Kamis, 24 September 2015

AKTUALISASI NILAI DASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI ADAT ISTIADAT DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI DESA PUSAKANAGARA KECAMATAN BAREGBEG

 BAB I
PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG
Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan.Siapakah Tuhan itu? Jawaban kita ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan manusia yang serba terbatas. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia.
Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas. Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a.       Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi:“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa …. “Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
b.      Pasal 29 UUD 1945(1)Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama. Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1.Kerukunan hidup antar umat seagama
2.Kerukunan hidup antar umat beragama
3.Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah. Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya, misalnya : bagi yang beragama Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun Protestan) berpegang teguh pada kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang beragama Budha berpegang teguh pada kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama Hindu pada kitab sucinya yang disebut Wedha. Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.
I.2. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa maksud dan tujuan aktualisasi Pancasila dan Ketuhanan YME?
2.      Bagaimana aktualisasi nilai dasar ketuhanan yang maha Esa sebagai adat istiadat dalam masyarakat di Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg?
I.3. TUJUAN DAN MANFAAT
1.      Mengetahui maksud dan tujuan aktualisasi Pancasila dan Ketuhanan yang maha Esa.
2.      Mengetahui bagaimana aktualisasi nilai dasar ketuhanan yang maha Esa sebagai adat istiadat dalam masyarakat di Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg.





















BAB II
PEMBAHASAN

II.1.  MAKSUD DAN TUJUAN AKTUALISASI PANCASILA DAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Maksud dan tujuan mempelajari aktualisasi pancasila adalah menerapkan pengalaman tersebut dikehidupan sehari – hari. Dan kita akan terus menjadikan pancasila sebagai pedoman untuk bangsa Indonesia. Dan tetap bertahan pancasila akan selalu dipakai dalam setiap pengambilan keputusan.
Aktualisasi pancasila dan ketuhanan yang maha esa tersebut berarti memakai pancasila dan pengamalan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa untuk diterapkan dalam setiap pengambilan keputusan. perkembangan era globalisasi bukan merupakan penghalang untuk tetap memakai pancasila sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut ideology terbuka yang bisa menerima perkembangan zaman.
Era globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – negara yang lebih maju. Untuk itu pancasila merupakan ideology terbuka yang bisa menampung perkembangan sesuai tuntutan zaman.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakan dan bernegara.
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Akutualisasi pancasila yang objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, garis-garis besar haluan negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi pancasila yang subjektif adalah aktualisasi pancasila pada individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyalenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila.

II.2. AKTUALISASI NILAI DASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI ADAT ISTIADAT DALAM MASYARAKAT DI DESA PUSAKANAGARA KECAMATAN BAREGBEG
Kondisi Demografis Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis sebagai berikut :

1.      Jumlah Penduduk
1.1  Jumlah Penduduk Desa Pusakanagara per Oktober 2013
a.       Laki-laki      : 1.461 Orang
b.      Perempuan   : 1.402 Orang
Jumlah         : 2.863 Orang
1.2  Jumlah Kepala Keluarga
a.       Kepala Keluarga Laki-laki               : 765 Orang
b.      Kepala Keluarga Perempuan/Janda : 124 Orang
Jumlah Kepala Keluarga                  : 889 Orang
2.      Jumlah Dusun
2.1  Dusun Lawong  : Terdiri dari 3 (Tiga) RW 13 RT
RW. 01              : Terdiri dari 5 (Lima) RT
RW. 02              : Terdiri dari 4 (Empat) RT
RW. 03              : Terdiri dari 4 (Empat) RT
2.2  Dusun Karangkendal     : Terdiri dari 4 (Empat) RW 18 RT
RW. 4                            : Terdiri dari 4 (Empat) RT
RW. 5                            : Terdiri dari 5 (Lima) RT
RW. 6                            : Terdiri dari 4 (Empat) RT
RW. 7                            : Terdiri dari 5 (Lima) RT
Jumlah RW. 7 (Tujuh) dan jumlah RT. 31 (Tiga puluh satu)
3.      Mata Pencaharian Pokok
Petani                       : 55 Orang
Buruh Tani               : 1599 Orang
Buruh/Swasta          : 37 Orang
PNS                         : 34 Orang
Pengrajin                  : -
Pedagang                 : 30 Orang
Peternak                   : 4 Orang
Nelayan                   : -
Montir                      :2 Orang
Pelayan Kesehatan  : 2 Orang

4.      Agama
Islam            : 2.498 Orang
Aktualisasi nilai dasar ketuhanan yang maha Esa yaitu Pancasila  Sila kesatu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai adat istiadat dalam lingkungan masyarakat Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg meliputi berbagai bidang, terutama kalau kita tinjau menurut Agama yang menjadi mayoritas lingkungan masyarakat Desa Pusakanagara yaitu menurut ajaran agama Islam, antara lain:
1.  BIDANG KEAGAMAAN
Menyangkut bidang keagaaman itu sendiri, masyarakat Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg sudah meyakini apa yang menjadi tuntunan dan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan serta kewajiban yang sudah disyariatkan sesuai dengan ajaran agama Islam. Contoh, dalam ajaran Islam bahwa sholat 5 waktu itu adalah wajib, dan semua orang pun tahu apa hukuman serta pahala yang diperoleh, ketika seseorang itu melanggar atau melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut. Namun tidak sedikit orang Islam yang belum bisa melakukan hal yang menjadi tuntutan tersebut. Ini membultikan bahwa pengamalan sila pertama ini belum menjiwai masyarakat Desa Pusakanagara. Sehingga apa yang menjadi keyakinannya akan terkikis habis oleh perubahan zaman. Hal tersebut baru merupakan pelaksanaan ibadah secara Hablum Minnalloh, belum bagaimana pelaksanaan ibadah secara Hablum Minannas. Dan ini akan mempengaruhi terhadap berbagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ini, menjadikan kegiatan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu ketentraman dalam masyarakat itu sendiri.
2.  BIDANG  PEMERINTAHAN
Bangsa kita menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kita juga meyakini bahwa Tuhan adalah maha kuasa atas segalanya. Dalam seluruh aspek kehidupan sangatlah penting menempatkan bahwa Tuhan Maha kuasa atas segala hal, termasuk dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga akan merasa ada control yang tidak pernah lepas dan lengah dalam melakukan berbagai kebijakan pemerintahan.
Dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Pusakanagara pada kenyataannya, tenyata belum cukup mengakui bahwa Pancasila sila ke satu, yang berarti merasa bahwa setiap diri kita tidak ada yang mengawasi atau lupa bahwa Tuhan Melihat kita. Dalam Al – Qur’an surat Al – Alaq Allah SWT berfirman, yang artinya “ Tidak lah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?”. Para oknum pejabat Desa Pusakanagara serta pelaksana pemerintahan Desa Puskanagara sudah tidak lagi melaksanakan Pengamalan sila kesatu. Dibuktikan bahwa disekitar Desa Pusakanagara masih banyak prilaku – prilaku yang seolah – olah Tuhan tidak mengetahui dan tidak ada. Prilaku Korupsi adalah prilaku yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang yang berkeyakinan dan menyatakan ketaqwaannya. Seandainya kita tahu bahwa prilaku tersebut adalah prilaku yang tidak sesuai dengan bangsa kita yang menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Maka tindakan KKN tersebut tidak mungkin dilakukan. Seolah Sila Kesatu dari Pancasila tersebut hanyalah sebagai symbol saja, atau identitas bangsa saja yaitu bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, tanpa meyakini dan menjalankan apa yang menjadi landasan Sila Kesatu tersebut.
Korupsi adalah kata halus dari mencuri, merampok dan lain – lain. Sehingga apa yang bukan haknya menjadikan sesuatu tersebut menjadi milik pribadi dengan tujuan memperkaya diri. Yang akibatnya pembengunan suatu bangsa tidak mengalami perubahan yang signifikan, atau bahkan mengalami kemunduran, baik dari segi materi ataupun moral.

3.  BIDANG SOSIAL DAN POLITIK
Politik dalam pengertiannya adalah bermacam – macam kegiatan dalam suatu Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan – tujuan dari sistim itu dan melaksanakan tujuan – tujuan itu, dengan kata lain politik adalah suatu upaya untuk mencapai tujuan tertentu. Politik identik dengan upaya mendapatkan kekuasaan, jabatan, wewenang. Dalam prakteknya jika perpolitikan di Negara kita berpedoman pada Sila ketuhanan yang Maha Esa, maka segala proses perpolitikan di Negara kita ini tidak perlu melakukan tindakan diluar ketentuan Perundang-undangan atau aturan agama itu sendiri. Tidakan Money Politic dalam sebuah pesta demokrasi merupakan suatu tindakan yang secara nyata tidak meyakini bahwa Tuhan akan memberikan kekuasaan sesuai apa yang di kehendakiNya. Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku maka berakibat pula dalam melahirkan sebuah penguasa atau penyelenggara Negara yang berkualitas atau tidak.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini. Namun melihat kondisi sekarang ini masyarakat Desa Pusakanagara sudah semakin jauh dari konsep tersebut, sehingga perjudian dan prilaku penyimpangan lainya adalah suatu hal yang sudah menjamur diseluruh pelosok Desa.
Menurunya moral suatu bangsa diakibatkan karna prilaku sosial kita sudah tidak berpegang lagi terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga generasi harapan bangsa kita terjerumus pada hal – hal yang tidak sesuai dengan norma agama. Hal tersebut diperparah lagi oleh dukungan pemerintah kita yang terkesan setengah-setengah dalam membuat kebijakan yang mendorong masyarakatnya untuk lebih menyadari bahwa agama merupakan pondasi dalam berbagai bidang. Temasuk didalamnya bagaimana mengupayakan agar berbagai kegiatan keagamaan mendapatkan porsi yang utama dalam membentuk generasi harapan bangsa, dukungan tersebut dapat dituangkan baik dari segi moril ataupun kelayakan sebuah penetapan anggaran. Termasuk mengupayakan agar tenaga pendidik serta kurikulum sekolah kita agar lebih berkualitas lagi dalam membentuk moral generasi, karna dari sanalah berawal Sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat diamalkan secara menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan.
Selain dari berbagai bidang di atas, aktualisasi nilai dasar ketuhanan yang maha esa sebagai adat istiadat dalam kehidupan masyarakat di desa pusakanagara kecamatan baregbeg dalam hal pembagian waris seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.
Dalam proses pembagian warisan diperlukkan cara – cara yang sesuai dengan hukum agar keadilan diantara pihak yang menerima warisan dapat terwujud dan perselisihan diantara penerima warisan dapat di minimalisir. Adapun cara pembagian warisan dalam KUHPer, Seperti :
·  Dalam pasal 1069 KUHPer disebutkan, jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka.
·  Dalam 1071 dan 1072 KUHPer disebutkan, jika salah satu ahli waris tidak mau membantu, lalai dan belum dewasa / dibawah pengampuan, maka dengan keputusan hakim, bali harta peninggalan ( BHP ) mewakili mereka.
·  Dalam pasal 1074 KUHPer disebutkan, pembagian harus dengan akta otentik       ( asli ) yaitu segala sesuatu yang berhubungan erat dengan pembagian warisan.
Namun fakta yang ditemukan, pembagian waris yang terjadi di Desa Pusakanagara seringkali hanya menurut adat setempat dan tentunya menyesuaikan menurut pandangan agama islam sebagai agama mayoritas di Desa tersebut.





















BAB III
PENUTUP

III.1.  SIMPULAN
1.      Upaya mengamalkan Sila Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini adalah hal yang paling utama dalam upaya mencapai tujuan Negara yang Baldatun Toyyibatun wa robbun Ghafur..Negara yang memperoleh keberkahan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat, Karena sila Pertama ini adalah sebagai titik dasar atau nilai utama untuk mencapai pelaksanaan sila berikutnya secara utuh dan menyeluruh.
Aktualisai pancasila berarti memaknai apa yang tertuang dalam pancasila,hal ini tentu saja mencakup berbagai bidang,diantaranya bidang keagamaan, bidang pemerintahan, bidang sosial dan politik. Ketiga bidang ini tentu saja saling mempengaruhi satu sama lain, dengan tujuan yang sama yaitu memperbaiki nilai-nilai yang selama ini sudah mulai terlihat ketidaksesuaiannya di masyarakat.
2.       Pengamalan Sila kesatu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai adat istiadat dalam lingkungan masyarakat Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg yang meliputi berbagai bidang diantaranya bidang keagamaan, bidang pemerintahan, dan bidang sosial politik belum mencerminkan prilaku yang berpegang lagi terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga apa yang menjadi keyakinannya akan terkikis habis oleh perubahan zaman. Hal tersebut baru merupakan pelaksanaan ibadah secara Hablum Minnalloh, belum bagaimana pelaksanaan ibadah secara Hablum Minannas. Dan ini akan mempengaruhi terhadap berbagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
III.2. SARAN
Peran serta pemerintah membuat kebijakan yang mendorong masyarakatnya untuk lebih menyadari bahwa agama merupakan pondasi dalam berbagai bidang. Temasuk di dalamnya bagaimana mengupayakan agar berbagai kegiatan keagamaan mendapatkan porsi yang utama dalam membentuk generasi harapan bangsa. Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ini, menjadikan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu ketentraman dalam masyarakat















DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kaelan.2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta.
Arsip  Kepala Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis
Sukanto soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta.CV.Rajawali.1981.





0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com