. Characteristically certify for basing its existence on the formulation by legislators and judges. But in addition the function of the legal principle in the law is the complementary legal system, create a flexible legal system. In principle we are studying law makes it legal to give an overview. Legal principle in the science of law can only be set up and eksplikatif.
Legal principle affects not only positive law, but in many cases also create a system that would not exist without that principle. Because of its abstract, the legal principle that the umum¬nya not set forth in the rules or concrete article. If the concrete legal regulations that can be directly applied to concrete events, then the law of karma is abstract principle can not be applied directly to concrete events.
The principle is the foundation or something that made the footstool of thought, speech and action. The principles of the legislation forming the basic means or something that made a footstool in drafting the legislation. PRINCIPLE synonym principle is meaningful truths into basic staples in thought, speech and action.
In drawing up the legislation many experts express their opinions. Although different editors, basically diverse opinions that lead to the same substance.
Then there are some principles of the legislation include:
1. The principle of lex superior derogat lege inferiori;
2. The principle of lex specialis derogat lege generali;
3. The principle of lex posterior derogat legi priori;
4. The principle of res judicata Pro Veritate Habetur (Preasumtio Iustae Causa);
5. The principle of Dura Sed Tamen Scripta;
6. Principle Normatieven Die Kraft December Faktischen;
7. The principle of the law should not be retroactive (non-retroactivity) / Principle of Legality;
explanation:
1. The principle of lex superior derogat lege inferiori
The principle of lex superior derogat legi inferior which means higher laws override Low (principle of hierarchy), in a framework of thinking about the types and hierarchy of legislation, would not be separated in our minds menganai Theory Stuffen Bow works of Hans Kelsen (hereinafter referred to as " theory quo "). Hans Kelsen in Theoretical mambahas quo regarding the level of the rule of law, in which he argues that the legal norms it step-by-step and multi-layered arrangements in a hierarchy. That is used when there is a conflict, in this case to consider is the hierarchy of legislation, such as when there is a contradiction between the Government Regulation (PP) with the Act, then used the Act because the legislation highest rank. The theory of punctuated quo in the positive law in Indonesia in the form of a law on the establishment of legislation.
Now is the hierarchy of legislation in Indonesia in accordance with the provisions of Law No.12 of 2011 are; "The type and hierarchy of legislation" consists of:
1. The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. People's Consultative Assembly Decree;
3. Law / Government Regulation in Lieu of Law;
4. Government Regulation;
5. Presidential Regulation;
6. Provincial Regulation; and
7. Regulation of District / City
2. The principle of lex specialis derogat lege generali
Lex specialis is a legal principle which states that a special legal (lex) override the general law (lex generalis). For example, in Article 18 UUD 1945, governors, regents and mayors should be elected democratically. These are general rules (lex generalis). The same article also honor special regional administration (lex), so that the privilege area of governors not elected democratically as Yogyakarta Special Region is maintained.
3. The principle of lex posterior derogat legi priori
The principle of Lex posterior derogat legi Priori is the equivalent rules, regulations most recently crippling the old regulation. So the rules have been replaced with the new rules, automatically with this principle the old rules no longer apply. Normally in legislation and regulations to explicitly affirmed that reflect these principles. Examples relating to the principle of Lex posterior derogat legi Priori: Article 76 of Law No. 20/2003 on the provision cover Sisidiknas mentioned that the time of entry into force of this Law, Law No. 48 / Prp. / 1960 on Education and Foreign Control (State Gazette Year 1960 Number 155, Supplement to State Gazette No. 2103) and Law No. 2 of 1989 on National Education System (State Gazette Year 1989 Number 6, State Gazette No. 3390) shall not apply.
4. The principle of res judicata Pro Veritate Habetur (Preasumtio Iustae Causa)
There is a legal principle called Res judicata Pro Veritate Habetur meaning "judge's decision must be right" where the decision is handed down, the "Demi Justice Based on God". This principle puts the judge is very important in the process of law enforcement in this country. Therefore the quality of justice in every decision handed the judge is very dependent on the quality of the good or ketaqwaannya relationship with God Almighty.
Similar to the above explanation, the article Personality Test 'final and binding' with Progressive Law, among others, said that there are universal principles applicable law, the court decision must be assumed to be true (res judicata pro veritate habetur). The court's ruling can not be canceled by a court decision. As well as the nature of the final and binding decision of the Constitutional Court ( "the Court") is absolute. Even if there are indications of judicial corruption, power apply final and binding nature was not reduced.
Sourced from the explanations above, we can draw the conclusion that Res judicata Pro Veritate Habetur have relevance to the actions of judges in examining and deciding a case, where the decision is djatuhkannya it must be true, regardless of the verdict.
For additional information, within the Constitution Magazine No. 63 Edition April 2012 said that broadly, res judicata prohibits review of matters already settled court. Meanwhile, in a certain sense as there is a court decision on the lawsuit or petition, the next judge prohibited prosecute. According Sudikno Mertokusumo (1988), a court ruling that establish, abolish or change the legal relationship is a source of substantive law although it could be an error in judgment (the theory of substantive law). This ruling is also a source of authority prosesuil (the legal theory of the event) and this decision is a testament to what is stipulated in the decision so as to have binding force (the legal theory of evidence). The binding of the decision also has a positive meaning, in the sense that what has been decided by a judge should be considered correct (res judicata pro veritate habetur).
5. The principle of Dura Sed Tamen Scripta
Dura Lex Sed Tamen Scripta just a legal term from the Latin, which says no more than five words. However, the term is significant enough to be studied in-depth. No one knows exactly when and where this term appears and popularized. But experts argue that this term already existed in Roman times, do not know for sure in the days of empire roma, roma republic, or imperial Rome. Only if we see the emergence of this term in Roman times does the term appear around 700an BC - 1453 AD In many references also no mention of who the originator of the term, as another adage "Ubi Societas Ibi ius" is not always written originators. Nevertheless, this expression seems simple this may not be raised by the visionaries or philosophers reliable. Not important for us to find out when and where the term appears, but more importantly we need to browse through what is contained in the phrase. Important or not important we can see the reality. If all this is just a regular expression, it is unlikely that many legal experts and legal scholars regard this expression in their writings and remained unknown until now. Inevitably, they do not assume that the simple expression of this did not affect the "Law Progress" is happening right now.
In general, this principle means "The law is rigid, yet that is what is written laws that must be understood" .Terkesan this expression is stern, with the word "must" comprehend and understand.
There must inevitably us to follow the orders of expression, there is no other choice. Here we do not need to refer to these details, although the word "must" contain a cue coercion which forbids us to not understand and do not understand. It should be noted that the phrase applies to the written law, not a habit. Briefly written law is the rule of law which in legislated be it that the codification or not codified. That is, the law is not written into the legislation are not included in this principle.
All sense principle that is common meaning contained therein. However, that does not mean merely flowing and everyone agrees with the meaning contained in those principles. Arising two debates on the meaning of the written law is harsh even more than it is cruel. It is certain groups of people are pro with this meaning, and that is counter to the laws that are harsh or cruel.
In this theoretical debate, raised doubts as to whether it is true that the law (written) it was hard even cruel? Pro said that the law (written) hard even cruel when their necessity or obligation to do or not do something. Law seems to impose the will so that people will be obedient to what he wrote. There is no other way but to follow the rules so that they are not punished for acts against, especially when they do not comply with the rules that it will get the appropriate punishment with it. While it may rule that was written not in accordance with the size of the happiness they get, but inevitably they must obey the law. The counter said that the law (written) is not cruel. But the rules had to be coercive because we do need rules to live a life. So also on penalties, that a person who violates deserved to be punished because it is the consequence of what they do.
First, the doubts that arise in this case because the law is supposed to make people feel comfortable going to rule it. The rule has the allure of satisfaction, comfort if they obeyed. If the rules will be observed that according to the satisfaction of the people then the people will obey without being forced. In theory, a jurist Jeremy Bentham in England found "a measure of justice in the existing Act on satisfaction / happiness to the people" (The Greates Happines Principle). But here we will encounter a new problem, as how much and how barometer / size of the public satisfaction against the rules? which is certainly within society there are individuals who are different.
Second, the general scope of the rule of law is made to regulate the behavior (what should be) the individual / community with the purpose of the creation of peace. Then it certainly should be an element of force in the rules of law, but that does not mean the rules are cruel. But the substance is for the common good for the sake of achieving peace.
Thus, Dura Lex Sed Tamen Scripta we can conclude that the law is rigid or hard, but that does not mean it's a cruel law. Basically, the law must have binding power and forced a strong power so that people will obey. Commands legislation requires us to do something or not to do something should be done for the sake of peace together, there is the nature of force (hard) because it avoids "indifferent nature" against the law for the common good. No law is perfect, the confusion and the need for new laws that are in line with globalization will inevitably arise. Because no one is master and know the law as a whole.
6. Principle Normatieven Die Kraft December Faktischen
This principle is actually derived from the teachings of Georg Jellinek, called "Die Lehre von der Normativität des Faktischen." On the basis of this teaching, Gustav Radbruch in his book 'Rechtsphilosophie' (cet. 8, 1973, among others, p. 25), mentions the existence of the principle of 'normativen der Kraft des Faktischen' is. In harifiah this principle means of normative force arising from the facts. That is, if a fact is repeated, it will be born sociologically normative provisions binding. In Dutch, L.J. van Apeldoorn (1985: 42, translation Oetarid Sadino) never reveals also the same with the words, "die normatieve kracht van het feitelijk gebeuren" (translated as: what is the usual, often appointed as the rules).
Already a fact that human love making certain patterns in everyday behavior. People tend to sit or parking in the same place every time he visited in one place. This trend will be respected by those around him, so that at the family dinner table, for example, seating father, mother, and children will normally be distributed consistently in a certain period. Distribution change will occur when the material context of spatial change. For example, the table was shifted facing a different direction with the arrangement of seats changed.
Laws adopted a similar trend. Law is thus moved from the patterns of behavior (nomos), which then dinormakan. The new pattern will be formed if there is consistency of certain behaviors on an ongoing basis (continuing) in the long term (longa et inveterata consuetudo). The consistency raises awareness (conscientie) to the people that this pattern needs to be maintained. This awareness is considered by Apeldoorn as an essential force in law. He refused to accept the notion that political power as an essential element in the law. Political power is just an additional element (accessoir) because the main thing is decency. Therefore, power always lies in those who are governed, not the people who rule. He pointed to the historical facts about the length of Roman rule can survive because it relies on the strength of the moral authority that was. Once this moral strength fades, then the law will lose its social legitimacy.
Thus, the principle of "normativen der Kraft des Faktischen" is a legal principle which emphasizes the importance of custom as a source of law. Recognition of the importance of the source of law is recognized in the laws and regulations in Indonesia. For example, the judge was ordered by law to explore the values that live in the community (Article 5 of Law No. 48 of 2009). Agreement is also considered binding not only on what the explicit agreement, but also on what has become a habit (Article 1339 Civil Code).
In the event that there are traditions that are contrary to law, it does appear problematic whether the principle "normativen der Kraft des Faktischen" should be used as a benchmark. Commonly accepted a common view, that this principle will take precedence if the legal norms that are set. Conversely, if the norms of the law is coercive, then this principle must give way to the principle of 'lex dura sed scripta Tamen' (the law is hard, so is he tertuis).
Of course, in practice is not always easy to sort out the legal regulative and force. Benchmark that is often used is sanctioned. If there are sanctions, then the norms was considered forced, if no sanction considered set. In fact, not always explicitly present sanctions meyertai primary norm in the formulations in the legislation. Here is seen that the attraction between the sources of law, including the habit of reflecting consciousness (conscientie) people and the law as the law is written, it became legal discourses area which was never completed. It will be increasingly felt significant when habit patterns that began sweeping the subjects increasingly polarized, is no longer marked by the same space and time. The interaction of the users of social media, for example, is no longer in the corridors of the country's territory, so the behavior patterns they create will create a new version within the meaning of the source of this common law.
7. The principle of the law should not be retroactive (non-retroactivity) / Principle of Legality
Namely the principle of non-retroactivity prohibiting retroactively enforceability of a law. This principle is in accordance with article 2 Algemene Bepalingen Wetgeving van voor Indonesie ( "AB"). In criminal law, this principle included again in article 1, paragraph (1) Criminal Code:
"No one may be punished only act, but on the power of the criminal provisions in the legislation, which is earlier than the act"
Prof Dr. Wirjono prodjodikoro SH in his book "Principles of Criminal Law in Indonesia" states that the repetition of the inclusion of this principle in the Criminal Code indicates that the prohibition of enforceability is receding by the legislators emphasized for criminal provisions. Enforceability prohibition retroactively to enforce the rule of law for the people, who should he have to know what conduct constitutes a criminal act or not.
Moreover, the principle of non-retroactivity is also mentioned in Article 28 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945:
"The right to life, freedom from torture, freedom of thought and conscience, freedom of religion, freedom from enslavement, recognition as a person before the law, and the right not to be prosecuted based on retroactive law is a human right can not be reduced under any circumstances "
Deviations from the principle of non-retroactivity in the Criminal Code in article 1, paragraph (2) Criminal Code, namely that a newer law can be applied retroactively, as long as the new law is more favorable to the accused than the old law. This Article applies where a lawbreaker criminal case is not decided by the judge in the final decision.
In addition to article 1, paragraph (2) Criminal Code, the retroactive nature also adopted in Article 43 paragraph (1) of Law No. 26 Year 2000 on Human Rights Court ( "Court Law"):
"Human rights violations are severe that occurred before the enactment of this law, examined and decided upon by the ad hoc Human Rights Court"
Basic retroactive applicability of the Human Rights Court against the human rights violations which the weight is the explanation of Article 4 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights, which stipulates that:
"The right not to be prosecuted based on retroactive law can be excluded in the case of grave violations of human rights are classified into crimes against humanity."
So, in general a law is non-retroactive, they must not be applied retroactively. However, for certain things it is possible to be applied retroactively, for example, the provisions of Article 1 (2) Penal Code and article 43 paragraph (1) of the Human Rights Court.
Senin, 28 September 2015
MATERI PERKULIAHAN SOSIOLOGI HUKUM
- Pitirin
Sorokin
- Roucek
dan Waren
- William
F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
- J.
Van Doorn dan J. Lammers
- Selo
Soemardjan dan Soemardi
- Mempertahankan
hidup
- Kebutuhan
pangan, sandang, dan papan
- Biologis
(SEX bagi yang normal)
- Pengabdian
- Meniru
- Perubahan
- Adanya
kontak social (social-contact)
- Adanya
komunikasi
- Antara
orang perorang
- Antara
orang denngan suatu kelompok manusia.
- Antara
suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya.
- Kerjasama
(cooperation)
- Persaingan
(competition)
- Pertentangan
/ pertikaian (conflict)
- Proses
asosiatif (association of prosses),
meliputi :
- Akomodasi
- Asimilasi
- Akulturasi
- Proses
dis-asosiatif (dis-asociation of
prosses) meliputi :
- Persaingan
- Kontroversi
- Pertikaian
atau pertentangan
- Oposisi
(opposition) yang meliputi;
persaingan (competiton) dan
pertentangan atau pertikaian (conflict)
- Kerjasama
(cooperation) yang menghasilkan
akomodasi (accommodation).
- Diferensiasi
(differentiation) proses di mana
seseorang di masyarakat mendapatkan hak-hak dan kewajibannya.
- Kerukunan
yang mencakup gotong royong dan tolong menolong.
- Bergaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai
pertukaran barang-barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
- Ko-optasi (co-optation)
yaitu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau
pelaksanaan politik dalam suatu organisasi.
- Koalisi (coalition)
yaitu kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan
yang sama.
- Joint-venture yaitu
kerjasam dalam pengusahaan proyek tertentu.
- Untuk
mengurangi pertentangan antara orang perorang atau kelompok manusia sebagai
akibat perbedaan paham.
- Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk
sementara waktu atau secara temporer.
- Untuk memungkinkan terjadinya kerjasama antara
kelompok-kelompok sosial yang hidup terpisah sebagai akibat faktor sosial
psikologis dan kebudayaan.
- Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok
sosial yang terpisah, misalnya lewat perkawinan campuran atau asimilasi
dalam arti luas.
- Toleransi
- Kesempatan-kesempatan
yang seimbang di bidang ekonomi
- Sikap
menghargai orang asing dan kebudayaannya.
- Sikap
terbuka dari golongan yang berkuasa di masyarakat
- Persamaan
dalam unsur-unsur kebudayaan
- Perkawinan
campuran
- Adanya
musuh bersama dari luar
- Terisolasinya
kehidupan suatu golongan tetentu dalam masyarakat (golongan minoritas),
misal; suku bangsa Indian, Asmat, Badui, Aborigin, dsb.
- Kurangnya
pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi.
- Perasaan
takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan yang dihadapi.
- Perasaan
bahwa suatu kebudayaan golongan atau kelompok tertentu lebih tinggi dari
pada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya.
- Perbedaan
warna kulit, sehingga timbul rasa minder.
- In-group feeling yang kuat
- Gangguan
dari kelompok kuat terhadap kelompok minoritas
- Faktor
kepentingan pribadi atau kelompoknya, missal; kekuasaan.
- Pertentangan
pribadi
- Pertentangan
rasial
- Pertentangan
antar kelas-kelas sosial
- Pertentangan
politik
- Pertentangan lokal, nasional, regional, maupun
internasional.
- Terjadinya
keretakan di masyarakat.
- Tambahnya
solidaritas in-group
- Perubahan
kepribadian para individu
- Hancurnya
harta benda dan korban nyawa
- Dominasi
dan takluknya salah satu pihak
- Memberikan
pedoman kepada masyarakat dalam bertingkah laku maupun bersikap dalam
menghadapi masalah.
- Menjaga
keutuhan masyarakat
- memberi
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
- Cara (usage),
menunujuk pada suatu bentuk perbuatan.
- Kebiasaan
(folkways), perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
- Tata
kelakuan (mores), merupakan
kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma
pengatur.
- Adat
(customs), tata kelakuan yang
kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Bila
adapt ini dilanggar maka sanksi hukum akan berlaku.
- Proses
pelembagaan (institutionalization)
yaitu suatu proses yang dilewati oleh sesuatu norma kemasyarakatan yang
baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.
- Norma-norma
yang internalized, artinya proses norma-norma kemasyarakatan tidak
hanya berhenti sampai perlembagaan saja, akan tetapi sampai mendarah
daging dalam jiwa anggota masyarakat.
- Preventif/positif
- Represif/negative
- Mempertebal
keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
- Memberikan
penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma
kemasyarakatan.
- Mengurangi
rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila menyimpang dari
nilai-nilai yang berlaku.
- Menimbulkan
rasa takut.
- Menciptakan
sistem hukum yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para
pelanggar.
- Analisis histories/sejarah
- Analisis komparatif
- Analisis hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan
yang terdapat dalam suatu masyarakat tertentu.
- Conformity, yaitu
penyesuaian diri pada norma-norma dan nilai-nilai di masyarakat.
- Deviation, yaitu
penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai-nilai.
- Sifat
tertutup (close social
stratification)
- Sifat
terbuka (open social stratification)
- Besar
atau ukuran jumlah anggotanya.
- Kebudayaan
yang sama yang menentukan hak dan kewajiban keluarganya.
- Kelanggengan
- Tanda-tanda/lambang-lambang yang menjadi ciri khas.
- Brahmana
- Ksatria
- Waisya
- Sudra
- Masyarakat kelas atas
- Masyarakat kelas menengah
- Masyarakat kelas bawah
- Abangan
- Santri
- Priyayi
- Ukuran kekayaan
- Ukuran kekuasaan
- Ukuran kehormatan
- Ukuran ilmu pengetahuan
- Kedudukan
(status) artinya tempat seseorang
pada suatu pola tertentu, oleh karena itu di bagi menjadi beberapa
kreteria:
- Asribed status, artinya kedudukan seseorang
dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan
kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kalahiran/keturunan.
- Acieved status, artinya kedudukan yang dicapai
seseorang dengan usaha yang disengaja karena kemampuan.
- Status conflict, kedudukan yang diberikan
karena faktor konflik.
- Status Symbol, kedudukan seseorang yang
dicapai karena cermin kehidupan sehari-hari karena ciri-ciri tertentu.
- Peranan
(role) artinya fungsi atau tugas
seseorang pada pola tersebut. Peranan paling tidak mencangkup tiga hal,
yaitu :
- Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang
dalam masyarakat (membimbing masyarakat).
- Peranan
merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat sebagai organisasi.
- Peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu sebagai struktur sosial.
SUMBER
|
KEGUNAAN
|
a. Militer, polisi
|
a.
Pengendalian kekerasan dan kriminal
|
b. Ekonomi
|
b.
Pengendalikan tanah, buruh, kekayaan material, produksi
|
c. Politik
|
c. Pengambilan keputusan
|
d. Hukum
|
d. Mempertahankan, mengubah, melancarkan
interaksi
|
e. Tradisi
|
e. Sistem kepercayaan nilai-nilai
|
f. Ideologi
|
f. Pandangan hidup
|
g. Dicersionary power
|
g. Kepentingan rekreatif
|
- Rasa
takut
- Rasa
cinta
- Kepercayaan
- Pemujaan
- Saluran
militer
- Saluran
ekonomi
- Saluran
politik
- Saluran
tradisional
- Saluran
ideology
- Saluran
seni
- Dengan
jalan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama dalam
bidang politik yang merugikan penguasa.
Peraturan akan diganti dengan yang baru sehingga dapat
menguntungkan penguasa.
- Mengadakan
sistem-sistem kepercayaan (belief
system) yang akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa atau golongan.
- Pelaksanaan
administrasi dan birokrasi yang baik
- Mengadakan
konsolidasi horizontal dan vertikal.
- Indra-brata artinya memberikan kesenangan
dalam jasmani
- Yama-brata artinya menunjuk pada keahlian
dan kepastian hukum
- Surya-brata artinya mengerakkan bawahan
dengan mengajak bekerja (persuasion-participan).
- Caci-brata artinya memberikan kesenangan
rohaniah.
- Bayu-brata artinya menunjuk keteguhan
pendidikan dan rasa tidak segan-segan untuk turut merasakan
kesukaran-kesukaran pengikut-pengikutnya.
- Dhana-brata artinya menunjuk pada suatu
sikap yang patut dihormati.
- Paca-brata artinya menunjuk kelebihan di
dalam ilmu pengetahuan, kepandaian dan keterampilan.
- Agni-brata artinya memiliki sifat
memberikan semangat kepada anak buah.
- Bumi
- Air
- Api
- Angin
- Batu, dll.
- Keinginan
untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekeliling (masyarakat)
- Keinginan
untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
- Pikiran
- Perasaan
- Kehendak
- Setiap
anggota kelompok harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok
lain yang saling bersangkutan.
- Terdapat
hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan yang lainnya.
- Terdapat
faktor yang dimiliki bersama, sehingga hubungan antara mereka bertambah
erat.
- Bersistem
dan berproses.
1. Kategori utama : kesatuan wilayah
Tipe umum : komuniti
Tipe
khusus : suku, bangsa, daerah, kota,
desa, rukun warga.
|
1. Kriteria utama :
Ø
Kepentingan
Ø Bertempat
tinggal di suatu wilayah tertentu.
|
2.Kategori
utama : kesatuan-kesatuan atas dasar kepentingan yang sama, tanpa organisasi yang tetap.
|
2. Kriteria utama :
|
1. a. Tipe umum : kelas
b. Tipe khusus : kasta, elit, kelas
dasar persaingan, kelas atas dasar
kerjasama.
2. a. Tipe umum : kelompok etnis dan ras
b. Tipe khusus : kelompok atas
dasar perbedaan warna kulit, kelompok-kelompok nasional.
3. a. Tipe umum : kerumunan
b.Tipe khusus ; kerumunan dengan
kepentingan yang sama dan dengan kepentingan umum.
|
Kriteria tambahan untuk tipe-tipe
khusus :
a. Kemampuan untuk berpindah dari satu
kelompok ke kelompok lain (mobilitas)
b. Perbedaan dalam kedudukan, prestise,
kesempatan, dan tingkat ekonomis.
Kriteria tambahan untuk tipe-tipe
khusus : asal kelompok, golongan
(stock), luas wilayah tempat tinggal, ciri-ciri badaniah.
Kriteria tambahan untuk tipe-tipe
khusus :
a. Kepentingan-kepentingan yang
sementara
b. Sifat kelompok sementara
|
3.
Kategori utama : kesatuan-kesatuan
atas dasar kepentingan yang sama
dengan organisasi yang tetap; asosiasi.
Tipe-tipe khusus
: keluarga, kelompok permainan, klub, dsb.
Tipe khusus : negara,
gereja, perkumpulan atas dasar ekonomi, persatuan buruh, dsb.
|
3. Kriteria utama :
a.Kepentingan-kepentingan
yang terbatas
b. Organisasi sosial tertentu
Kriteria tambahan untuk tipe-tipe
khusus :
Kriteria tambahan untuk tipe-tipe
khusus :
|
- Kategori
statistik adalah pengelompokan atas dasar ciri tertentu yang sama seperti
kelompok umur.
- Kategori
sosial merupakan kelompok individu yang sadar akan ciri-ciri yang dimiliki
bersama, misalnya; Ikatan dokter Indonesia, dsb.
- Kelompok
sosial, misalnya; keluarga batih
- Kelompok
tidak teratur, yakni berkumpulnya orang-orang di satu tempat pada waktu
yang sama, karena pusat perhatian yang sama. Misalnya; orang-orang antri
karcis kereta api.
- Organisasi
formal, setiap kelompok yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu dan telah ditentukan terlebih dahulu. Misalnya; birokrasi.
- Masyarakat
pedesaan (rual community)
- Masyarakat
perkotaan (urban community)
- Seperasaan
- Sepenanggungan
- Saling
memerlukan
- Jumlah
penduduk
- Luas,
kekayaan dan kepadatan penduduk daerah pedalaman
- Fungsi-fungsi
khusus masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat
- Organisasi
masyarakat setempat yang bersangkutan
- Memiliki
hubungan yang lebih erat antar anggota dibanding dengan kelompok lain
- Berkelompok
atas dasar sistem kebudayaan
- Hidup
dari pertanian/agraris
- Memiliki
rasa toleransi yang cukup kuat terhadap anggota
- Memegang
adat secara kuat
- Memiliki
kekawatiran/ kecemasan terhadap perubahan budaya, dll.
- Lebih cenderung bidup individualis
- Kurangnya rasa kekeluargaan
- Cenderung hidup di lingkungan industri dan
materialistis
- Kurangnya rasa toleransi
- Cenderung melupakan budaya tradisi
- Menerima perubahan budaya secara cepat, dll.
- Perubahan
masyarakat desa menjadi masyarakat kota.
- Bertambahnya
penduduk kota karena penduduk desa merasa tertarik dengan kemajuan kota.
- Daerah
pusat pemerintahan propinsi atau ibu kota
- Terletak
sangat strategis untuk perdaganga/perniagaan
- Tumbuhnya
berbagai industri dengan tenaga teknologi modern
- Di desa lapangan kerja pada umumnya kurang
- Penduduk desa terutama kalangan muda merasa tetekan
dengan adat istiadat yang masih monoton
- Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah dan
mengembangkan IPTEK
- Rekreasi
kota menambah pemikiran hidup bertambah maju
- Karena
penduduk desa memiliki keahlian lain yang dapat bermanfaat di perkotaan.
- Penduduk
desa beranggapan bahwa kota adalah mudah untuk mendapatkan uang
- Kelebihan modal lebih banyak di kota dari pada di
desa
- Pendidikan lebih banyak didapatkan di kota dari pada
di desa
- Kota adalah tempat menambah pengetahuan budaya
- Salah satu unsur menyadari dari berbagai ancaman
- Menggunakan akal pikiran (pendidikan) yang sehat
dalam mengatasi konflik dengan mengedepankan musyawarah
- Mempergunkan
pendekatan agama atau keyakinan dan toleransi
- Memegang norma, etika dan nilai sosial
- Bersikap
adil dan bijaksana dengan berlandaskan hukum
- Menghindari
emosional akibat profokator
- Lesbian
- Bunuh
diri
- Gigolo
- Homo
seks
- hipper
seks
- Pemakaian
simbol-simbol yang tidak pada
tempatnya
- Mencuri
- Menjambret
- Membunuh
- Kolusi
negative
- Minuman
keras
- Narkoba
- Pengambilan hak atas orang lain
- Penjualan
anak dan wanita
- Pembunuhan
karakter (misalnya: media)
- Korupsi sebagai gejala sosial dan politik
- Korupsi merupakan tindakan atau perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang, baik pejabat atau pegawai pemerintahan,
pengusaha, maupun pengusaha lainnya.
- Tindakan atau perbuatan dimaksud merupakan
pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat
- Tidakan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan/kesempatan
- Tujuan
tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga,
kelompok, dan golongan tertentu
- Perolehan
keuntungan dapat berupa; harta kekayaan, fasilitas atau pengaruh
- Akibat
tindakan tersebut adalah berupa kerugian baik moral maupun material
- Penyempurnaan
struktur dan prosedur administrasi negara
- Penyempurnaan
prosedur dan pengawasan pembelian pemerintah
- Larangan
pemerintah retour komisi
- Inventarisasi
kekayaan negara
- Mengharuskan
para pejabat memberikan keterangan secara terbuka terhadap kekayaan yang
dimilikinya
- Pengaturan
kembali kekayaan negara
- Mengharuskan
para pejabat memberikan keterangan secara terbuka terhadap kekayaan yang
dimilikinya.
- Perlu
pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan bea cukai dan pajak
- Penertiban
penyimpanan uang negara
No
|
Jenis
dan Modus Korupsi di Indonesia
|
1
|
Pangadaaan barang dan jasa
Ø
Mark
up nilai proyek
Ø
Kolusi
dengan kontraktor
|
2
|
Penghapusan inventaris dan asset
Negara
Ø
Mengklaim
sebagai milik sendiri
Ø
Menjual
|
3
|
Pungli
Memungut biaya siluman pada
penerimaan pegawai dan semacamnya, pemniayaan gaji, kenaikan pangkat dan
semacamnya, pengurusan berbagai keperluan administrasi
|
4
|
Pemotongan dana sosial berbagai
keperluan
|
5
|
Bantuan fiktif
Ø
Membuat
surat permohonan bantuan fiktif seolah-olah ada permintaan bantuan kepada
pemerintah dari pihak luar
|
6
|
Penyelewengan dana proyek
Ø
Mengambil
dan proyek pemerintah di luar ketentuan resmi
Ø
Memotong
dana proyek tanpa sepengetahuan pihak yang berwajib
|
7
|
Proyek fiktif
Ø
Dana
dialokasikan dalam laporan resmi tetapi secara fisik tidak pernah ada
|
8
|
Manipulasi hasil penerimaan
penjualan pajak, retribusi, dan iuran-iuran
|
9
|
Manipulasi proyek fisik
Ø
Memungut
kontribusi tidak resmi dari kontraktor
Ø
Mark
up nilai proyek
|
10
|
Daftar gaji atau honor fiktif
|
11
|
Manipulasi dana
pemeliharaan atau renovasi
|
12
|
Pemotongan dana
bantuan
|
13
|
Pembayaran fiktif
uang lauk pauk bagi PNS atau prajurit
|
14
|
Pungli di
berbagai perizinan
Ø Kolusi dengan
pengusaha yang mengurus izin
|
15
|
Pungli
perizinan di sektor kependudukan dan imigrasi
Ø Kolusi dengan
pengusaha yang mengurus izin
|
16
|
Manipulasi
proyek pengembangan ekonomi rakyat
Ø Penyerahan
dalam bentuk uang
|
17
|
Manipulasi
ganti rugi tanah dan bangunan
Ø Pegawai yang
mengurusnya tidak memberikan jumlah ganti rugi yang seharusnya, dll.
|
- Pertanian
- Industri
- Komunikasi
dan informasi (buktikan saat ini seolah-olah dunia tanpa batas)
- Banyaknya
aparat birokrasi namun kurangnya kecakapan
- Luasnya
tugas pemerintahan
- Masih kuatnya anasir-anasir tradisional dan kuatnya sentralisasi yang kurang
merangsang kegiatan
- Dampak modernisasi terhadap ekonomi
- Dampak modernisasi terhadap politik
- Dampak modernisasi terhadap pendidikan
- Dampak modernisasi terhadap budaya
- Dampak modernisasi terhadap hankam
- Dampak modernisasi terhadap lingkungan
Bidang
Perubahan
|
Era Pemerintahan
|
|
Soeharto
|
Pasca Soeharto
|
|
Politik
|
ü Dikendalikan melalui 3 partai besar dan ada single majority
ü Kekuasaan dikuasai oleh eksekutif
ü Pemerintahan terpusat
|
ü Kehendak rakyat, multipartai, koalisi antarpartai
ü Kekuasaaan seimbang eksekutif legislative
ü Pemerintah pusat membagi kekuasaan dengan pemerintah
daerah
|
Ekonomi
|
ü Anti persaingan/persaingan dianggap bertentangan
dengan pancasila dan UUD 1945
ü Pengendalian jumlah para pelaku usaha, cenderung
memunculkan usaha-usaha besar (konglomerasi)
ü Integrasi vertical
ü Dominan peran pemerintah (Makro Ekonomi Dominan)
|
ü Persaingan bebas, dari dalam dan luar negeri
ü Pelaku terbuka luas,cenderung berbasis UKM (Usaha
Kecil & Menengah)
ü Outsourcing
ü Dominan peran masyarakat (Seimbang makro-mikro
ekonomi)
|
Informasi
|
ü Dikendalikan Negara (informasi Assymetry)
ü Lembaga sensor pers
ü Tidak bisa ditembus secara fisik
|
ü Bergerak bebas (demokratisasi informasi)
ü Tidak ada sensor pers
ü Diselesaikan melalui proses pengadilan
ü Dapat ditembus melalui teknologi komunikasi
(internet)
|
Sosial
|
ü Serikat pekerja adalah mitra pemerintah (hanya 1
serikat pekerja). Praktis tidak adademo buruh, unjuk rasa atau pemogokan
ü Komunitas-komunitas masyarakat dikendalikan oleh
militer
ü Pendidikan dikuasai Negara, orientasi pada harga
murah (subsidi)
|
ü Kebebasan berserikat, bahkan setiap badan usaha
bebas memiliki beberapa organisasi serikat pekerja. Bebas melakukan unjuk
rasa, mogok kerja, dsb.
ü Komunitas masyarakat punya pilihan sendiri
ü Pendidikan persaingan bebas, pengurangan subsidi,
transformasi
|
Hukum
|
ü Dominan peran pemerintah
ü Isu-isu penting hokum hanya siapa yang menang dan
siapa yang kalah
|
ü Peradilan bebas
ü Isu-isu penting:
-
Hak Asasi
Manusia
-
Jender
-
Tanah rakyat
-
Pemutusan
Hubungan Kerja
-
Pemberantasan
Korupsi dan transparansi
-
Lingkungan
hidup
|
Infrastruktur
|
ü Terbatas, tumbuh bertahap
ü Dominasi transportasi darat dan laut, tarif diatur
pemerintah
|
ü Negara tak punya cukup biaya untuk memelihara dan
membangun yang baru
ü Pemakaian transportasi udara meningkat tajam, tariff
bersaing bebas
|
Tekanan Internasional
|
ü Terbatas
|
ü Sangat kuat, karena pemberi pinjaman semakin besar
pengaruhnya
|
Persaingan Global
|
ü Masih terbatas
|
ü Sangat dominan dan agresif
|
|
Cara-cara Lama
|
Cara-cara Baru
|
1.
Lingkungan
|
Tertib, stabil, teratur, predictable
|
Berubah-ubah, setiap partikel organisasi dapat bergerak
sendiri-sendiri
|
2.
Lokasi usaha
|
Berpusat di Jakarta
|
Tersebar ke seluruh penjuru Indonesia
|
3.
Sikap terhadap
persaingan
|
Statis, terkendali, reaktif, lari ke pengambil keputusan
di tingkat negara
|
Proaktif, memimpin inovasi, menciptakan cara-cara baru
|
4.
Struktur
Organisasi
|
Birokrasi, procedural
|
Dinamis, teamwork, jejaring
|
5.
Kultur
Organisasi
|
Keteraturan dan social harmony, formal
|
Kompetitif, informal, campus-likd
|
6.
Bentuk
Perusahaan
|
Besar, konglomerasi, Integrasi vertical
|
Kecil-kecil, outsourcing, berorientasi pada kompetisi inti
|
7.
Manusia (SDM)
|
Tenang, birokratik, professional
|
Dinamis, intrapreneurial, mengedepankan suasana kerja yang
menyenangkan
|
8.
Pemimpin
|
Otoriter, satu arah, manajer (doing things right)
|
Demokratis, change leader, leader (doing the right thing)
|
9.
Produk
|
Monoton, product lifecycle panjang
|
Dinamis, product lifecycle diperpendek sendiri
|
10. Sikap Terhadap Hukum
|
Minta dukungan pemerintah
|
Harus berani menghadapi kasus-kasus hokum
|
11. Komunikasi
|
Tidak penting, reaktif
|
Sangat penting, proaktif
|
|
|
|
Dimensi
|
Beban yang Dihadapi
|
Ekonomi
|
Ø Nilai mata uang rupiah merosot tajam
Ø Utang luar negeri (dalam mata uang asing)
menggerogoti modal sendiri
Ø Puluhan bank ditutup, utang dialihkan ke BPPN
Ø Tingkat bunga pinjaman & simpanan melambung
tinggi
Ø Bahan baku tidak tersedia dan kalau ada mahal
Ø Pabrik-pabrik tutup, perputaran uang macet
Ø Pembangunan infrastruktur terhenti
Ø Kepercayaan dunia hilang, tidak bias membuka LC di
luar negeri
Ø Utilisasi mesin produksi dibawah 50%
Ø Daya beli dan keinginan membeli hancur
Ø Inflasi tinggi, harga-harga melambung
|
Tenaga Kerja
|
Ø Pengangguran besar
Ø Terbentuk serikat-serikat pekerja untuk melindungi
diri dari ancaman pemutusan hubungan kerja
Ø Motivasi kerja merosot, gamang
|
Sosial
|
Ø Ketegangan meningkat, benturan terjadi di mana-mana
Ø Rasa saling percaya hilang
Ø Kecemburuan meningkat
Ø Masyarakat beralih ke hiburan-hiburan ringan
(infotainment, dangdut, kafe, seks)
|
Keamanan
|
Ø Kriminalitas terjai baik di jalan, di perumahan,
perbankan dan perkantoran
Ø Kerusuhan silih berganti
Ø Konflik elite politik dirasakan akibatnya di
mana-mana
Ø Sebagian kalangan berpendidikan, professional, dan
usahawan pindah dan memeindahkan usahanya ke luar negeri
|
Pendidikan
|
Ø Kalangan atas yang masih memiliki tabungan
meningkatkan investasi pendidikan
Ø Kalangan bawah menarik anak-anaknya dari sekolah
|
Otonomi Daerah
|
Ø Kekuasaaan bergeser, menjadi kekuatan-kekuatan baru
di berbagai daerah
Ø Tender beralih dari pusat ke daerah
Ø Retribusi-retribusi baru bermunculan
Ø Pembukaan cabang-cabang baru perusahaan terpaksa
dilakukan atas tuntutan daerah
|
Persaingan
|
Ø Persaingan baru bermunculan. Negara ditekan IMF
untuk membuka pintu seluas-luasnya dan produk-produk asing mmbanjiiri pasar
domestic
Ø Muncul pemain-pemain kecil sebagai pelaku ekonomi
yang kompetitif
Ø Persaingan harga membuat harga jual merosot tajam,
diskon atau komisi penjualan yang harus diberikan membesar
|
Pembayaran
|
Ø Mundur
Ø Banyak yang tak mampu membayar dan diselesaikan
melaliu pengadilan atau debt collector
|
Teknologi
|
Ø Berubah. Ada tuntutan penerapan IT
Ø Muncul mesin-mesin produksi baru yang lebih efisien
untuk kapasitas usaha yang lebih kecil
|
Pandangan tentang
sesuatu hal
|
Pandangan Lama
“Old Belief”
|
Pandangan Baru
“New Belief”
|
Yang dimaksud dengan normal
|
Stabil adalah “normal”, perubahan adalah pengecualian
|
Baik stabilitas maupun perubahan adalah sama-sama normal
|
Resistensi atau keengganan untuk berubah
|
Resistensi dan emosi-emosi negative akan menyabotase/menghalangi
perubahan
|
Resistensi adalah bel bangun pagi (a wake up call) yang mengingatkan
|
Kapan perubahan dimulai
|
Sesuai rencana, atau ketika kita ditekan oleh lingkungan
|
Perubahan telah terjadi bahkan seelum kita mampu
melihatnya
|
Bagaimana perubahan dikelola dan bergerak
|
Ia begerak secara bertahap, terencana,mengikuti garis linier, dan secara rasional
|
Ia bergerak seperti siklus dan lingkaran, melewati
gelombang demi gelombang
|
Peranan pimpinan formal
|
Pemimpin harus mendorong perubahan dan menjadi “role model” untuk proses perubahan
|
Pemimpin adalah co-learners
dalam proses perubahan
|
Peranan para pengikut
(followers)
|
Sekedar pelaksana, dengan wewenang terbatas dan tidak
berkepentingan terhadap jangka panjang
|
Pengikut memiliki wewenang dan peran yang sangat besar
|
|
Beaver College
(Kampus Lama)
|
Kampus-kampus Modern
|
Ø Sasaran pasar
|
Ø Jender (perempuan)
|
Ø Tidak ada preferensi jender, prinsip equality
|
Ø Citra
|
Ø Tua, serius,berat,tidak ada kehidupan
|
Ø Muda, energetic, sekolah bukan untuk mempertua diri
melainkan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dengan meyenangkan (fun, enjoyment, leisure)
|
Ø Penyampaian
|
Ø Serius, classical
|
Ø Dialogis, keterlibatan, mempermudah,
meyenangkan,IT-based
|
Ø Gedung
|
Ø Tua, kusam, besar, ornamentalis
|
Ø Baru, segar, minimalis, multifunction
|
Ø Pengajar
|
Ø Otoriter, dominan, menjemukan
|
Ø Demokratik, partisipatif,
bergaya muda, smart
|
Ø Pendekatan
|
Ø Local
|
Ø Global
|
Ø Suasana
|
Ø Hanya belajar
|
Ø Work-leisure-learning
|
Ø komunikasi
|
Ø sekear pengumuman, Fungsional
|
Ø bersahabat, jemput bola, menunjukkan suasana
kehidupan kampus yang meyenangkan
|
Sikap Berorientasi Pada Bisnis
|
Tidak Berorientasi Bisnis
|
1.
Bisnis harus kompetitif
dan produktif
|
1.
Yang penting
semua orang senang “jangan paksa kami bekerja lebih cepat”
|
2.
Penempatan
orang harus berdasarkan kompetensi dan prestasi
|
2.
Siapa anda
menentukan posisi anda. Anda pertama-tama harus bisa diterima teman-teman
|
3.
Setiap manajer/kepala
unit harus punya sasaran jelas
|
3.
Sasaran bisa
merepotkan, yang penting kerja saja
|
4.
Prioritas utama
kami adalah konsumen
|
4.
Karyawan dan
keluarga harus didahulukan
|
5.
Harus selalu
inovatif dan bergerak cepat
|
5.
Tidak pernah
terpikirkan. Statis dari masa ke masa. Semua harus ssabar menunggu
|
6.
Pengangkatan/penunjukkan
pemasok harus transparan dan menguntungkan perusahaan
|
6.
Harus
mengutamakan kenalan/kerabat
|
7.
Berorientasi
pada standar kualitas dan peningkatan mutu
|
7.
Tidak ada
insentif untuk peningkatan kualitas
|
8.
Memanfaatkan
umpan balik dan riset pasar
|
8.
Semua keputusan
di ambil dari atas (top-down)
|
9.
Berorientasi
pada kesejahteraan
|
9.
Kesejahteraan
memang sudah kewajiban Negara, tapi mengapa gaji kami tidak kompetitif?
|
10. Harus efisien
|
10. Efisiensi dianggap tidak manusiawi
|
11. Setiap kepala unit sampai general manager dan
direksi wajib mampu membaca laporan-laporan keuangan dan mampu menganalisanya
|
11. Tidak jelas
|
12. Harus ada bagian penghasilan yang didermakan untuk
masyarakat (stakeholders)
|
12. Tidak jelas. Kadang sangat besar, tapi pihak penerima
tidak jelas dan tujuannya kurang dipikirkan dengan baik
|
Institusi
|
Tuntutan Peran Baru
|
Nilai-Nilai Ikutan yang Tidak Dikehendaki
|
Bisnis
|
Daya saing (Competitiveness)
|
v Materialism, Manipulatif (rekayasa informasi dan
keuangan)
v Perilaku (eksekutif) yang kurang loyal
v ketidakpercayaan
|
Pemerintah
|
v
Efisiensi
v
Pelayanan
v
Keterbukaan
v
Kewirausahaan
v
otonomi
|
v Self Interest
v Korupsi
v Kedaerahaan
v Kekuasaan
|
Pendidikan
|
v Pengembangan kualitas
v Daya saing
v otonomi
|
v komersialisasi (uang)
v berpusat pada pasar
|
Nilai-nilai Lama
|
Nilai-nilai Baru
|
Utamakan karyawan
|
Utamakan pemegang saham dan pelanggan
|
Kejujuran
|
Ambil, focus
|
Kerendahhatian
|
Materialism
|
Komitmen
|
Terbatas memenuhi kewajiban
|
loyalitas
|
kebebasan
|