This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 22 November 2019

Rabu, 30 Maret 2016

DISCOVERY LAW PRINCIPLES IN INDONESIA

DISCOVERY LAW PRINCIPLES IN INDONESIA

The principle of the law is not a law of concrete, but the basic thought is general and abstract, or a background regulation concrete contained in and behind every legal system is revealed in the legislation and the judge's decision is a positive law and can be expressed by looking for properties -sifat or characteristics that are common in the concrete regulations. It means showing the similarities of concrete with a concrete legal regulation lays into the general rules for being a general nature can not be applied directly to concrete events. Legal principles found in the positive law. The function of law is to seek legal principle in positive law.
Function principle of law in the law is ratified and has influence normative and binding on the parties. Characteristically certify for basing its existence on the formulation by legislators and judges. But in addition the function of the legal principle in the law is the complementary legal system, create a flexible legal system. In principle we are studying law makes it legal to give an overview. Legal principle in the science of law can only be set up and eksplikatif.
Legal principle affects not only positive law, but in many cases also create a system that would not exist without that principle. Because of its abstract, the legal principle that the umum¬nya not set forth in the rules or concrete article. If the concrete legal regulations that can be directly applied to concrete events, then the law of karma is abstract principle can not be applied directly to concrete events.
The principle is the foundation or something that made the footstool of thought, speech and action. The principles of the legislation forming the basic means or something that made a footstool in drafting the legislation. PRINCIPLE synonym principle is meaningful truths into basic staples in thought, speech and action.
In drawing up the legislation many experts express their opinions. Although different editors, basically diverse opinions that lead to the same substance.
Then there are some principles of the legislation include:
1. The principle of lex superior derogat lege inferiori;
2. The principle of lex specialis derogat lege generali;
3. The principle of lex posterior derogat legi priori;
4. The principle of res judicata Pro Veritate Habetur (Preasumtio Iustae Causa);
5. The principle of Dura Sed Tamen Scripta;
6. Principle Normatieven Die Kraft December Faktischen;
7. The principle of the law should not be retroactive (non-retroactivity) / Principle of Legality;

explanation:

1. The principle of lex superior derogat lege inferiori
The principle of lex superior derogat legi inferior which means higher laws override Low (principle of hierarchy), in a framework of thinking about the types and hierarchy of legislation, would not be separated in our minds menganai Theory Stuffen Bow works of Hans Kelsen (hereinafter referred to as " theory quo "). Hans Kelsen in Theoretical mambahas quo regarding the level of the rule of law, in which he argues that the legal norms it step-by-step and multi-layered arrangements in a hierarchy. That is used when there is a conflict, in this case to consider is the hierarchy of legislation, such as when there is a contradiction between the Government Regulation (PP) with the Act, then used the Act because the legislation highest rank. The theory of punctuated quo in the positive law in Indonesia in the form of a law on the establishment of legislation.
Now is the hierarchy of legislation in Indonesia in accordance with the provisions of Law No.12 of 2011 are; "The type and hierarchy of legislation" consists of:
1. The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. People's Consultative Assembly Decree;
3. Law / Government Regulation in Lieu of Law;
4. Government Regulation;
5. Presidential Regulation;
6. Provincial Regulation; and
7. Regulation of District / City

2. The principle of lex specialis derogat lege generali
Lex specialis is a legal principle which states that a special legal (lex) override the general law (lex generalis). For example, in Article 18 UUD 1945, governors, regents and mayors should be elected democratically. These are general rules (lex generalis). The same article also honor special regional administration (lex), so that the privilege area of ​​governors not elected democratically as Yogyakarta Special Region is maintained.

3. The principle of lex posterior derogat legi priori
The principle of Lex posterior derogat legi Priori is the equivalent rules, regulations most recently crippling the old regulation. So the rules have been replaced with the new rules, automatically with this principle the old rules no longer apply. Normally in legislation and regulations to explicitly affirmed that reflect these principles. Examples relating to the principle of Lex posterior derogat legi Priori: Article 76 of Law No. 20/2003 on the provision cover Sisidiknas mentioned that the time of entry into force of this Law, Law No. 48 / Prp. / 1960 on Education and Foreign Control (State Gazette Year 1960 Number 155, Supplement to State Gazette No. 2103) and Law No. 2 of 1989 on National Education System (State Gazette Year 1989 Number 6, State Gazette No. 3390) shall not apply.

4. The principle of res judicata Pro Veritate Habetur (Preasumtio Iustae Causa)
There is a legal principle called Res judicata Pro Veritate Habetur meaning "judge's decision must be right" where the decision is handed down, the "Demi Justice Based on God". This principle puts the judge is very important in the process of law enforcement in this country. Therefore the quality of justice in every decision handed the judge is very dependent on the quality of the good or ketaqwaannya relationship with God Almighty.
Similar to the above explanation, the article Personality Test 'final and binding' with Progressive Law, among others, said that there are universal principles applicable law, the court decision must be assumed to be true (res judicata pro veritate habetur). The court's ruling can not be canceled by a court decision. As well as the nature of the final and binding decision of the Constitutional Court ( "the Court") is absolute. Even if there are indications of judicial corruption, power apply final and binding nature was not reduced.
Sourced from the explanations above, we can draw the conclusion that Res judicata Pro Veritate Habetur have relevance to the actions of judges in examining and deciding a case, where the decision is djatuhkannya it must be true, regardless of the verdict.
For additional information, within the Constitution Magazine No. 63 Edition April 2012 said that broadly, res judicata prohibits review of matters already settled court. Meanwhile, in a certain sense as there is a court decision on the lawsuit or petition, the next judge prohibited prosecute. According Sudikno Mertokusumo (1988), a court ruling that establish, abolish or change the legal relationship is a source of substantive law although it could be an error in judgment (the theory of substantive law). This ruling is also a source of authority prosesuil (the legal theory of the event) and this decision is a testament to what is stipulated in the decision so as to have binding force (the legal theory of evidence). The binding of the decision also has a positive meaning, in the sense that what has been decided by a judge should be considered correct (res judicata pro veritate habetur).

5. The principle of Dura Sed Tamen Scripta
Dura Lex Sed Tamen Scripta just a legal term from the Latin, which says no more than five words. However, the term is significant enough to be studied in-depth. No one knows exactly when and where this term appears and popularized. But experts argue that this term already existed in Roman times, do not know for sure in the days of empire roma, roma republic, or imperial Rome. Only if we see the emergence of this term in Roman times does the term appear around 700an BC - 1453 AD In many references also no mention of who the originator of the term, as another adage "Ubi Societas Ibi ius" is not always written originators. Nevertheless, this expression seems simple this may not be raised by the visionaries or philosophers reliable. Not important for us to find out when and where the term appears, but more importantly we need to browse through what is contained in the phrase. Important or not important we can see the reality. If all this is just a regular expression, it is unlikely that many legal experts and legal scholars regard this expression in their writings and remained unknown until now. Inevitably, they do not assume that the simple expression of this did not affect the "Law Progress" is happening right now.
In general, this principle means "The law is rigid, yet that is what is written laws that must be understood" .Terkesan this expression is stern, with the word "must" comprehend and understand.
There must inevitably us to follow the orders of expression, there is no other choice. Here we do not need to refer to these details, although the word "must" contain a cue coercion which forbids us to not understand and do not understand. It should be noted that the phrase applies to the written law, not a habit. Briefly written law is the rule of law which in legislated be it that the codification or not codified. That is, the law is not written into the legislation are not included in this principle.
All sense principle that is common meaning contained therein. However, that does not mean merely flowing and everyone agrees with the meaning contained in those principles. Arising two debates on the meaning of the written law is harsh even more than it is cruel. It is certain groups of people are pro with this meaning, and that is counter to the laws that are harsh or cruel.
In this theoretical debate, raised doubts as to whether it is true that the law (written) it was hard even cruel? Pro said that the law (written) hard even cruel when their necessity or obligation to do or not do something. Law seems to impose the will so that people will be obedient to what he wrote. There is no other way but to follow the rules so that they are not punished for acts against, especially when they do not comply with the rules that it will get the appropriate punishment with it. While it may rule that was written not in accordance with the size of the happiness they get, but inevitably they must obey the law. The counter said that the law (written) is not cruel. But the rules had to be coercive because we do need rules to live a life. So also on penalties, that a person who violates deserved to be punished because it is the consequence of what they do.
First, the doubts that arise in this case because the law is supposed to make people feel comfortable going to rule it. The rule has the allure of satisfaction, comfort if they obeyed. If the rules will be observed that according to the satisfaction of the people then the people will obey without being forced. In theory, a jurist Jeremy Bentham in England found "a measure of justice in the existing Act on satisfaction / happiness to the people" (The Greates Happines Principle). But here we will encounter a new problem, as how much and how barometer / size of the public satisfaction against the rules? which is certainly within society there are individuals who are different.
Second, the general scope of the rule of law is made to regulate the behavior (what should be) the individual / community with the purpose of the creation of peace. Then it certainly should be an element of force in the rules of law, but that does not mean the rules are cruel. But the substance is for the common good for the sake of achieving peace.
Thus, Dura Lex Sed Tamen Scripta we can conclude that the law is rigid or hard, but that does not mean it's a cruel law. Basically, the law must have binding power and forced a strong power so that people will obey. Commands legislation requires us to do something or not to do something should be done for the sake of peace together, there is the nature of force (hard) because it avoids "indifferent nature" against the law for the common good. No law is perfect, the confusion and the need for new laws that are in line with globalization will inevitably arise. Because no one is master and know the law as a whole.

6. Principle Normatieven Die Kraft December Faktischen
This principle is actually derived from the teachings of Georg Jellinek, called "Die Lehre von der Normativität des Faktischen." On the basis of this teaching, Gustav Radbruch in his book 'Rechtsphilosophie' (cet. 8, 1973, among others, p. 25), mentions the existence of the principle of 'normativen der Kraft des Faktischen' is. In harifiah this principle means of normative force arising from the facts. That is, if a fact is repeated, it will be born sociologically normative provisions binding. In Dutch, L.J. van Apeldoorn (1985: 42, translation Oetarid Sadino) never reveals also the same with the words, "die normatieve kracht van het feitelijk gebeuren" (translated as: what is the usual, often appointed as the rules).
Already a fact that human love making certain patterns in everyday behavior. People tend to sit or parking in the same place every time he visited in one place. This trend will be respected by those around him, so that at the family dinner table, for example, seating father, mother, and children will normally be distributed consistently in a certain period. Distribution change will occur when the material context of spatial change. For example, the table was shifted facing a different direction with the arrangement of seats changed.
Laws adopted a similar trend. Law is thus moved from the patterns of behavior (nomos), which then dinormakan. The new pattern will be formed if there is consistency of certain behaviors on an ongoing basis (continuing) in the long term (longa et inveterata consuetudo). The consistency raises awareness (conscientie) to the people that this pattern needs to be maintained. This awareness is considered by Apeldoorn as an essential force in law. He refused to accept the notion that political power as an essential element in the law. Political power is just an additional element (accessoir) because the main thing is decency. Therefore, power always lies in those who are governed, not the people who rule. He pointed to the historical facts about the length of Roman rule can survive because it relies on the strength of the moral authority that was. Once this moral strength fades, then the law will lose its social legitimacy.
Thus, the principle of "normativen der Kraft des Faktischen" is a legal principle which emphasizes the importance of custom as a source of law. Recognition of the importance of the source of law is recognized in the laws and regulations in Indonesia. For example, the judge was ordered by law to explore the values ​​that live in the community (Article 5 of Law No. 48 of 2009). Agreement is also considered binding not only on what the explicit agreement, but also on what has become a habit (Article 1339 Civil Code).
In the event that there are traditions that are contrary to law, it does appear problematic whether the principle "normativen der Kraft des Faktischen" should be used as a benchmark. Commonly accepted a common view, that this principle will take precedence if the legal norms that are set. Conversely, if the norms of the law is coercive, then this principle must give way to the principle of 'lex dura sed scripta Tamen' (the law is hard, so is he tertuis).
Of course, in practice is not always easy to sort out the legal regulative and force. Benchmark that is often used is sanctioned. If there are sanctions, then the norms was considered forced, if no sanction considered set. In fact, not always explicitly present sanctions meyertai primary norm in the formulations in the legislation. Here is seen that the attraction between the sources of law, including the habit of reflecting consciousness (conscientie) people and the law as the law is written, it became legal discourses area which was never completed. It will be increasingly felt significant when habit patterns that began sweeping the subjects increasingly polarized, is no longer marked by the same space and time. The interaction of the users of social media, for example, is no longer in the corridors of the country's territory, so the behavior patterns they create will create a new version within the meaning of the source of this common law.

7. The principle of the law should not be retroactive (non-retroactivity) / Principle of Legality
Namely the principle of non-retroactivity prohibiting retroactively enforceability of a law. This principle is in accordance with article 2 Algemene Bepalingen Wetgeving van voor Indonesie ( "AB"). In criminal law, this principle included again in article 1, paragraph (1) Criminal Code:
"No one may be punished only act, but on the power of the criminal provisions in the legislation, which is earlier than the act"

Prof Dr. Wirjono prodjodikoro SH in his book "Principles of Criminal Law in Indonesia" states that the repetition of the inclusion of this principle in the Criminal Code indicates that the prohibition of enforceability is receding by the legislators emphasized for criminal provisions. Enforceability prohibition retroactively to enforce the rule of law for the people, who should he have to know what conduct constitutes a criminal act or not.
Moreover, the principle of non-retroactivity is also mentioned in Article 28 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945:
"The right to life, freedom from torture, freedom of thought and conscience, freedom of religion, freedom from enslavement, recognition as a person before the law, and the right not to be prosecuted based on retroactive law is a human right can not be reduced under any circumstances "

Deviations from the principle of non-retroactivity in the Criminal Code in article 1, paragraph (2) Criminal Code, namely that a newer law can be applied retroactively, as long as the new law is more favorable to the accused than the old law. This Article applies where a lawbreaker criminal case is not decided by the judge in the final decision.
In addition to article 1, paragraph (2) Criminal Code, the retroactive nature also adopted in Article 43 paragraph (1) of Law No. 26 Year 2000 on Human Rights Court ( "Court Law"):
"Human rights violations are severe that occurred before the enactment of this law, examined and decided upon by the ad hoc Human Rights Court"

Basic retroactive applicability of the Human Rights Court against the human rights violations which the weight is the explanation of Article 4 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights, which stipulates that:
"The right not to be prosecuted based on retroactive law can be excluded in the case of grave violations of human rights are classified into crimes against humanity."

So, in general a law is non-retroactive, they must not be applied retroactively. However, for certain things it is possible to be applied retroactively, for example, the provisions of Article 1 (2) Penal Code and article 43 paragraph (1) of the Human Rights Court.

Senin, 28 September 2015

MATERI PERKULIAHAN SOSIOLOGI HUKUM

MATERI PERKULIAHAN SOSIOLOGI

Oleh: Eko Digdoyo, S.Pd., M.Hum.

1.     Definisi Sosiologi
Kata sosiologi berasal dari bahasa latin socius dan logos. Socius – Sosial artinya masyarakat, Logos artinya Ilmu. Jadi sosiologi adalah ilmu yang mengkaji sosial kemasyarakatan. Penjelasan istilah sosiologi tidak cukup sampai di sini, namun dapat dijabarkan lebih jauh berdasarkan dari beberapa tokoh. Selanjutnya definisi sosiologi menurut para tokoh:
  1. Pitirin Sorokin
Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala social.
  1. Roucek dan Waren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok.
  1. William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi social beserta strukturalnya.
  1. J. Van Doorn dan J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil dan dinamis.
  1. Selo Soemardjan dan Soemardi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial (social strcture) dan proses sosial (social process) termasuk perubahan-perubahan sosial (social change).

Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang memiliki ciri-ciri utama:
a.       Sosiologi bersifat empiris artinya didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat dan tidak spekulatif.
b.      Sosiologi bersifat teoritis artinya ilmu pengetahuan yang tersusun berdasarkan abstraksi (teori) sebab akibat, sehingga dapat menjelaskan hubungan tersebut.
c.       Sosiologi bersifat kumulatif artinya teori-teori yang sudah ada dibangun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
d.      Sosiologi bersifat non-etis artinya bukan mempersoalkan baik-buruk tetapi tujuan menjelaskan fakta secara analitis.
2.   Tujuan Mempelajari Sosiologi:
Untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum, karena sosiologi meneliti dan mencari apa yang menjadi prinsip atau hukum-hukum umum dari interaksi antar manusia dan juga perihal sifat hakekat, bentuk, isi dan struktur masyarakat. Oleh karena itu diharapkan ilmu sosiologis dapat memberikan wawasan akademis maupun praktis.

3.  Hubungan ilmu sosiologi dengan ilmu lain
Sosiologi adalah salah satu dari disiplin ilmu sosial, sehingga ilmu tersebut memerlukan hubungan kerjasama dengan disiplin ilmu sosial yang lain, di antaranya:
§  Sejarah
§  Antropologi
§  Geografi
§  Ekonomi
§  Psikologi
§  Politik
§  Hukum
§  Budaya
§  Religi
§  Seni, dll.

4. Latarbelakang munculnya sosiologi:
Sosiologi merupakan suatu ilmu yang masih muda, walaupun telah mengalami perkembangan yang cukup lama. Sejak manusia mengenal kebudayaan dan peradaban, masyarakat manusia sebagai proses pergaulan hidup telah menarik perhatian. Awal mulanya, orang-orang yang meninjau masyarakat hanya tertarik pada masalah-masalah yang menarik perhatian umum, seperti ; kejahatan, perang, kekuasaan golongan yang berkuasa, keagamaan dan lain sebagainya. Dari pemikiran serta penilaian yang demikian itu, orang kemudian meningkatkan pengetahuannya pada filsafat kemasyarakat, di mana orang menguraikan harapan-harapan tentang susunan serta kehidupan masyarakat yang diinginkan yang lebih ideal.
Perbedaan yang tidak jarang menimbulkan pertentangan antara harapan dan kenyataan, memaksa para ahli pikir (ilmuwan) untuk mencari sebab-sebabnya dengan jalan mempelajari kenyataan-kenyataan di dalam masyarakat, sehingga timbul berbagai macam teori tentang masyarakat. Lambat laun teori-teori tersebut dipelajari dan dikembangkan secara sistematis dan netral, terlepas dari harapan-harapan pribadi para sarjana yang mempelajarinya dan juga dari penilaian baik buruk mengenai gejala-gejala atau unsur yang dijumpai di dalam tubuh masyarakat itu, sehingga timbulah ilmu pengetahuan mengenai masyarakat.
Dahulu kala semua ilmu pengetahuan yang dikenal dewasa ini merupakan bagian dari filsafat yang dianggap sebagai induk dari segala ilmu pengetahuan (mater of scentiarum). Filsafat pada masa itu mencakup pula segala usaha-usaha pemikiran mengenai masyarakat. Lama kelamaan searah dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan peradaban manusia, pelbagai ilmu pengetahuan yang semula tergabung dalam filsafat memisahkan diri dan berkembang mengejar tujuan masing-masing.
Sosiologi dinamakan ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan karena ilmu tersebut mengambil masyarakat atau kehidupan bersama sebagai obyek yang dipelajari. Istilah sosial (social)  mempunyai arti yang berbeda antara sosial dan sosialisme. Sosial pada ilmu-ilmu sosial menunjuk pada obyek yaitu masyarakat, sedangkan sosialisme adalah menunjuk pada suatu ideologi (pemikiran).
Menurut Berger sosiologi berkembang manakala masyarakat menghadapi ancaman terhadap hal-hal yang dianggap “krisis”, sehingga menuntut terjadinya suatu perubahan sosial (social change). Sosiologi mulai berkembang adalah dimulai abad ke-15 ketika Eropa mengalami revolusi industri. Proses perubahan jangka panjang di Eropa ditandai dengan beberapa persoalan, di antaranya:
-       Tumbuh dan meningkatnya perilaku individualisme-kapitalisme-borjuisme pada abad ke-15
-       Perubahan di bidang sosial-politik (birokrasi)
-       Reformasi gereja (Marthin Luther)
-       Lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi baru (industri modern)
-       Revolusi birokrasi dan politik
-       Urbanisasi

      Tokoh pemikir sosiologi:
1.      Auguste Comte ( Perancis 1798-1857)
-       Masyarakat adalah social physics
-       Hukum kemajuan manusia (jenjang berpikir); teologi, metafisika, positif (hukum ilmiah)
-       Pemikir positivisme (obyek dikaji berupa fakta, bermanfaat, kepastian dan kecermatan) sarana melakukan kajian ilmiah adalah; pengamatan, perbandingan, eksperimen, dan metode histories.
-       Sosiologi; ratu ilmu-ilmu sosial
-       Statics social-dynamics social

2.      Karl Marx (Jerman 1818-1883)
-       Sosialisme-komunism-proletariansm
-       Revolusi total

3.      Emile Durkheim (1858–1917)
-       Fakta sosial
-       Teori solidaritas mekanik-organik
-       Pembagian kerja sosial berdasarkan perkembangan teknologi

4.      Max Weber (Jerman 1864-1920)
-       Kapitalisme
-       Materialism


4. Proses Sosialisasi dan Interaksi Sosial

Konsep dasar :
Manusia sebagai makluk:
1.     Individu
2.     Sosial
3.     Animal
4.     Religi
5.     Ekonom
6.     Politicon
7.     Budaya



Dorongan hidup manusia:
  1. Mempertahankan hidup
  2. Kebutuhan pangan, sandang, dan papan
  3. Biologis (SEX bagi yang normal)
  4. Pengabdian
  5. Meniru
  6. Perubahan

Proses sosialisasi adalah cara-cara berhubungan orang perorang dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem, serta bentuk-bentuk hubungan. Atau sebagai pengaruh timbal-balik antara berbagai segi kehidupan bersama yang mencangkup berbagai aspek kehidupan. Interaksi sosial adalah kunci dari semua kehidupan sosial, artinya interaksi sosial merupakan dasar dari proses sosial sehingga menunjuk pada hubungan sosial.
Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial (social interaction) dan sebagai syarat terjadinya aktivitas sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang perorang, antara kelompok manusia, maupun antara kelompok manusia dengan orang perorang.
Pengetahuan tentang proses-proses sosial memungkinkan seseorang untuk memperoleh pengertian yang dinamis dari masyarakat atau gerak masyarakat. Masyarakat pada umumnya mempunyai bentuk-bentuk struktural seperti ; kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi dan kekuasan. Kesemuanya itu memiliki hubungan interaksi. Perubahan dan perkembangan masyarakat yang mewujudkan segi dinamikanya disebabkan anggota masyarakat senantiasa mangadakan hubungan satu dengan yang lainnya, baik dalam bentuk orang perorang maupun kelompok masyarakat.

                                   
                                             Sosialisasi

Manusia                                Kelompok                             Masyarakat

                                                Interaksi


Jika menyimak konsep di atas, maka syarat-syarat terjadinya interaksi sosial adalah:
  1. Adanya kontak social (social-contact)
  2. Adanya komunikasi

Dalam bahasa Latin, kontak berasal dari kata con atau cum dan tango. Con atau cum berarti bersama-sama, sedangkan tango berarti menyentuh. Jadi artinya bersama-sama menyentuh. Jika diartikan secara fisik, menyentuh adalah hubungan badaniah, Jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi dewasa ini berhubungan dengan orang lain dapat melalui sarana, misalnya; telepon, telengram, radio, surat kabar, koran, majalah, dan sebagainya.

Agen sosialisasi (Mead dan Cooley):
-       Keluarga
-       Lingkungan (teman bermain)
-       Lembaga pendidikan
-       Media massa

Kontak sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk, yaitu :
  1. Antara orang perorang
Misal; anak kecil mempelajari kebiasaan dalam keluarganya, proses ini disebut sosialisasi.
  1. Antara orang denngan suatu kelompok manusia.
Misal; norma-norma partai politik di masyarakat memaksa anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan ideology dan programnya.
  1. Antara suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya.
Misal; dua PT sama-sama sepakat membangun jalan raya maka terjadi kerjasama.

Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa :
  1. Kerjasama (cooperation)
  2. Persaingan (competition)
  3. Pertentangan / pertikaian (conflict)

Menurut Gillin, terdapat dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial, yaitu :
  1. Proses asosiatif (association of prosses), meliputi :
    1. Akomodasi
    2. Asimilasi
    3. Akulturasi

  1. Proses dis-asosiatif (dis-asociation of prosses) meliputi :
    1. Persaingan
    2. Kontroversi
    3. Pertikaian atau pertentangan

Menurut Kimball Young, bentuk-bentuk proses sosial adalah :
  1. Oposisi (opposition) yang meliputi; persaingan (competiton) dan pertentangan atau pertikaian (conflict)
  2. Kerjasama (cooperation) yang menghasilkan akomodasi (accommodation).
  3. Diferensiasi (differentiation) proses di mana seseorang di masyarakat mendapatkan hak-hak dan kewajibannya.

Dalam sosiologi terdapat lima bentuk kerjasama, yaitu :
  1. Kerukunan yang mencakup gotong royong dan tolong menolong.
  2. Bergaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
  3. Ko-optasi (co-optation) yaitu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi.
  4. Koalisi (coalition) yaitu kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama.
  5. Joint-venture yaitu kerjasam dalam pengusahaan proyek tertentu.

Di samping bentuk kerjasama, sosiologi sebagai disiplin ilmu mengenal istilah akomodasi (accomodation). Tujuan akomodasi adalah :
  1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang perorang atau kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham.
  2. Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu atau secara temporer.
  3. Untuk memungkinkan terjadinya kerjasama antara kelompok-kelompok sosial yang hidup terpisah sebagai akibat faktor sosial psikologis dan kebudayaan.
  4. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya lewat perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.

Faktor-faktor yang dapat mempermudah terjadinya asimilasi :
  1. Toleransi
  2. Kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
  3. Sikap menghargai orang asing dan kebudayaannya.
  4. Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa di masyarakat
  5. Persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan
  6. Perkawinan campuran
  7. Adanya musuh bersama dari luar

Faktor-faktor umum yang dapat menjadi penghalang terjadinya asimilasi adalah :
  1. Terisolasinya kehidupan suatu golongan tetentu dalam masyarakat (golongan minoritas), misal; suku bangsa Indian, Asmat, Badui, Aborigin, dsb.
  2. Kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi.
  3. Perasaan takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan yang dihadapi.
  4. Perasaan bahwa suatu kebudayaan golongan atau kelompok tertentu lebih tinggi dari pada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya.
  5. Perbedaan warna kulit, sehingga timbul rasa minder.
  6. In-group feeling yang kuat
  7. Gangguan dari kelompok kuat terhadap kelompok minoritas
  8. Faktor kepentingan pribadi atau kelompoknya, missal; kekuasaan.

Bentuk-bentuk khusus terjadinya pertentangan :
  1. Pertentangan pribadi
  2. Pertentangan rasial
  3. Pertentangan antar kelas-kelas sosial
  4. Pertentangan politik
  5. Pertentangan lokal, nasional, regional, maupun internasional.


Akibat terjadinya pertentangan :
  1. Terjadinya keretakan di masyarakat.
  2. Tambahnya solidaritas in-group
  3. Perubahan kepribadian para individu
  4. Hancurnya harta benda dan korban nyawa
  5. Dominasi dan takluknya salah satu pihak

Contoh kasus, beberapa faktor yang menyulitkan asimilasi antara orang Indonesia (pribumi) dengan orang Tiongkok (Cina):
1.      Perbedaan ciri-ciri badaniah
2.      In-group feeling yang sangat kuat pada golongan Tiongkok, sehingga
mempertahankan identitas sosial dan kebudayaannya yang eksklusif
3.      Dominasi ekonomi yang menyebabkan timbulnya sikap tinggi hati


5. Lembaga Sosial

Istilah lembaga sosial merupakan terjemahan dari social-institution dan biasanya diistilahkan pranata-sosial artinya menunjuk adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku masyarakat. Definisi lembaga masyarakat/pranata sosial/social-institutional. Menurut Koentjaraningrat lembaga masyarakat/pranata sosial/social-institutional adalah: Suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks sosiologi, lembaga kemasyarakatan bisa diartikan himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Contoh lembaga pendidikan yang ada di masyarakat adalah: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Sekolah-sekolah lainnya.

Lembaga kemasyarakatan/institusi sosial pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi yaitu:
  1. Memberikan pedoman kepada masyarakat dalam bertingkah laku maupun bersikap dalam menghadapi masalah.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat
  3. memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

Lembaga sosial (social institution) (lihat Kamanto Soenarto):
1.     Keluarga (Perkawinan-aturan, tujuan, fungsi, tipe, insest tabo, bentuk perkawinan, pola menetap, bertemu dan berpisah (cerai), kekerasan dalam rumah tangga, dsb.)
2.     Pendidikan
3.     Agama
4.     Ekonomi
5.     Politik
6.     Hukum, dll.

Hubungan antara manusia pada suatu masyarakat dapat terlaksana maka perlu adanya norma-norma kekuatan yang mengikat. Empat norma penting tersebut antara lain :
  1. Cara (usage), menunujuk pada suatu bentuk perbuatan.
  2. Kebiasaan (folkways), perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
  3. Tata kelakuan (mores), merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
  4. Adat (customs), tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Bila adapt ini dilanggar maka sanksi hukum akan berlaku.

Proses terbentuknya norma-norma kemasyarakatan di antaranya :
  1. Proses pelembagaan (institutionalization) yaitu suatu proses yang dilewati oleh sesuatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.
  2. Norma-norma yang  internalized, artinya proses norma-norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai perlembagaan saja, akan tetapi sampai mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.

Anggota masyarakat diharapkan mentaati norma-norma yang berlaku maka diciptakan pengendalian sosial (social control). Pengendalian sosial dapat bersifat :
  1. Preventif/positif
  2. Represif/negative



Manfaat pengendalian sosial dapat digolongkan menjadi :
  1. Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
  2. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan.
  3. Mengurangi rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila menyimpang dari nilai-nilai yang berlaku.
  4. Menimbulkan rasa takut.
  5. Menciptakan sistem hukum yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

Setiap orang di manapun dia hidup secara sadar atau tidak selalu akan menciptakan suatu kebiasaan bagi dirinya yang khas yang disebut habit. Di samping itu juga dijumpai pola-pola perilaku (paterms of behavior) yaitu cara-cara bertindak yang sama dari orang-orang yang hidup di masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan  menurut Gillin memiliki ciri-ciri, yaitu :
1.      Merupakan organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
2.      Suatu tingkat kekekalan di masyarakat.
3.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5.      Mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis.

Beberapa cara pendekatan di dalam mempelajari lembaga kemayarakatan di antaranya :
  1. Analisis histories/sejarah
  2. Analisis komparatif
  3. Analisis hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan yang terdapat dalam suatu masyarakat tertentu.

Masalah yang erat hubungannya dengan pengendalian sosial antara lain :
  1. Conformity, yaitu penyesuaian diri pada norma-norma dan nilai-nilai di masyarakat.
  2. Deviation, yaitu penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai-nilai.

6.     Stratifikasi Sosial

Di dalam sosiologi dikaji pula mengenai masalah-masalah sistem lapisan masyarakat yang disebut stratifikasi sosial (sosial stratification) artinya perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas secara bertingkat.
Di dalam stratifikasi sosial terdapat klas sosial (sosial cllas) yaitu semua orang dan keluarga yang sadar akan kedudukannya di masyarakat. Menurut pendapat Kurt B. Mayer istilah kelas hanya dipergunakan untuk lapisan unsur-unsur ekonomis, sedang lapisan yang berdasarkan atas kehormatan dinamakan kelompok kedudukan (status group).
Sistem pelapisan sosial masyarakat memilki dua sifat yaitu :
  1. Sifat tertutup (close social stratification)
Tidak dapat berpindah dari pelapisan satu ketempat pelapisan lain.
  1. Sifat terbuka (open social stratification)  
Dapat berpindah dari pelapisan satu ketempat pelapisan lain.

Menurut Joseph Schumpeter, jika dikaji lebih mendalam pengertian kelas akan muncul kriteria tradisional, yaitu :
  1. Besar atau ukuran jumlah anggotanya.
  2. Kebudayaan yang sama yang menentukan hak dan kewajiban keluarganya.
  3. Kelanggengan
  4. Tanda-tanda/lambang-lambang yang menjadi ciri khas.

Stratifikasi menurut masyarakat India :
  1. Brahmana
  2. Ksatria
  3. Waisya
  4. Sudra

Menurut masyarakat Eropa :
  1. Masyarakat kelas atas
  2. Masyarakat kelas menengah
  3. Masyarakat kelas bawah


Masyarakat Indonesia (Jawa) :
  1. Abangan
  2. Santri
  3. Priyayi

Penggolongan masyarakat berdasarkan sistem lapisan dapat dilihat melalui ukuran, yaitu :
  1. Ukuran kekayaan
  2. Ukuran kekuasaan
  3. Ukuran kehormatan
  4. Ukuran ilmu pengetahuan

Di dalam teori sosiologi, kreteria yang paling baku dalam konteks kepemimpinan adalah masalah :
  1. Kedudukan (status) artinya tempat seseorang pada suatu pola tertentu, oleh karena itu di bagi menjadi beberapa kreteria:
    1. Asribed status, artinya kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kalahiran/keturunan.
    2. Acieved status, artinya kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha yang disengaja karena kemampuan.
    3. Status conflict, kedudukan yang diberikan karena faktor konflik.
    4. Status Symbol, kedudukan seseorang yang dicapai karena cermin kehidupan sehari-hari karena ciri-ciri tertentu.

  1. Peranan (role) artinya fungsi atau tugas seseorang pada pola tersebut. Peranan paling tidak mencangkup tiga hal, yaitu :
    1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat (membimbing masyarakat).
    2. Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
    3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu sebagai struktur sosial.

Status and role dalam kasus di masyarakat adalah menunjukan pemimpin dan kepemimpinan. Pemimpin menunjuk pada oknum atau orangnya, sedangkan kepemimpinan menunjukan aktivitas di dalam organisasi. Dalam kontek sosiologi, menurut Max Weber terdapat dua jenis kepemimpinan di masyarakat, yaitu kepemimpinan formal (formal leader) dan kepemimpinan informal (informal leader). Formal berarti syah, terstruktur, dan legalitas misalnya keberadaan; RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, hingga Presiden. Sedangkan informal berarti tokoh tidak terstruktur dan illegal di masyarakat namun tetap dibutuhkan keberadaannya, contoh : tokoh masyarakat, kepala suku, kyai, ulama, pendeta).

Mobilitas Sosial (social mobility)
Mobilitas sosial dalam istilah lain adalah social mobility, yaitu suatu gerak dalam struktur sosial  (structur social) yang mengatur orgnisasi suatu kelompok sosial. Sesuai dengan arahnya maka tedapat dua jenis gerak sosial yaitu, gerak vertical/naik (social climbing) dan gerak horizontal/turun (social sinking).

7. Kekuasaan dan Kepemimpinan

Kekuasaan
Pada setiap hubungan antar manusia maupun antar kelompok sosial selalu tersimpul pengertian kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan dan harus dijalankan/direalisasikan. Kekuasaan mencangkup kemampuan untuk memerintah (agar yang diperintah patuh) dan juga untuk memberi keputusan baik langsung maupun tidak langsung dan mempengaruhi pihak lain.

Menurut Max Weber, kekuasaan adalah :
Kesempatan seseorang atau kelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan tertentu.
Kekuasaan dapat bersumber pada bermacam-macam faktor. Apabila sumber-sumber kekuasaan tersebut dikaitkan dengan kegunaannya, maka dapat diperoleh gambaran sebagai berikut :

SUMBER
KEGUNAAN
a. Militer, polisi
a.   Pengendalian kekerasan dan kriminal
b. Ekonomi
b. Pengendalikan tanah, buruh, kekayaan material, produksi
c. Politik
c.   Pengambilan keputusan
d. Hukum
d.   Mempertahankan, mengubah, melancarkan interaksi
e. Tradisi
e.   Sistem kepercayaan nilai-nilai
f. Ideologi
f. Pandangan hidup
g. Dicersionary power
g. Kepentingan rekreatif

Kekuasaan terdapat pada interaksi sosial, unsur-unsur penting di antaranya :
  1. Rasa takut
  2. Rasa cinta
  3. Kepercayaan
  4. Pemujaan

Saluran kekuasaan di antaranya :
  1. Saluran militer
  2. Saluran ekonomi
  3. Saluran politik
  4. Saluran tradisional
  5. Saluran ideology
  6. Saluran seni

Cara mempertahankan kekuasaan :
  1. Dengan jalan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik yang merugikan penguasa.  Peraturan akan diganti dengan yang baru sehingga dapat menguntungkan penguasa.
  2. Mengadakan sistem-sistem kepercayaan (belief system) yang akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa atau golongan.
  3. Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik
  4. Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertikal.

b.  Pemimpin dan Kepemimpinan (leadership) :
Merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain pada suatu   masyarakat atau lembaga/institusi.

Di dalam sistem kepemimpinan, seorang pemimpin setidaknya memiliki peranan yang disebut asta brata (delapan jalan), yaitu:
  1. Indra-brata artinya memberikan kesenangan dalam jasmani
  2. Yama-brata artinya menunjuk pada keahlian dan kepastian hukum
  3. Surya-brata artinya mengerakkan bawahan dengan mengajak bekerja (persuasion-participan).
  4. Caci-brata artinya memberikan kesenangan rohaniah.
  5. Bayu-brata artinya menunjuk keteguhan pendidikan dan rasa tidak segan-segan untuk turut merasakan kesukaran-kesukaran pengikut-pengikutnya.
  6. Dhana-brata artinya menunjuk pada suatu sikap yang patut dihormati.
  7. Paca-brata artinya menunjuk kelebihan di dalam ilmu pengetahuan, kepandaian dan keterampilan.
  8. Agni-brata artinya memiliki sifat memberikan semangat kepada anak buah.

Watak yang dimiliki oleh pemimpin setidaknya memiliki sifat yang dapat ditafsirkan, melalui falsafah seperti:
  1. Bumi
  2. Air
  3. Api
  4. Angin
  5. Batu, dll.



8. Kelompok Sosial dan Kehidupan Bermasyarakat

Manusia tidak ada yang hidup menyendiri secara terus menerus, memang dalam seni wayang  menceritakan tokoh-tokoh seperti; Arjuna, Bima, Semar dan sebagainya sering menyendiri atau betapa. Akan tetapi menyendiri atau bertapa tadi sifatnya hanya sementara saja karena hanya bertapa, dan setelah bertapa tokoh tersebut akan kembali lagi, begitu juga manusia.
Manusia pada umumnya adalah makluk; individu, sosial, zoon politicon, dan religius, oleh karena itu manusia hidup berkelompok, bersosial dan bermasyarakat. Sejak zaman Adam manusia telah memiliki pasangan hidup Hawa. Begitu selanjutnya manusia di dunia ini hidup berkelompok. Manusia tidak mampu hidup dengan sendirinya, oleh karena manusia harus hidup bersama dan saling membutuhkan interaksi satu sama lain.
Manusia berbeda dengan binatang atau hewan lainnya, walaupun pada sisi lain manusia adalah hewan sosial (animal social). Perbedaan tersebut contohnya; seekor anak ayam tanpa induk tapi mampu mencari makan sendiri, harimau di beri kuku dan gigi yang kuat untuk mencari makan, burung di beri sayap untuk terbang yang jauh, ikan atau katak diberi alat untuk hidup di perairan hanya dengan insangnya.
            Di dunia, manusia hidup mulai dari lahir sampai tua hingga meninggal memerlukan orang lain terutama pengasuhan, pengajaran, dan pendidikan. Manusia tidak seperti hewan akan tetapi manusia mampu berfikir dalam hidupnya, itulah yang membedakan dengan binatang. Di dalam menghadapi alam sekeliling manusia hidup berkawan dengan manusia lain dan bergaul.

Sejak dilahirkan di dunia, manusia memiliki dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu :
  1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekeliling (masyarakat)
  2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.

Untuk menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia menggunakan :
  1. Pikiran
  2. Perasaan
  3. Kehendak


Misalnya:
Di dalam menghadapi alam sekelilingnya yang penuh dengan udara dingin, panas, dan banyak ancaman, oleh karena itu manusia dengan akalnya berupaya menciptakan rumah, pakaian, dan peralatan hidup lainnya. Jika hidup sebagai pelaut manusia punya akal untuk mendapat ikan dengan menggunakan , di hutan manusia juga punya akal untuk berburu mencari makanan, dsb.

Kesemua itu menimbulkan kelompok-kelompok sosial (social group) yang saling mempengaruhi dan menolong. Oleh karena itu diperlukan persyaratan seperti :
  1. Setiap anggota kelompok harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok lain yang saling bersangkutan.
  2. Terdapat hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan yang lainnya.
  3. Terdapat faktor yang dimiliki bersama, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat.
  4. Bersistem dan berproses.

Sebagaimana diuraikan oleh empu sosiologi Indonesia (Soerjono Soekanto), kelompok atau organisasi masing-masing individu saling membutuhkan dan dapat dikategorikan sebagai berikut :

1. Kategori utama : kesatuan wilayah
    Tipe umum : komuniti
    Tipe khusus : suku, bangsa,  daerah,  kota, desa, rukun warga.
1. Kriteria utama :
Ø  Kepentingan
Ø  Bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu.
2.Kategori utama : kesatuan-kesatuan atas dasar kepentingan yang sama,   tanpa organisasi yang tetap.
2. Kriteria utama :
  1. Sikap yang sama dari anggota-anggota kelompok yang bersangkutan.
  2. Organisasi social yang tidak tetap (temporer)
1. a. Tipe umum : kelas
    b. Tipe khusus : kasta, elit, kelas dasar persaingan, kelas atas dasar  kerjasama.
2. a. Tipe umum : kelompok etnis dan ras   
     b. Tipe khusus : kelompok atas dasar perbedaan warna kulit, kelompok-kelompok nasional.

3. a. Tipe umum : kerumunan
    b.Tipe khusus ; kerumunan dengan kepentingan yang sama dan dengan kepentingan umum.


Kriteria tambahan untuk tipe-tipe khusus :
a.   Kemampuan untuk berpindah dari satu kelompok ke kelompok lain (mobilitas)
b.   Perbedaan dalam kedudukan, prestise, kesempatan, dan tingkat ekonomis.

Kriteria tambahan untuk tipe-tipe khusus : asal kelompok, golongan  (stock), luas wilayah tempat tinggal, ciri-ciri badaniah.

Kriteria tambahan untuk tipe-tipe khusus :
a.       Kepentingan-kepentingan yang sementara
b.      Sifat kelompok sementara
3. Kategori utama : kesatuan-kesatuan     atas dasar kepentingan yang sama  dengan organisasi yang tetap; asosiasi.
  1. Tipe umum : kelompok primer (primary group)
Tipe-tipe khusus : keluarga, kelompok permainan, klub, dsb.

  1. Tipe umum : asosiasi besar
Tipe khusus : negara, gereja, perkumpulan atas dasar ekonomi, persatuan buruh, dsb.
3. Kriteria utama :
a.Kepentingan-kepentingan yang terbatas
b. Organisasi sosial tertentu

Kriteria tambahan untuk tipe-tipe khusus :
  1. Jumlah keanggotaan terbatas
  2. Organisasi sosial yang formal
  3. Pentingnya hubungan yang tidak bersifat pribadi
  4. Jenis kepentingan yang dikejar

Kriteria tambahan untuk tipe-tipe khusus :
  1. Jumlah anggota secara relative terbatas
  2. Organisasi sosial yang formal
  3. Pentingnya hubungan bersifat tidak pribadi
  4. Jenis kepentingan yang di kejar.
 
Pada umumnya masyarakat memiliki tipe-tipe umum kelompok sosial, yaitu :
  1. Kategori statistik adalah pengelompokan atas dasar ciri tertentu yang sama seperti kelompok umur.
  2. Kategori sosial merupakan kelompok individu yang sadar akan ciri-ciri yang dimiliki bersama, misalnya; Ikatan dokter Indonesia, dsb.
  3. Kelompok sosial, misalnya; keluarga batih
  4. Kelompok tidak teratur, yakni berkumpulnya orang-orang di satu tempat pada waktu yang sama, karena pusat perhatian yang sama. Misalnya; orang-orang antri karcis kereta api.
  5. Organisasi formal, setiap kelompok yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan telah ditentukan terlebih dahulu. Misalnya; birokrasi.

Kebutuhan hidup manusia menurut Colley maupun Tonies :
a.       Kebutuhan sandang, pangan, papan.
b.      Kebutuhan keselamatan jiwa dan harta benda
c.       Kebutuhan harga diri
d.      Kebutuhan pengembangan potensi
e.       Kebutuhan kasih sayang









9. Masyarakat dan perubahan sosial

Definisi masyarakat adalah merupakan kumpulan dari individu-individu yang menempati wilayah tertentu secara menetap, kemudian memiliki hukum, adat, budaya, dan pengetahuan lainnya sehingga terjadi interaksi sosial.

Objek sosiologi  adalah masyarakat, definisi masyarakat menurut para tokoh:
1.      Mac Iver dan Page
Masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia. Masyarakat merupakan jalinan hubungan social yang selalu berubah.
           

      2.   Ralp Linton   
Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan social.

3.   Selo Soemardjan
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

Unsur-unsur masyarakat berdasarkan definisi:
a.       Manusia yang hidup bersama
b.      Bercampur di suatu tempat yang cukup lama
c.       Sadar yang merupakan satu kesatuan
d.      Merupakan system hidup bersama pada suatu kelompok
e.       Terdapat komunikasi melalui bahasa dan symbol
f.        Terdapat organisasi

Berdasarkan lingkupnya masyarakat terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Masyarakat pedesaan (rual community)
  2. Masyarakat perkotaan (urban community)

Unsur-unsur perasaan masyarakat (sentiment community) diantaranya merasa :
  1. Seperasaan
  2. Sepenanggungan
  3. Saling memerlukan

Di dalam mengadakan klasifikasi masyarakt setempat, dipergunakan empat kriteria, yaitu :
  1. Jumlah penduduk
  2. Luas, kekayaan dan kepadatan penduduk daerah pedalaman
  3. Fungsi-fungsi khusus masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat
  4. Organisasi masyarakat setempat yang bersangkutan



Masyarakat pedesaan memiliki ciri-ciri :
  1. Memiliki hubungan yang lebih erat antar anggota dibanding dengan kelompok lain
  2. Berkelompok atas dasar sistem kebudayaan
  3. Hidup dari pertanian/agraris
  4. Memiliki rasa toleransi yang cukup kuat terhadap anggota
  5. Memegang adat secara kuat
  6. Memiliki kekawatiran/ kecemasan terhadap perubahan budaya, dll.

Masyarakat kota memiliki ciri-ciri :
  1. Lebih cenderung bidup individualis
  2. Kurangnya rasa kekeluargaan
  3. Cenderung hidup di lingkungan industri dan materialistis
  4. Kurangnya rasa toleransi
  5. Cenderung melupakan budaya tradisi
  6. Menerima perubahan budaya secara cepat, dll.

Perubahan masyarakat pedesaan ke masyarakat perkotaan selalu diikuti proses urbanisasi. Proses tersebut dapat menyangkut dua aspek, yaitu :
  1. Perubahan masyarakat desa menjadi masyarakat kota.
  2. Bertambahnya penduduk kota karena penduduk desa merasa tertarik dengan kemajuan kota.

Disebut perkotaan karena kota adalah :
  1. Daerah pusat pemerintahan propinsi atau ibu kota
  2. Terletak sangat strategis untuk perdaganga/perniagaan
  3. Tumbuhnya berbagai industri dengan tenaga teknologi modern

Sebab terjadinya urbanisasi :
  1. Di desa lapangan kerja pada umumnya kurang
  2. Penduduk desa terutama kalangan muda merasa tetekan dengan adat istiadat yang masih monoton
  3. Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah dan mengembangkan IPTEK
  4. Rekreasi kota menambah pemikiran hidup bertambah maju
  5. Karena penduduk desa memiliki keahlian lain yang dapat bermanfaat di perkotaan.
  6. Penduduk desa beranggapan bahwa kota adalah mudah untuk mendapatkan uang
  7. Kelebihan modal lebih banyak di kota dari pada di desa
  8. Pendidikan lebih banyak didapatkan di kota dari pada di desa
  9. Kota adalah tempat menambah pengetahuan budaya




10. Konflik Sosial

Di dalam hidup di masyarakat biasanya terdiri dari berbagai kelompok-kelompok kecil (small group) yang berpengaruh terhadap perilaku kehidupan sehari-hari. Konflik di masyarakat dapat terjadi karena persaingan berbagai faktor ; rasisme, ekonomi, politik, hukum, budaya, agama, ideologi, yang saling memaksakan sehingga terjadi pro kontra.

Proses penyelesaian konflik antara lain adalah :
  1. Salah satu unsur menyadari dari berbagai ancaman
  2. Menggunakan akal pikiran (pendidikan) yang sehat dalam mengatasi konflik dengan mengedepankan musyawarah
  3. Mempergunkan pendekatan agama atau keyakinan dan toleransi
  4. Memegang norma, etika dan nilai sosial
  5. Bersikap adil dan bijaksana dengan berlandaskan hukum
  6. Menghindari emosional akibat profokator


11. Penyimpangan dan Kejahatan Sosial

Perilaku menyimpang dapat terjadi karena manusia terpengaruh lingkungan dan kurangnya memperhatikan norma, etika, dan nilai-nilai sosial di masyarakat. Contoh perilaku menyimpang :
  1. Lesbian
  2. Bunuh diri
  3. Gigolo
  4. Homo seks
  5. hipper seks
  6. Pemakaian simbol-simbol  yang tidak pada tempatnya
     Misalnya : baju, celana, anting, tato, bentuk dan warna rambut, muka, dsb.

Masalah kejahatan-kriminalitas :
Kriminalitas merupakan perbuatan kejahatan sosial akibat dari kondisi individu yang terpaksa dan tidak dilandasi dengan akal sehat mengenai sebab akibatnya, misalnya :
  1. Mencuri
  2. Menjambret
  3. Membunuh
  4. Kolusi negative
  5. Minuman keras
  6. Narkoba
  7. Pengambilan  hak atas orang lain
  8. Penjualan anak dan wanita
  9. Pembunuhan karakter (misalnya: media)



Masalah Korupsi
Definisi korupsi jika dilihat dalam kamus Bahasa Indonesia :
Korupsi: adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb)
Korup: artinya buruk, busuk, suka menerima uang sogok (memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri).

Selama ini permasalahan penyakit sosial yang telah melekat bagi negara berkembang adalah masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), di samping banyaknya kendala-kendala yang lain (KORUPSI BUKAN BUDAYA)

Batasan-batasan korupsi secara umum :
  1. Korupsi sebagai gejala sosial dan politik
  2. Korupsi merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik pejabat atau pegawai pemerintahan, pengusaha, maupun pengusaha lainnya.
  3. Tindakan atau perbuatan dimaksud merupakan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat
  4. Tidakan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan/kesempatan
  5. Tujuan tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, kelompok,  dan golongan tertentu
  6. Perolehan keuntungan dapat berupa; harta kekayaan, fasilitas atau pengaruh
  7. Akibat tindakan tersebut adalah berupa kerugian baik moral maupun material

Langkah preventif pemberantasan korupsi :
  1. Penyempurnaan struktur dan prosedur administrasi negara
  2. Penyempurnaan prosedur dan pengawasan pembelian pemerintah
  3. Larangan pemerintah retour komisi
  4. Inventarisasi kekayaan negara
  5. Mengharuskan para pejabat memberikan keterangan secara terbuka terhadap kekayaan yang dimilikinya
  6. Pengaturan kembali kekayaan negara
  7. Mengharuskan para pejabat memberikan keterangan secara terbuka terhadap kekayaan yang dimilikinya.
  8. Perlu pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan bea cukai dan pajak
  9. Penertiban penyimpanan uang negara

No
Jenis dan Modus Korupsi di Indonesia
1
Pangadaaan barang dan jasa
Ø  Mark up nilai proyek
Ø  Kolusi dengan kontraktor
2
Penghapusan inventaris dan asset Negara
Ø  Mengklaim sebagai milik sendiri
Ø  Menjual
3
Pungli
Memungut biaya siluman pada penerimaan pegawai dan semacamnya, pemniayaan gaji, kenaikan pangkat dan semacamnya, pengurusan berbagai keperluan administrasi
4
Pemotongan dana sosial berbagai keperluan
5
Bantuan fiktif
Ø  Membuat surat permohonan bantuan fiktif seolah-olah ada permintaan bantuan kepada pemerintah dari pihak luar
6
Penyelewengan dana proyek
Ø  Mengambil dan proyek pemerintah di luar ketentuan resmi
Ø  Memotong dana proyek tanpa sepengetahuan pihak yang berwajib
7
Proyek fiktif
Ø  Dana dialokasikan dalam laporan resmi tetapi secara fisik tidak pernah ada
8
Manipulasi hasil penerimaan penjualan pajak, retribusi, dan iuran-iuran
9
Manipulasi proyek fisik
Ø  Memungut kontribusi tidak resmi dari kontraktor
Ø  Mark up nilai proyek
10
Daftar gaji atau honor fiktif
11
Manipulasi dana pemeliharaan atau renovasi
12
Pemotongan dana bantuan
13
Pembayaran fiktif uang lauk pauk bagi PNS atau prajurit
14
Pungli di berbagai perizinan
Ø  Kolusi dengan pengusaha yang mengurus izin
15
Pungli perizinan di sektor kependudukan dan imigrasi
Ø  Kolusi dengan pengusaha yang mengurus izin
16
Manipulasi proyek pengembangan ekonomi rakyat
Ø  Penyerahan dalam bentuk uang
17
Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan
Ø  Pegawai yang mengurusnya tidak memberikan jumlah ganti rugi yang seharusnya, dll.
     

























12. Pembangunan dan Modernisasi

Jika ditinjau dari aspek historis, modernisasi muncul di Italia pada abad ke-15 dan menyebar ke wilayah Eropa. Kemudian manifestasi proses modernisasi pertama kali nampak di Inggris  pada abad ke- 18 (1760-1830) ketika munculnya revolusi industri dan revolusi politik di Perancis (1789-1830). Akibat revolusi tersebut menjalar ke berbagai negara-negara belahan dunia lain hingga mencapai wilayah Asia (Indonesia).

Pandangan A. Tofler peradaban:
  1. Pertanian
  2. Industri
  3. Komunikasi dan informasi (buktikan saat ini seolah-olah dunia tanpa batas)

Arti modernisasi menurut beberapa ahli :
a.       Ahli ekonomi mendefinisikan bahwa modernisasi merupakan bentuk usaha penerapan teknologi oleh manusia untuk menguasai sumber-sumber alam demi menciptakan peningkatan kesejahteraan penduduk.
b.      Ahli sosiologi-antropologi; modernisasi merupakan proses perubahan diferensiasi yang terjadi di tengah tatanan  struktur masyarakat (berbagai munculnya perkembangan baru).
c.       Ahli politik ; modernisasi merupakan proses perubahan dengan arah kekuasaan baru, elit-elit baru, dan teori-teori baru.

Definisi di atas jika disimpulkan bahwa pembangunan dan modernisasi adalah munculnya kesempatan baru yang ditunjang oleh faktor pendidikan, sehingga membawa dampak terhadap prestasi kerja, kualitas kerja, dan imbalan yang setaraf.

Pendapat Schoorl (1980) ; tumbuhnya masyarakat industri modern dan kompleks akan mengakibatkan tugas sistem administrasi birokrasi menjadi kompleks. Masalah birokrasi di negara berkembang bersumber pada beberapa hal meliputi :
  1. Banyaknya aparat birokrasi namun kurangnya kecakapan
  2. Luasnya tugas pemerintahan
  3. Masih kuatnya anasir-anasir tradisional  dan kuatnya sentralisasi yang kurang merangsang kegiatan

Pembangunan di era modernisasi membawa akibat yang cukup besar resikonya, dampak tersebut misalnya:
  1. Dampak modernisasi terhadap ekonomi
  2. Dampak modernisasi terhadap politik
  3. Dampak modernisasi terhadap pendidikan
  4. Dampak modernisasi terhadap budaya
  5. Dampak modernisasi terhadap hankam
  6. Dampak modernisasi terhadap lingkungan










PERUBAHAN MEMBERIKAN HARAPAN

Perubahan yang Dihadapi Dunia Usaha Indonesia
Bidang
Perubahan
Era Pemerintahan
Soeharto
Pasca Soeharto
Politik
ü Dikendalikan melalui 3 partai besar dan ada single majority
ü Kekuasaan dikuasai oleh eksekutif
ü Pemerintahan terpusat
ü Kehendak rakyat, multipartai, koalisi antarpartai
ü Kekuasaaan seimbang eksekutif legislative
ü Pemerintah pusat membagi kekuasaan dengan pemerintah daerah
Ekonomi
ü Anti persaingan/persaingan dianggap bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
ü Pengendalian jumlah para pelaku usaha, cenderung memunculkan usaha-usaha besar (konglomerasi)
ü Integrasi vertical
ü Dominan peran pemerintah (Makro Ekonomi Dominan)
ü Persaingan bebas, dari dalam dan luar negeri
ü Pelaku terbuka luas,cenderung berbasis UKM (Usaha Kecil & Menengah)
ü Outsourcing
ü Dominan peran masyarakat (Seimbang makro-mikro ekonomi)

Informasi
ü Dikendalikan Negara (informasi Assymetry)
ü Lembaga sensor pers
ü Tidak bisa ditembus secara fisik
ü Bergerak bebas (demokratisasi informasi)
ü Tidak ada sensor pers
ü Diselesaikan melalui proses pengadilan
ü Dapat ditembus melalui teknologi komunikasi (internet)
Sosial
ü Serikat pekerja adalah mitra pemerintah (hanya 1 serikat pekerja). Praktis tidak adademo buruh, unjuk rasa atau pemogokan
ü Komunitas-komunitas masyarakat dikendalikan oleh militer
ü Pendidikan dikuasai Negara, orientasi pada harga murah (subsidi)
ü Kebebasan berserikat, bahkan setiap badan usaha bebas memiliki beberapa organisasi serikat pekerja. Bebas melakukan unjuk rasa, mogok kerja, dsb.
ü Komunitas masyarakat punya pilihan sendiri
ü Pendidikan persaingan bebas, pengurangan subsidi, transformasi
Hukum
ü Dominan peran pemerintah
ü Isu-isu penting hokum hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah
ü Peradilan bebas
ü Isu-isu penting:
-      Hak Asasi Manusia
-      Jender
-      Tanah rakyat
-      Pemutusan Hubungan Kerja
-      Pemberantasan Korupsi dan transparansi
-      Lingkungan hidup
Infrastruktur
ü Terbatas, tumbuh bertahap
ü Dominasi transportasi darat dan laut, tarif diatur pemerintah
ü Negara tak punya cukup biaya untuk memelihara dan membangun yang baru
ü Pemakaian transportasi udara meningkat tajam, tariff bersaing bebas
Tekanan Internasional
ü Terbatas
ü Sangat kuat, karena pemberi pinjaman semakin besar pengaruhnya
Persaingan Global
ü Masih terbatas
ü Sangat dominan dan agresif











Cara-cara Lama dan Cara-cara Baru dalam Berusaha di Indonesia

Cara-cara Lama
Cara-cara Baru
1.      Lingkungan
Tertib, stabil, teratur, predictable
Berubah-ubah, setiap partikel organisasi dapat bergerak sendiri-sendiri
2.      Lokasi usaha
Berpusat di Jakarta
Tersebar ke seluruh penjuru Indonesia
3.      Sikap terhadap persaingan
Statis, terkendali, reaktif, lari ke pengambil keputusan di tingkat negara
Proaktif, memimpin inovasi, menciptakan cara-cara baru
4.      Struktur Organisasi
Birokrasi, procedural
Dinamis, teamwork, jejaring
5.      Kultur Organisasi
Keteraturan dan social harmony, formal
Kompetitif, informal, campus-likd
6.      Bentuk Perusahaan
Besar, konglomerasi, Integrasi vertical
Kecil-kecil, outsourcing, berorientasi pada kompetisi inti
7.      Manusia (SDM)
Tenang, birokratik, professional
Dinamis, intrapreneurial, mengedepankan suasana kerja yang menyenangkan
8.      Pemimpin
Otoriter, satu arah, manajer (doing things right)
Demokratis, change leader, leader (doing the right thing)
9.      Produk
Monoton, product lifecycle panjang
Dinamis, product lifecycle diperpendek sendiri
10.  Sikap Terhadap Hukum
Minta dukungan pemerintah
Harus berani menghadapi kasus-kasus hokum
11.  Komunikasi
Tidak penting, reaktif
Sangat penting, proaktif












Dampak Krisis Multidimensional 1998
Dimensi
Beban yang Dihadapi
Ekonomi
Ø  Nilai mata uang rupiah merosot tajam
Ø  Utang luar negeri (dalam mata uang asing) menggerogoti modal sendiri
Ø  Puluhan bank ditutup, utang dialihkan ke BPPN
Ø  Tingkat bunga pinjaman & simpanan melambung tinggi
Ø  Bahan baku tidak tersedia dan kalau ada mahal
Ø  Pabrik-pabrik tutup, perputaran uang macet
Ø  Pembangunan infrastruktur terhenti
Ø  Kepercayaan dunia hilang, tidak bias membuka LC di luar negeri
Ø  Utilisasi mesin produksi dibawah 50%
Ø  Daya beli dan keinginan membeli hancur
Ø  Inflasi tinggi, harga-harga melambung
Tenaga Kerja
Ø  Pengangguran besar
Ø  Terbentuk serikat-serikat pekerja untuk melindungi diri dari ancaman pemutusan hubungan kerja
Ø  Motivasi kerja merosot, gamang
Sosial
Ø  Ketegangan meningkat, benturan terjadi di mana-mana
Ø  Rasa saling percaya hilang
Ø  Kecemburuan meningkat
Ø  Masyarakat beralih ke hiburan-hiburan ringan (infotainment, dangdut, kafe, seks)
Keamanan
Ø  Kriminalitas terjai baik di jalan, di perumahan, perbankan dan perkantoran
Ø  Kerusuhan silih berganti
Ø  Konflik elite politik dirasakan akibatnya di mana-mana
Ø  Sebagian kalangan berpendidikan, professional, dan usahawan pindah dan memeindahkan usahanya ke luar negeri
Pendidikan
Ø  Kalangan atas yang masih memiliki tabungan meningkatkan investasi pendidikan
Ø  Kalangan bawah menarik anak-anaknya dari sekolah
Otonomi Daerah
Ø  Kekuasaaan bergeser, menjadi kekuatan-kekuatan baru di berbagai daerah
Ø  Tender beralih dari pusat ke daerah
Ø  Retribusi-retribusi baru bermunculan
Ø  Pembukaan cabang-cabang baru perusahaan terpaksa dilakukan atas tuntutan daerah
Persaingan
Ø  Persaingan baru bermunculan. Negara ditekan IMF untuk membuka pintu seluas-luasnya dan produk-produk asing mmbanjiiri pasar domestic
Ø  Muncul pemain-pemain kecil sebagai pelaku ekonomi yang kompetitif
Ø  Persaingan harga membuat harga jual merosot tajam, diskon atau komisi penjualan yang harus diberikan membesar
Pembayaran
Ø  Mundur
Ø  Banyak yang tak mampu membayar dan diselesaikan melaliu pengadilan atau debt collector
Teknologi
Ø  Berubah. Ada tuntutan penerapan IT
Ø  Muncul mesin-mesin produksi baru yang lebih efisien untuk kapasitas usaha yang lebih kecil

 
Strategi untuk Memperoleh Kekusaan dalam Menciptakan Perubahan
1.      Dapatkan “sponsor” yang berkuasa
2.      Dapatkan bos / atasan yang berkuasa
3.      Bentuk aliansi dengan orang-orang berpengaruh
4.      Bangun koalisi
5.      Dapatkan dukungan dari rekan-rekan
6.      Bangun hubungan dengan kelompok yang mampu melakukan perubahan
7.      Kelilingi diri dengan kalangan ahli dan setia
8.      Publikasi keberhasilan
9.      Lakukan control terhadap sumber-sumber daya bernilai
10.  Dapatkan promosi
11.  Bangun keahlian pada area yang penting
12.  Pindah ke unit yang penting
13.  Bangun citra yang tepat
14.  Hindari anggota yang ternoda
15.  Tampil sangat diperlukan
16.  Tampak terlihat
17.  Bersahabat
18.  Tingkatkan daya tarik
19.  Siap menolong
20.  Tunjukkan kesetiaan





















 “Old Belief” dan “New Belief”
Dalam Menciptakan Perubahan

Pandangan tentang
sesuatu hal
Pandangan Lama
“Old Belief”
Pandangan Baru
“New Belief”
Yang dimaksud dengan normal
Stabil adalah “normal”, perubahan adalah pengecualian
Baik stabilitas maupun perubahan adalah sama-sama normal
Resistensi atau keengganan untuk berubah
Resistensi dan emosi-emosi negative akan menyabotase/menghalangi perubahan
Resistensi adalah bel bangun pagi (a wake up call) yang mengingatkan
Kapan perubahan dimulai
Sesuai rencana, atau ketika kita ditekan oleh lingkungan
Perubahan telah terjadi bahkan seelum kita mampu melihatnya
Bagaimana perubahan dikelola dan bergerak
Ia begerak secara bertahap, terencana,mengikuti garis linier, dan secara rasional
Ia bergerak seperti siklus dan lingkaran, melewati gelombang demi gelombang
Peranan pimpinan formal
Pemimpin harus mendorong perubahan dan menjadi “role model” untuk proses perubahan
Pemimpin adalah co-learners dalam proses perubahan
Peranan para pengikut
(followers)
Sekedar pelaksana, dengan wewenang terbatas dan tidak berkepentingan terhadap jangka panjang
Pengikut memiliki wewenang dan peran yang sangat besar
  












































































Kontras Kampus Lama-Kampus Baru

Beaver College
(Kampus Lama)
Kampus-kampus Modern
Ø  Sasaran pasar
Ø  Jender (perempuan)
Ø  Tidak ada preferensi jender, prinsip equality
Ø  Citra
Ø  Tua, serius,berat,tidak ada kehidupan
Ø  Muda, energetic, sekolah bukan untuk mempertua diri melainkan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dengan meyenangkan (fun, enjoyment, leisure)
Ø  Penyampaian
Ø  Serius, classical
Ø  Dialogis, keterlibatan, mempermudah, meyenangkan,IT-based
Ø  Gedung
Ø  Tua, kusam, besar, ornamentalis
Ø  Baru, segar, minimalis, multifunction
Ø  Pengajar
Ø  Otoriter, dominan, menjemukan
Ø  Demokratik, partisipatif, bergaya muda, smart
Ø  Pendekatan
Ø  Local
Ø  Global
Ø  Suasana
Ø  Hanya belajar
Ø  Work-leisure-learning
Ø  komunikasi
Ø  sekear pengumuman, Fungsional
Ø  bersahabat, jemput bola, menunjukkan suasana kehidupan kampus yang meyenangkan















Perbedaan antara Pemimpin Reaktif dan Pemimpin Kreatif

24-Point Star: KREATIF
L	Cenderung mendorong perubahan
L	Objektif
L	Berpikir positif
L	Wawasan luas, penuh ide cemerlang
L	Idealis
L	Motivasi tinggi, energetic, intelektual
L	“can do” oriented/spirit
PERBEDAAN GAYA BERPIKIR
8-Point Star: REAKTIF
L	Cenderung menolak perubahan
L	Cepat tersinggung
L	Mencurigai
L	Wawasan sempit
L	Konservatif
L	Iri , dengki, cemburu
L	Cause&Effect
 



























Sumber: Chappy Hakim (2004). Materi Presentasi Kepemimpinan untuk Mahasiswa Program  Doktor Ilmu Manajemen FEUI




















Perbedaan Orientasi Sikap antara Bisnis dan Nonbisnis

Sikap Berorientasi Pada Bisnis
Tidak Berorientasi Bisnis
1.      Bisnis harus kompetitif dan produktif
1.      Yang penting semua orang senang “jangan paksa kami bekerja lebih cepat”
2.      Penempatan orang harus berdasarkan kompetensi dan prestasi
2.      Siapa anda menentukan posisi anda. Anda pertama-tama harus bisa diterima teman-teman
3.      Setiap manajer/kepala unit harus punya sasaran jelas
3.      Sasaran bisa merepotkan, yang penting kerja saja
4.      Prioritas utama kami adalah konsumen
4.      Karyawan dan keluarga harus didahulukan
5.      Harus selalu inovatif dan bergerak cepat
5.      Tidak pernah terpikirkan. Statis dari masa ke masa. Semua harus ssabar menunggu
6.      Pengangkatan/penunjukkan pemasok harus transparan dan menguntungkan perusahaan
6.      Harus mengutamakan kenalan/kerabat
7.      Berorientasi pada standar kualitas dan peningkatan mutu
7.      Tidak ada insentif untuk peningkatan kualitas
8.      Memanfaatkan umpan balik dan riset pasar
8.      Semua keputusan di ambil dari atas (top-down)
9.      Berorientasi pada kesejahteraan
9.      Kesejahteraan memang sudah kewajiban Negara, tapi mengapa gaji kami tidak kompetitif?
10.  Harus efisien
10.  Efisiensi dianggap tidak manusiawi
11.  Setiap kepala unit sampai general manager dan direksi wajib mampu membaca laporan-laporan keuangan dan mampu menganalisanya
11.  Tidak jelas
12.  Harus ada bagian penghasilan yang didermakan untuk masyarakat (stakeholders)
12.  Tidak jelas. Kadang sangat besar, tapi pihak penerima tidak jelas dan tujuannya kurang dipikirkan dengan baik














Perubahan dan Nilai-Nilai Baru yang Tidak Dikehendaki

Institusi
Tuntutan Peran Baru
Nilai-Nilai Ikutan yang Tidak Dikehendaki
Bisnis



Daya saing (Competitiveness)
v  Materialism, Manipulatif (rekayasa informasi dan keuangan)
v  Perilaku (eksekutif) yang kurang loyal
v  ketidakpercayaan
 
Pemerintah


v  Efisiensi
v  Pelayanan
v  Keterbukaan
v  Kewirausahaan
v  otonomi
v  Self Interest
v  Korupsi
v  Kedaerahaan
v  Kekuasaan
Pendidikan
v  Pengembangan kualitas
v  Daya saing
v  otonomi
v  komersialisasi (uang)
v  berpusat pada pasar





Nilai-nilai Laten Bawaan
Adapun ketujuh budaya laten bawaan masa transisi adalah sebagai berikut:
1.      Budaya Ketakutan (Culture of fear)
2.      Budaya Menyangkal (Culture of denial)
3.      Budaya Kepentingan Pribadi (Culture of self-interest)
4.      Budaya Mencela (Culture of cynicism)
5.      Budaya Tidak Percaya            (Culture of distrust)
6.      Budaya Anomi (Culture of anomie)
7.      Budaya Mengedepankan Kelompok (The rise of underground subcultures)






Nilai-nilai Lama dan Nilai-nilai Baru dalam Bekerja
Nilai-nilai Lama
Nilai-nilai Baru
Utamakan karyawan
Utamakan pemegang saham dan pelanggan
Kejujuran
Ambil, focus
Kerendahhatian
Materialism
Komitmen
Terbatas memenuhi kewajiban
loyalitas
kebebasan





















Berakit-rakit kehulu
Berenang-renang ke tepian
Bersakit-sakit dahulu
Bersenang-senang kemudian

PLPG bukan kata akhir tetapi awal perubahan
Selamat mencoba, kurang percaya ? buktikan !






  



luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com