Kamis, 24 September 2015

DAMPAK PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA BAGI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Privatisasi perusahaan BUMN kita perlu dikaji secara serius mendalam. Seperti kita ketahui BUMN adalah perusahaan yang berkontribusi memberikan pendapatan kepada Negara dalam APBN serta ditunjuk untuk menguasai sekaligus mengatur sektor-sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Biasanya privatisasi dilakukan karena buruknya performa dari BUMN yang bersangkutan, disamping alasan lain yaitu membebani keuangan Negara (merugi) dan menjadi sarang dan sumber tindak pidana korupsi yang merugikan. Kajian dari sudut pandang ekonomi sekilas dapat diterima. Namun, kita lupa bahwa dalam konstitusi yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945 telah mengatur rumusan dasar tentang perekonomian sebagai lex generalis yang seharusnya berlaku normatif dan imperatif terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik/sektoral dan berada dibawahnya (lex specialis). Privatisasi jelas telah mengkhianati amanah konstitusi Pasal 33, khususnya Pasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Efek dari privatisasi sejumlah perusahaan BUMN bukan hanya memberikan dampak terhadap pendapatan Negara. Namun, secara tidak langsung juga akan berdampak terhadap rakyat. Founding Fathers Bangsa Indonesia telah mengantisipasi distorsi ini sejak jauh-jauh hari namun hal ini seakan tidak dihiraukan oleh generasi saat ini. Berbicara aspek politik mereka telah membangun pondasi demokrasi politik tanpa mengenyampingkan demokrasi pada aspek ekonomi. Ekonomi kerakyatan yang dikemas dalam format demokrasi ekonomi adalah sebuah harga mati yang harus diemban sekaligus dijalankan oleh pemimpin Bangsa Indonesia untuk memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, fenomena kebijakan memprivatisasi tidak bisa dilakukan serta merta tanpa suatu kajian yang mendalam tidak hanya dari segi ekonomi saja yang hanya berlandaskan pada pragmatisme elit saja tetapi juga harus berlandaskan pada utilitarianisme komunal (civil society). Karena kajian dari segi hukum harus merujuk pada konstitusi dalam hal ini UUD 1945 sebagai payung hukum yang akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang jelas kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk memperoleh kesejahteraan. Sesuai dengan apa yang terdapat dalam weltanschaung kita khususnya sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
Privatisasi adalah kebijakan yang multifaset, secara ideologis bermakna meminimalisir peran negara. Secara manajemen bermakna meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha. Secara anggaran, privatisasi dapat bermakna mengisi kas negara yang sedang bolong. BUMN yang merupakan perusahaan pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Pada masa awal kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia masih kecil dan didominasi oleh perseroan-perseroan yang dimiliki asing atau yang kepemilikannya terpusat.


I.2. RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peranan BUMN dalam percepatan dan perluasan pembangunan nasional ?
2.      Bagaimana manfaat privatisasi BUMN ?
3.      Bagaimana hubungan privatisasi BUMN dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia?
4.      Bagaimana dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia ?

I.3. TUJUAN DAN MANFAAT
1.      Untuk mengetahui bagaimana peranan BUMN dalam percepatan dan perluasan pembangunan nasional.
2.      Untuk mengetahui bagaimana manfaat privatisasi BUMN.
3.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan privatisasi BUMN dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
4.      Untuk mengetahui bagaimana dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
















BAB II
PEMBAHASAN

1.    Definisi Privatisasi
Privatisasi merupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada altrernatif lain selain pasar yang dapat mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan kepada sektor swasta.
Konsep heald menjelaskan mengenai privatisasi dinilai sebagai interpretasi paling sederhana dan komprehensif. Heald mengemukakan Terminologi Privatisasi yang terdiri dai 4 aktivitas yaitu: 1) Privatisasi Keuangan merupakan suatu jasa berkelanjutan yang diproduksi oleh sektor publik; 2) Privatisasi Produksi Jasa yang dibiayai oleh sektor publik yaitu pada kontrak dan bidang pendidikan; 3) Adanya ´Disnasionalisasi dan Penghapusan´ yang diartikan sebagai penjualan perusahaan publik dan pemindahan fungsi pengelolaan perusahaan dari negara ke sektor swasta; 4) Adanya ´Pembebasan´ yang diartikan sebagai pelonggaran terhadap ´Status monopoli´ atau pengaturan terhadap lisensi yang menghambat sektor swasta dalam memasuki pasar yang disuplai sektor publik.
Menurut Dunleavy (1980an) privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen dari aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta. Landasan teoritis penting yang mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase: Dalam pasar bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding pada suatu hirarki besar. Dalam pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arus informasi lebih efisien. Dengan makin rumitnya perekonomian maka kemampuan memproses informasi di pusat makin tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah.
 Karenanya, pengambilan keputusan sering terlambat dan kualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak pada rendahnya efisiensi produksi.´Menurut Steve H. Hanke, privatisasi adalah: “is the transfer of assets and service functions from public to private hands. It includes, therefore, activities that range from selling state ± owned enterprise tocontracting out public service with private contractor” .
Definisi Privatisasi Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat. Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut: Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi); Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan; Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan; Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan; Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri; Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
2.    Definisi  BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-Ciri BUMN:
·       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·       Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·       Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·       Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·       Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·       Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·       Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·       Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·       Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·       Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·       Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·       Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·       Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·       Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·       Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·       Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·       Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·       Modalnya berbentuk saham
·       Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·       Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·       Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·       Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·       RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·       Dipimpin oleh direksi
·       Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·       Tidak mendapat fasilitas negara
·       Tujuan utama memperoleh keuntungan
·       Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·       Pegawainya berstatus pegawai swasta.

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways (GIA).
b.   Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Tbk)
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteriatertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
c.    Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA), bernaung di bawah Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini, Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
d.   Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur; Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta (Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.); Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan Negara; Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta; Memupuk keuntungan untuk mengisi kas Negara (Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.); Modalnyadapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
e.    BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ciri-cirnya adalah sebagai berikut:
·       Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·       Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·       Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·       Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·       Sebagai sumber pemasukan negara
·       Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·       Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian
a)      BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kasnegara; 
b)      Mengejar dan mencari keuntungan; 
c)      Pemenuhan hajat hidup orang banyak; 
d)     Perintis kegiatan-kegiatan usaha; 
e)      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

II.1. PERANAN BUMN DALAM PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Peran BUMN yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran, pengembangan sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.
Sehubungan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN), BUMN juga memiliki potensi peran yang besar, antara lain BUMN melaksanakan berbagai proyek yang mempercepat dan memperluas pembangunan nasional senilai Rp 836 triliun dari investasi tahun 2011-2014. Sedangkan dukungan BUMN bagi MP3EN dilakukan melalui koridor usaha yang wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi. Sebagai tindak lanjut arahan Retreat tanggal 11 Februari lalu. Sedangkan kebijakan opex (operating expenditure) BUMN 2011 saat ini sudah disepakati RUPS dalam tingkat yang optimal dan diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan. BUMN juga berhasil meningkatkan strategi penggunaan capex (capital expenditure) sepanjang 2011-2014 dari semula Rp 383 triliun (sebagaimana disampaikan pada acara Retreat di Bogor), menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp 453 triliun. BUMN juga melakukan percepatan penggunaan capex untuk mempercepat pembangunan.
Bila dicermati, banyak sekali peran BUMN yang terkait dengan program pro rakyat, antara lain dilakukan melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat, Public Service Obligation (sebesar Rp 201,3 triliun di 2010) dan penyaluran dana Program Kemitraan (Rp 14,1 triliun dengan 750 Ribu mitra/kali transaksi), Bina Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau yang dikenal dengan PKBL. Khusus untuk PKBL, angka tersebut merupakan akumulasi sampai dengan target 2011. Program PKBL mengambil berbagai bentuk penyaluran yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, seperti dukungan khusus pengembangan pedesaan (Kampung BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat, pengembangan kewirausahaan dan penghijauan kawasan.
Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya dukungan bagi  BUMN membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya untuk mewujudkan equal level of playing field, sehingga dapat mengoptimalkan kontribusinya dalam rangka mendukung P3EN. Saat ini memang terjadi kesenjangan peraturan BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta hanya harus mengikuti UU PT, UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut terutama karena adanya beberapa kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan bahwa kekayaan BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara pada BUMN hanya sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian Negara dan karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tersedianya dana merupakan factor essential yang harus ada disamping faktor-faktor lainnya yakni sumber daya manusia, skill  (keahlian), dan sumber daya alam. Dalam PJP II sumber dana untuk pembiayaaan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi diarahkan padatersedianya dana yang digali dari kemampuan sendiri, sedangkan sumber danaluar negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan asing.
Persero sangat berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyedia barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan proses produksi. Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang dicapai, maka produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil optimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Soedjono Dirdjosisworo, dalam bukunya Hukum Perusahaan mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, menjelaskan sesungguhnya kedudukan Perusahaan Negara mempunyai dua ciri yakni: 1)  Sebagai aparatur perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan milik negara merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan tunduk pada peraturan-peraturan di bidang tata pemerintahan, khususnya yang bersangkutan dengan penguasaan dan pengurusan kekayaan negara, yang dilimpahkan kepadanya sebagai modal atau penyertaan negara, baik yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan. 2)  Sebagai salah satu unsur dalam kehidupan perekonomian nasional disamping perusahaan swasta dan koperasi. Dalam kedudukan ini perusahaan milik negara merupakan subyek hukum yang dalam lalu lintas hukum perekonomian dan hukum perikatan hak dan kewajibannya disesuaikan dengan badan-badan hukum lainnya.
 Selama masa orde lama dan permulaan orde baru banyak BUMN baru didirikan, disamping BUMN yang berasal dari nasionalisasi perusahaan asing. Ketika itu perusahaan perusahaan swasta belum banyak berperan. Setelah krisis ekonomi dan moneter, banyak dari BUMN masih berjalan dengan baik dan memberi kontribusi bagi pembangunan nasional. Sedangkan perusahaan-perusahaan besar yang dinamakan konglomerat baru tumbuh pada akhir masa orde baru. Namun setelah krisis ekonomi dan moneter tahun 1997, sebagian dari konglomerat ini hancur, sebabnya antara lain karena melakukan pengembangan usaha-usaha jangka panjang dengan meminjam uang jangka pendek dari perbankan dalam negeri dan asing. Perbuatan mereka ini tidak dapat dicegah karena KKN dengan rezim yang berkuasa pada saat itu.
Operasional BUMN sebagai salah satu sarana penerimaan pajak nasional diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang besar untuk pendanaan pembangunan nasional disamping sumber-sumber lain dari dalam negeri, sehingga bantuan dari pihak luar hanya bersifat penunjang. Penerimaan pajak BUMN untuk tahun 2003 mencapai Rp. 17 triliun. Untuk tahun 2004 Pemerintah mentargetkan bisa menerima pajak sekitar 20 persen dari BUMN. Total target penerimaan pajak tahun 2004 sebesar Rp. 219,4 triliun. Diharapkan sebesar 20% diantaranya atau Rp. 38-40 triliun disumbang oleh BUMN. Untuk mewujudkan target penerimaan pajak BUMN untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara, hal ini perlu dilakukan dengan melihat kondisi tingkat kesehatan dan kinerja BUMN untuk mencapai target tersebut. Pencapaian target tersebut harus pula diimbangi dengan budaya perusahaan yang melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata laksana usaha yang baik. Perusahaan yang menerapkan prinsip ini, pada umumnya memperoleh hasil yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaanyang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip ini sangat berkaitan dengan moralitas dan tanggung jawab yang tinggi dari pelaksana usaha itu sendiri.
Mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan melihat fakta yang ada, BUMN harus segera berbenah diri untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada terutama untuk mengatasi kerugian-kerugian yang diderita. Keterpurukan beberapa kinerja BUMN yang mengalami kerugian selama ini, perlu dicari akar permasalahannya sehingga pembenahan dapat lebih terencana. Ada banyak faktor yang mempengaruhi buruknya kinerja BUMN tersebut, seperti budaya birokrasi dan intervensi pemerintah yang cukup besar dalam mempengaruhi kebijakan BUMN, faktor politik, intervensi pihak asing, serta kualitas dan moralitas SDM yang berkaitan dengan permasalahan KKN yang cukup rentan dalam tubuh BUMN.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka langkah-langkah yang perlu dilakukan antaralain dengan merealisasikan konsep Good Corporate Governance atau tata laksana perusahaan yang baik harus segera dilaksanakan untuk membekali SDM yang berkualitas dan bermoral, strategi bisnis dan manajemen yang memperhatikan analisis kekurangan maupun kelebihan internal dan eksternal perusahaan, serta memperhatikan perkembangan dan kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri. Selain itu satu hal yang tidak kalah pentingnya sebagai negara hukum, kita harus tetap menempatkan hukum sebagai panglima yang memberikan kerangka aturan pelaksanaan ekonomi yang beretika.
II.2. MANFAAT PRIVATISASI BUMN
Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan pelayanan publik seperti BUMN, yaitu :
a.    BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
b.    Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
c.    BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
d.   BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
e.    BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
f.     Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
g.    Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
h.    BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional/ keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
II.3. HUBUNGAN PRIVATISASI BUMN DENGAN PERAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, parasosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit. Betapapun secara teoritik-akademis, para ekonom sudah bersusah payah menjelaskan manfaatnya, privatisasi telah sangat menimbulkan aroma tak sedap. Masalahnya privatisasi telah dianggap sebagai obral asset pada asing. Lebih jauh, banyak orang telah melihat privatisasi dari kacamata politik dan kacamata uang(komisi). Padahal tujuan utama privatisasi adalah membuat usaha itu sendiri menjadi lebih sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak menjadi beban negara.
II.4. DAMPAK PRIVATISASI BUMN BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
Privatisasi BUMN memiliki sisi positif, Soeharto (2006: 217), mengungkapkan ada 4 sisi positif privatisasi BUMN: 1) Beban pemerintah dalam membiayai BUMN semakin berkurang; 2) Memberi peluang lebih besar kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi meningkat pelayanan publik; 3) Iklim persaiangan menjadi semakin kompetitif; 4) Gaji pegawai/karyawan dapat lebih.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi mampu meningkatkan nilai perusahaan.
Kendati begitu, belum optimalnya dampak privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Belum optimalnya privatisasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat itu, diindikasikan terdapat kenaikan tingkat pengangguran setelah adanya privatisasi. Terkait dengan permasalahan tersebut dia mengusulkan peningkatan program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN untuk memberikan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja melalui dana kemitraan dan bina lingkungan atau "Corporate Social Responsilibility" BUMN.
Peningkatan kontribusi BUMN pada negara sebelum dan sesudah privatisasi berupa peningkatan setoran pajak, dividend dan investasi. Meski demikian, privatisasi BUMN di Indonesia masih kurang variatif dan hanya mengenal satu metode saja yaitu privatisasi BUMN melalui penjulan sahan pada perusahan negara.
Padahal dalam privatisasi yang berlaku di dunia, selain melalaui penjualan saham, privatsisasi juga dapat ditempuh melalui kerja sama operasi (KSO), "joint venture", kontrak manajemen. "Perlu dilakukan penataan ulang BUMN untuk lebih efisein dan efektif, yang harus dikelompokkan dalam lima kategori "stand alone", merjer atau konsolidasi, "holding", divestaso dan likuidasi,". Privatisasi tetap ditempatkan sebagai strategi dalam rangka transformasi BUMN, karena privatisasi sebetulnya aksi korporasi untuk lebih meningkatkan efisiensi, memangkas birokrasi, meningkatkan kinerja, serta meningkatkan inovasi dan kemampuan untuk berkompetisi.
Privatisasi BUMN pada industri yang kebijakannya masih didominasi oleh pemerintah, cenderung tidak berdampak positif pada kinerja perusahaan. Sebelum melakukan privatisasi BUMN pemerintah seharusnya perlu memastikan bahwa BUMN memiliki tata kelola perusahaan yang baik sehingga pada saat diprivatisasi akan menghasilkan pendapatan yang optimal bagi pemerintah dengan tingginya harga jual saham BUMN di pasar perdana.







BAB III
PENUTUP

III. 1. KESIMPULAN
BUMN adalah salah satu amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi keberadaan BUMN ini adalah wujud tanggung jawab Negara secara langsung dalam berupaya mensejahterakan rakyatnya. Sangat mengejutkan bahwsanya pemerintah hari ini memilih memprivatisasi sejumlah BUMN tanpa didahului kajian yang mendalam terutama dari sudut pandang hukum.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi mampu meningkatkan nilai perusahaan. Kendati begitu, belum optimalnya dampak privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Pelepasan sejumlah BUMN adalah sama saja mengurangi kedaulatan dan kemandirian perekonomian secara langsung maupun tak langsung. Alasan-alasan privatisasi yang umum seperti: membebani keuangan Negara karena merugi dan inefisien dan bahkan menjadi sumber tindak pidana korupsi dapat diminimalisir dengan law enforcement yang tegas. Penguasaan cabang produksi yang strategis oleh perusahaan asing hanyaakan merugikan Negara dan rakyat. Idealnya diperlukan sebuah peraturan yang memproteksi BUMN. Memang disatu sisi privatisasi dapat meningkat mutu pelayanan serta berakibat timbulnya harga yang kompetitif dimata rakyat (konsumen) namun tidak sedikit pula Negara menangung kerugiannya.

III. 2. SARAN
Privatisasi BUMN harus melalui suatu kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga tidak mengurangi kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia. Dan yang tak kalah penting motif privatisasi harus didasari pada meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu dan pelayanan serta harga yang kompetitif bukan atas motif komersialisasi dan konglomerasi yang menindas rakyat.

















DAFTAR PUSTAKA

Dirdjosisworo,S.1997. Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Juwana, Hikmahanto. 2002. Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Nugroho, Riant dan Randhi R. Whiratnolo.2008. Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta : Elex Media Komputindo.
Sugiharto, et. all. 2005. BUMN Indonesia: isu, kebijakan dan strategi. Jakarta : Elex Media Komputindo.

---------------------------------------------

UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com